Minggu, 03 Juni 2012

PERUSAHAAN ASURANSI


Pengertian Asuransi
Menurut paham ekonomi, asuransi merupakan suatu lembaga keuangan karena melalui asuransi dapat dihimpun dana besar yang dapat digunakan untuk membiayai pembangunan. Disamping bermanfaat bagi masyarakat yang berpartisipasi dalam bisnis asuransi serta asuransi bertujuan memberikan perlindungan atas kerugian keuangan yang ditimbulkan oleh peristiwa yang tidak diduga sebelumnya.
Prinsip Asuransi
·         Insurable Interest adalah Hak berdasarkan hukum untuk mempertanggungkan suatu resiko yang berkaitan dengan keuangan, yang diakui sah secara hukum antara tertanggung dengan suatu yang dipertanggungkan.
·         Itikad baik (Utmost good
·         Indemnity adalah Mekanisme penanggung untuk mengompensasi resiko yang menimpa tertanggung dengan ganti rugi financial
·         Proximate cause adalah suatu sebab aktif, efisien yang mengakibatkan terjadinya suatu peristiwa secara berantai atau berurutan tanpa ketentuan lain, diawali bekerja dengan aktif dari suatu sumber bari dan independen
·         Subrogation adalah hak penanggung yang telah memberikan ganti rugi kepada tertanggung untuk menuntut pihak lain yang mengakibatkan kepentingan asuransinya mengalami suatu peristiwa kerugian
·         Kontribusi adalah salah satu akibat wajar dari prinsip indemnity yaitu bahwa penanggung berhak mengajak penanggung-penanggung lain yang memiliki kepentingan yang sama untuk ikut bersama membayar ganti rugi kepada seorang tertanggung meskipun jumlah tanggungan masing-masing belum tentu sama besar.
Manfaat Asuransi
·         Rasa aman dan perlindungan
·         Pendistribusian biaya dan manfaat yang lebih adil
·         Berfungsi sebagai tabungan dan sumber pendapatan
·         Membantu meningkatkan kegiatan usaha
Jenis-jenis Asuransi
·         Asuransi Jiwa : asuransi kecelakaan diri, asuransi tabungan, asuransi berjangka
·         Asuransi Kerugian : asuransi kebakaran, asuransi pengangkutan, asuransi penerbangan, asruransi kecelakaan
·         Asuransi tanggung gugat
Tujuan Asuransi
1.      Tujuan ganti rugi : diberikan oleh penanggung kepada tertanggung apabila tertanggung mengalami kerugian dapat mengembalikan dari kebangkrutan
2.      Tujuan tertanggung : untuk memperoleh rasa tentram dari resiko yang dihadapinya atas kerugian
3.      Tujuan penanggung : meringankan resiko yang dihadapi oleh para nasabahnya dengan mengambil alih resiko yang dihadapinya.
Resiko Asuransi
·         Resiko umum : ada kepastian terjadinya suatu kerugian atau hanya ada peluang merugi dan bukan suatu peluang keuntungan
·         Resiko spekulatif : resiko yang berkaitan dengan terjadinya dua kemungkinan antara lain peluang mengalami kerugian financial dan peluang memperoleh keuntungan
·         Resiko individu : resiko yang mempengaruhi kapasitas atau kemampuan seseorang memperoleh keuntungan yang dapat disebabkan mati muda, cacat fisik dan kehilangan pekerjaan
·         Resiko harta : kerugian keuangan apabila kita memiliki suatu benda
·         Resiko tanggung gugat : resiko yang mungkin kita alami atau derita sebagai tanggung jawab akibat kerugian atau lukanya pihak lain
Keuntungan Perusahaan Asuransi
Perusahaan asuransi mendapatkan keuntungan investasi yang diperoleh dari investasi premi yang diterima sampai harus membayar klaim. Uang ini disebut FLOAT.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar