Pengertian
Leasing
Leasing
adalah suatu kegiatan pembiayaan kepada perusahaan (badan hukum) atau
perorangan dalam bentuk pembiayaan barang modal. Surat keputusan bersama
menkeu, menteri perindustrian dan menteri perdagangan nomer Kep.122/MK/IV/74,
Nomer 30/Kpb/1/74 tanggal 7 januari 1974. Pengertian leasing di Indonesia
didefinisikan sebagai berikut : “leasing ialah setiap kegiatan pembiayaan
perusahaan dalam bentuk penyediaan barang-barang modal untuk digunakan oleh
perusahaan untuk jangka waktu tertentu, berdasarkan pembayaran-pembayaran
secara berkala disertai dengan hal pilih bagi perusahaan tersebut untuk membeli
barang-barang modal yang bersangkutan atau memperpanjang jangka waktu leasing
berdasarkan nilai sisa yang telah disepakati bersama.”
Pada
prinsipnya leasing mengandung pengertian yang sama, yaitu memiliki unsur-unsur
:
·
Pembiayaan perusahaan
·
Penyediaan barang-barang modal
·
Jangka waktu tertentu
·
Pembiayaan berkala
·
Adanya hak pilih atau hak opsi
·
Adanya nilai sisa yang disepakati
bersama
Usaha
Leasing
Dapat dilakukan oleh :
1.
Lembaga Keuangan Bank
Persyaratan
yang harus dipenuhi oleh bank-bank apabila hendak melaksanakan kegiatan leasing
akan diatur berdasarkan UU pokok perbankan (UU No.14 tahun 1967)
2.
Lembaga Keuangan Non Bank
a. Telah
memenuhi persyaratan yang ditetapkan berdasarkan surat keputusan menteri
keuangan No.38/MK/IV/1972
b. Untuk
kegiatan leasing yang dilakukan harus mempunyai tata usaha/pembukuan tersendiri
3.
Perusahaan Pembiayaan
a. Perusahaan
Swasta Nasional
·
Berbentuk Perseroan Terbatas (PT)
·
Modal Saham dimiliki warga negara
Indonesia
·
Modal disetor sebesar Rp.3M
b. Perusahaan
Campuran
·
Berbentuk Perseroan Terbatas (PT)
·
Modal disetor sebesar Rp.10M
·
Dalam waktu 10 tahun mayoritas pemilikan
saham berada ditangan warga negara Indonesia
4.
Koperasi
Modal
disetor sebesar Rp.3M berdasarkan surat keputusan menteri keuangan
No.1251/KMK.0.13/1988 tanggal 20 desember 1988
Syarat-syarat
Pendirian
1.
Telah mempunyai rekomendasi dari BI
(Lembaga Keuangan), yang bukan Lembaga Keuangan dari Departemen Perdagangan
2.
Menyampaikan Study Kelayakan
(Feasibility Study) dan rencana pembiayaan usaha untuk waktu 3 bulan
3.
Tidak menggunakan tenaga warga negara
asing kecuali atas persetujuan menteri keuangan
4.
Diperlukan jasa-jasa asuransi maka
penutupannya harus dilakukan pada perusahaan yang ada di Indonesia
5.
Dalam organisasi perusahaan ditempatkan
sekurang-kurangnya seorang tenaga ahli dibidang hukum, seorang akuntan dan
seorang ahli dibidang dimana usaha leasing itu akan dititikberatkan
6.
Barang-barang yang dileasing harus
diambil dari produksi dalam negeri, kecuali dalam negeri belum memproduksi
barang tersebut
7.
Mempunyai ruang kantor yang tetap dan
beralamat
Teknik
Pembiayaan Leasing
1.
Operating Lease adalah usaha leasing,
dimana pihak lesse hanya membayar sewa pembiayaan (rental) sesuai perjanjian
tanpa diikuti dengan pemilikan (hak opsi) barang modal tersebut oleh lesse pada
akhir perjanjian
2.
Financial Lease adalah usaha leasing
dimana selain membayar sewa yang ditetapkan, pada akhir masa kontrak pembiayaan
lesse akan membeli barang-barang modal tersebut berdasarkan sisa yang
disepakati
Mekanisme
Leasing
·
Lessor adalah perusahaan leasing atau
pihak yang memberikan jasa pembiayaan kepada lessee dalam bentuk barang modal
·
Lessee adala perusahaan atau puhak yang
memperoleh pembiayaan dalam bentuk barang modal dari lessor
·
Pemasok adalah perusahaan atau pihak
yang mengadakan atau menyediakan barang untuk dijual kepada lessee dengan
pembayaran secara tunai oleh lessor
·
Bank atau Kreditor, dalam suatu
perjanjian atau kontrak leasing pihak bank atau kreditor tidak terlibat secara
langsung dalam kontrak tersebut tetapi bank memegang peranan dalam hal
penyediaan dana kepada lessor
Manfaat
Leasing
1.
Menghemat modal
2.
Diversifikasi sumber-sumber pembiayaan
3.
Persyaratan yang kurang ketat dan lebih
fleksibel
4.
Biaya lebih murah
5.
Diluar neraca
6.
Menguntungkan arus kas
7.
Proteksi diri
8.
Perlindungan akibat kemajuan teknologi
9.
Sumber perlunasan kewajiban
10.
Kapitalisasi biaya
11.
Resiko keuangan
12.
Kemudahan penyusunan anggaran
13.
Pembiayaan proyek skala besar
14.
Sangat luwes
15.
Sebagai sumber dana
16.
Menciptakan keuntungan dari pengaruh
inflasi
17.
Saran kredit jangka menengah panjang
Pembayaran
Sewa Guna Usaha
Dapat dilakukan dengan
menggunakan dua cara, yaitu :
a.
Pembayaran dimuka (payment in advance)
b.
Pembayaran sewa dibelakang (payment in
arrears)
Besarnya
pembayaran sewa pada setiap periode ditentukan oleh beberapa faktor berikut ini
:
·
Nilai barang modal
·
Simpanan jaminan
·
Nilai sisa
·
Jangka waktu
·
Tingkat bunga
Tidak ada komentar:
Posting Komentar