Pengertian
Asuransi
Menurut
paham ekonomi, asuransi merupakan suatu lembaga keuangan karena melalui
asuransi dapat dihimpun dana besar yang dapat digunakan untuk membiayai
pembangunan. Disamping bermanfaat bagi masyarakat yang berpartisipasi dalam
bisnis asuransi serta asuransi bertujuan memberikan perlindungan atas kerugian
keuangan yang ditimbulkan oleh peristiwa yang tidak diduga sebelumnya.
Prinsip
Asuransi
·
Insurable Interest adalah Hak
berdasarkan hukum untuk mempertanggungkan suatu resiko yang berkaitan dengan
keuangan, yang diakui sah secara hukum antara tertanggung dengan suatu yang
dipertanggungkan.
·
Itikad baik (Utmost good
·
Indemnity adalah Mekanisme penanggung
untuk mengompensasi resiko yang menimpa tertanggung dengan ganti rugi financial
·
Proximate cause adalah suatu sebab
aktif, efisien yang mengakibatkan terjadinya suatu peristiwa secara berantai
atau berurutan tanpa ketentuan lain, diawali bekerja dengan aktif dari suatu
sumber bari dan independen
·
Subrogation adalah hak penanggung yang
telah memberikan ganti rugi kepada tertanggung untuk menuntut pihak lain yang
mengakibatkan kepentingan asuransinya mengalami suatu peristiwa kerugian
·
Kontribusi adalah salah satu akibat
wajar dari prinsip indemnity yaitu bahwa penanggung berhak mengajak
penanggung-penanggung lain yang memiliki kepentingan yang sama untuk ikut
bersama membayar ganti rugi kepada seorang tertanggung meskipun jumlah
tanggungan masing-masing belum tentu sama besar.
Manfaat
Asuransi
·
Rasa aman dan perlindungan
·
Pendistribusian biaya dan manfaat yang
lebih adil
·
Berfungsi sebagai tabungan dan sumber
pendapatan
·
Membantu meningkatkan kegiatan usaha
Jenis-jenis
Asuransi
·
Asuransi Jiwa : asuransi kecelakaan
diri, asuransi tabungan, asuransi berjangka
·
Asuransi Kerugian : asuransi kebakaran,
asuransi pengangkutan, asuransi penerbangan, asruransi kecelakaan
·
Asuransi tanggung gugat
Tujuan
Asuransi
1. Tujuan
ganti rugi : diberikan oleh penanggung kepada tertanggung apabila tertanggung
mengalami kerugian dapat mengembalikan dari kebangkrutan
2. Tujuan
tertanggung : untuk memperoleh rasa tentram dari resiko yang dihadapinya atas
kerugian
3. Tujuan
penanggung : meringankan resiko yang dihadapi oleh para nasabahnya dengan
mengambil alih resiko yang dihadapinya.
Resiko
Asuransi
·
Resiko umum : ada kepastian terjadinya
suatu kerugian atau hanya ada peluang merugi dan bukan suatu peluang keuntungan
·
Resiko spekulatif : resiko yang
berkaitan dengan terjadinya dua kemungkinan antara lain peluang mengalami
kerugian financial dan peluang memperoleh keuntungan
·
Resiko individu : resiko yang
mempengaruhi kapasitas atau kemampuan seseorang memperoleh keuntungan yang
dapat disebabkan mati muda, cacat fisik dan kehilangan pekerjaan
·
Resiko harta : kerugian keuangan apabila
kita memiliki suatu benda
·
Resiko tanggung gugat : resiko yang
mungkin kita alami atau derita sebagai tanggung jawab akibat kerugian atau
lukanya pihak lain
Keuntungan
Perusahaan Asuransi
Perusahaan asuransi
mendapatkan keuntungan investasi yang diperoleh dari investasi premi yang
diterima sampai harus membayar klaim. Uang ini disebut FLOAT.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar