Minggu, 03 Juni 2012

SEWA GUNA USAHA (LEASING)



Pengertian Leasing
Leasing adalah suatu kegiatan pembiayaan kepada perusahaan (badan hukum) atau perorangan dalam bentuk pembiayaan barang modal. Surat keputusan bersama menkeu, menteri perindustrian dan menteri perdagangan nomer Kep.122/MK/IV/74, Nomer 30/Kpb/1/74 tanggal 7 januari 1974. Pengertian leasing di Indonesia didefinisikan sebagai berikut : “leasing ialah setiap kegiatan pembiayaan perusahaan dalam bentuk penyediaan barang-barang modal untuk digunakan oleh perusahaan untuk jangka waktu tertentu, berdasarkan pembayaran-pembayaran secara berkala disertai dengan hal pilih bagi perusahaan tersebut untuk membeli barang-barang modal yang bersangkutan atau memperpanjang jangka waktu leasing berdasarkan nilai sisa yang telah disepakati bersama.”
Pada prinsipnya leasing mengandung pengertian yang sama, yaitu memiliki unsur-unsur :
·         Pembiayaan perusahaan
·         Penyediaan barang-barang modal
·         Jangka waktu tertentu
·         Pembiayaan berkala
·         Adanya hak pilih atau hak opsi
·         Adanya nilai sisa yang disepakati bersama
Usaha Leasing
Dapat dilakukan oleh :
1.      Lembaga Keuangan Bank
Persyaratan yang harus dipenuhi oleh bank-bank apabila hendak melaksanakan kegiatan leasing akan diatur berdasarkan UU pokok perbankan (UU No.14 tahun 1967)
2.      Lembaga Keuangan Non Bank
a.       Telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan berdasarkan surat keputusan menteri keuangan No.38/MK/IV/1972
b.      Untuk kegiatan leasing yang dilakukan harus mempunyai tata usaha/pembukuan tersendiri
3.      Perusahaan Pembiayaan
a.       Perusahaan Swasta Nasional
·         Berbentuk Perseroan Terbatas (PT)
·         Modal Saham dimiliki warga negara Indonesia
·         Modal disetor sebesar Rp.3M
b.      Perusahaan Campuran
·         Berbentuk Perseroan Terbatas (PT)
·         Modal disetor sebesar Rp.10M
·         Dalam waktu 10 tahun mayoritas pemilikan saham berada ditangan warga negara Indonesia
4.      Koperasi
Modal disetor sebesar Rp.3M berdasarkan surat keputusan menteri keuangan No.1251/KMK.0.13/1988 tanggal 20 desember 1988
Syarat-syarat Pendirian
1.      Telah mempunyai rekomendasi dari BI (Lembaga Keuangan), yang bukan Lembaga Keuangan dari Departemen Perdagangan
2.      Menyampaikan Study Kelayakan (Feasibility Study) dan rencana pembiayaan usaha untuk waktu 3 bulan
3.      Tidak menggunakan tenaga warga negara asing kecuali atas persetujuan menteri keuangan
4.      Diperlukan jasa-jasa asuransi maka penutupannya harus dilakukan pada perusahaan yang ada di Indonesia
5.      Dalam organisasi perusahaan ditempatkan sekurang-kurangnya seorang tenaga ahli dibidang hukum, seorang akuntan dan seorang ahli dibidang dimana usaha leasing itu akan dititikberatkan
6.      Barang-barang yang dileasing harus diambil dari produksi dalam negeri, kecuali dalam negeri belum memproduksi barang tersebut
7.      Mempunyai ruang kantor yang tetap dan beralamat
Teknik Pembiayaan Leasing
1.      Operating Lease adalah usaha leasing, dimana pihak lesse hanya membayar sewa pembiayaan (rental) sesuai perjanjian tanpa diikuti dengan pemilikan (hak opsi) barang modal tersebut oleh lesse pada akhir perjanjian
2.      Financial Lease adalah usaha leasing dimana selain membayar sewa yang ditetapkan, pada akhir masa kontrak pembiayaan lesse akan membeli barang-barang modal tersebut berdasarkan sisa yang disepakati
Mekanisme Leasing
·         Lessor adalah perusahaan leasing atau pihak yang memberikan jasa pembiayaan kepada lessee dalam bentuk barang modal
·         Lessee adala perusahaan atau puhak yang memperoleh pembiayaan dalam bentuk barang modal dari lessor
·         Pemasok adalah perusahaan atau pihak yang mengadakan atau menyediakan barang untuk dijual kepada lessee dengan pembayaran secara tunai oleh lessor
·         Bank atau Kreditor, dalam suatu perjanjian atau kontrak leasing pihak bank atau kreditor tidak terlibat secara langsung dalam kontrak tersebut tetapi bank memegang peranan dalam hal penyediaan dana kepada lessor
Manfaat Leasing
1.      Menghemat modal
2.      Diversifikasi sumber-sumber pembiayaan
3.      Persyaratan yang kurang ketat dan lebih fleksibel
4.      Biaya lebih murah
5.      Diluar neraca
6.      Menguntungkan arus kas
7.      Proteksi diri
8.      Perlindungan akibat kemajuan teknologi
9.      Sumber perlunasan kewajiban
10.  Kapitalisasi biaya
11.  Resiko keuangan
12.  Kemudahan penyusunan anggaran
13.  Pembiayaan proyek skala besar
14.  Sangat luwes
15.  Sebagai sumber dana
16.  Menciptakan keuntungan dari pengaruh inflasi
17.  Saran kredit jangka menengah panjang
Pembayaran Sewa Guna Usaha
Dapat dilakukan dengan menggunakan dua cara, yaitu :
a.       Pembayaran dimuka (payment in advance)
b.      Pembayaran sewa dibelakang (payment in arrears)
Besarnya pembayaran sewa pada setiap periode ditentukan oleh beberapa faktor berikut ini :
·         Nilai barang modal
·         Simpanan jaminan
·         Nilai sisa
·         Jangka waktu
·         Tingkat bunga

Tidak ada komentar:

Posting Komentar