Senin, 31 Desember 2012

Apa itu Outsourcing?

Outsourcing terbagi atas dua suku kata: out dan sourcing. Sourcing berarti mengalihkan kerja, tanggung jawab dan keputusan kepada orang lain. Outsourcing dalam bahasa Indonesia berarti alih daya. Dalam dunia bisnis, outsourcing atau alih daya dapat diartikan sebagai penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan yang sifatnya non-core atau penunjang oleh suatu perusahaan kepada perusahaan lain melalui perjanjian pemborongan pekerjaan atau penyediaan jasa pekerja/buruh. Mengapa kita harus mengalihkan pekerjaan yang sifatnya non-core? Karena perusahaan lain dapat mengerjakannya dengan lebih murah, lebih cepat, lebih baik dan yang lebih utama lagi adalah... karena kita punya pekerjaan lain yang sifatnya core yang lebih penting.
Dasar Hukum Outsourcing
Dasar hukum outsourcing adalah Undang-Undang No.13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan (Pasal 64) “Perusahaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lainnya melalui perjanjian pemborongan pekerjaan atau penyediaan jasa Pekerja/Buruh yang dibuat secara tertulis.”
Berdasarkan ketentuan pasal di atas, outsourcing dibagi menjadi dua jenis:
1.      Pemborongan pekerjaan
Yaitu pengalihan suatu pekerjaan kepada vendor outsourcing, dimana vendor bertanggung jawab sepenuhnya terhadap pekerjaan yang dialihkan beserta hal-hal yang bersifat teknis (pengaturan operasional) maupun hal-hal yang bersifat non-teknis (administrasi kepegawaian). Pekerjaan yang dialihkan adalah pekerjaan yang bisa diukur volumenya, dan fee yang dikenakan oleh vendor adalah rupiah per satuan kerja (Rp/m2, Rp/kg, dsb.). Contoh: pemborongan pekerjaan cleaning service, jasa pembasmian hama, jasa katering, dsb.
2.      Penyediaan jasa Pekerja/Buruh
Yaitu pengalihan suatu posisi kepada vendor outsourcing, dimana vendor menempatkan karyawannya untuk mengisi posisi tersebut. Vendor hanya bertanggung jawab terhadap manajemen karyawan tersebut serta hal-hal yang bersifat non-teknis lainnya, sedangkan hal-hal teknis menjadi tanggung jawab perusahaan selaku pengguna dari karyawan vendor.
Keuntungan Melakukan Outsourcing
Ada beberapa keuntungan utama yang menjadi dasar keputusan untuk melakukan outsourcing adalah:
1.      Fokus pada kompetensi utama
Dengan melakukan outsourcing, perusahaan dapat fokus pada core-business mereka. Hal ini dapat dilakukan dengan memperbaharui strategi dan merestrukturisasi sumber daya (SDM dan keuangan) yang ada. Perusahaan akan mendapatkan keuntungan dengan memfokuskan sumber daya ini untuk memenuhi kebutuhan pelanggan, dengan cara mengalihkan pekerjaan penunjang diluar core-business perusahaan kepada vendor outsourcing dan memfokuskan sumber daya yang ada sepenuhnya pada pekerjaan strategis yang berkaitan langsung dengan kepuasan pelanggan atau peningkatan pendapatan perusahaan.
2.      Penghematan dan pengendalian biaya operasional
Salah satu alasan utama melakukan outsourcing adalah peluang untuk mengurangi dan mengontrol biaya operasional. Perusahaan yang mengelola SDM-nya sendiri akan memiliki struktur pembiayaan yang lebih besar daripada perusahaan yang menyerahkan pengelolaan SDM-nya kepada vendor outsourcing. Hal ini terjadi karena vendor outsourcing bermain dengan “economics of scale” (ekonomi skala besar) dalam mengelola SDM. Selain itu, karena masalah ketenagakerjaan adalah core-business, efisiensi dalam mengelola SDM menjadi perhatian utama vendor outsourcing. Dengan mengalihkan masalah ketenagakerjaan kepada vendor outsourcing, perusahaan dapat melakukan penghematan biaya dengan menghapus anggaran untuk berbagai investasi di bidang ketenagakerjaan termasuk mengurangi SDM yang diperlukan untuk melakukan kegiatan administrasi ketenagakerjaan. Hal ini tentunya akan mengurangi biaya overhead perusahaan dan dana yang dihemat dapat digunakan untuk proyek lain yang berkaitan langsung dengan peningkatan kualitas produk/jasa.
3.      Memanfaatkan kompetensi vendor outsourcing
Karena core-business-nya dibidang jasa penyediaan dan pengelolaan SDM, vendor outsourcing memiliki sumber daya dan kemampuan yang lebih baik dibidang ini dibandingkan dengan perusahaan. Kemampuan ini didapat melalui pengalaman mereka dalam menyediakan dan mengelola SDM untuk berbagai perusahaan.
4.      Perusahaan menjadi lebih ramping dan lebih gesit dalam merespon pasar
Setiap perusahaan, baik besar maupun kecil, pasti memiliki keterbatasan sumber daya. Dengan melakukan outsourcing, perusahaan dapat mengalihkan sumber daya yang terbatas ini dari pekerjaan-pekerjaan yang bersifat non-core dan tidak berpengaruh langung terhadap pendapatan dan keuntungan perusahaan kepada pekerjaan-pekerjaan strategis core-business yang pada akhirnya dapat meningkatkan kepuasan pelanggan, pendapatan dan keuntungan perusahaan.
5.      Mengurangi resiko
Dengan melakukan outsourcing, perusahaan mampu mempekerjakan lebih sedikit karyawan, dan dipilih yang intinya saja. Hal ini menjadi salah satu upaya perusahaan untuk mengurangi resiko terhadap ketidakpastian bisnis di masa mendatang. Resiko perselisihan dengan karyawan bila terjadi PHK pun dapat dihindari karena secara hukum hal ini menjadi tanggung jawab vendor outsourcing.
6.      Meningkatkan efisiensi dan perbaikan pada pekerjaan-pekerjaan yang sifatnya non-core
Saat ini banyak sekali perusahaan yang memutuskan untuk mengalihkan setidaknya satu pekerjaan non-core mereka dengan berbagai alasan. Mereka umumnya menyadari bahwa merekrut dan mengkontrak karyawan, menghitung dan membayar gaji, lembur dan tunjangan-tunjangan, memberikan pelatihan, administrasi umum serta memastikan semua proses berjalan sesuai dengan peraturan perundangan adalah pekerjaan yang rumit, banyak membuang waktu, pikiran dan dana yang cukup besar.
Penyebab Gagalnya Proyek Outsourcing
1.      Kurangnya komitmen, dukungan dan keterlibatan pihak manajemen dalam pelaksanaan proyek outsourcing.
Tanpa keterlibatan dari pihak manajemen dalam mencapai tujuan jangka pendek maupun jangka panjang proyek outsourcing, proyek outsourcing akan berjalan tanpa arahan yang jelas dan bahkan menyimpang dari strategi dan tujuan awal perusahaan.
2.      Kurangnya pengetahuan mengenai siklus outsourcing secara utuh dan benar.
Kurangnya pengetahuan akan outsourcing secara utuh dan benar dapat mengakibatkan proyek outsourcing gagal memenuhi sasaran dan bahkan merugikan perusahaan. Hal ini terjadi karena perusahaan gagal memilih vendor yang tepat dan sesuai dengan kebutuhan perusahaan.
3.      Kurang baiknya cara mengkomunikasikan rencana outsourcing kepada seluruh karyawan.
Komunikasi harus dilakukan secara efektif dan terarah agar tidak muncul rumor dan resistensi dari karyawan yang dapat mengganggu kemulusan proyek outsourcing. Resistensi ini muncul karena:
a.       Kekhawatiran karyawan perusahaan akan adanya PHK.
b.      Adanya penentangan dari karyawan atau serikat pekerja.
c.       Kekhawatiran outsourcing dapat merusak budaya yang ada.
d.      Kekhawatiran akan hilangnya kendali terhadap pekerjaan-pekerjaan yang dialihkan.
e.       Kekhawatiran bahwa kinerja vendor dalam melakukan pekerjaan yang dialihkan ternyata tidak sebaik saat dikerjakan sendiri oleh perusahaan.
4.      Terburu-buru dalam mengambil keputusan outsourcing.
Proses pengambilan keputusan untuk outsourcing harus dilakukan dengan hati-hati, terencana dan mempunyai metodologi yang jelas dan teratur. Jika tidak, hal ini malah menjadikan outsourcing sebagai keputusan yang beresiko tinggi. Misalnya jika perusahaan tidak mengevaluasi penawaran dan kontrak secara hati-hati, akibatnya adalah timbul perselisihan antara perusahaan dengan vendor terkait pelaksanaan outsourcing.
5.      Outsourcing dimulai tanpa visi yang jelas dan pondasi yang kuat.
Tanpa visi yang jelas dan pondasi yang kuat, tujuan dari proyek outsourcing tidak akan tercapai karena:
a.       Harapan perusahaan terhadap vendor tidak jelas.
b.      Perusahaan tidak siap menghadapi perubahan proses.
c.       Perusahaan tidak membuat patokan kinerja sebelum pengalihan kerja ke vendor.
d.      Peran dan tanggungjawab antara klien dan vendor yang tidak jelas.
e.       Tidak adanya dukungan internal.
f.       Lemahnya komunikasi atau manajemen internal.
g.      Lemahnya manajemen proyek, keputusan diserahkan sepenuhnya kepada vendor.
Siklus Outsourcing
Berikut adalah diagram siklus outsourcing yang sebaiknya harus anda ikuti untuk menghindari kegagalan outsourcing. Diagram ini memberikan gambaran sistemik bagaimana cara mengembangkan rencana outsourcing, mulai dari studi kelayakan hingga evaluasi vendor. Seiring dengan pengalaman, efektivitas dan efisiensi proses-proses yang terjadi didalamnya harus terus dianalisis dan diperbaiki.
Gambar 1: Siklus Outsourcing
Referensi : 

Kamis, 27 Desember 2012

Kontroversi Kunjungan Kerja Anggota DPR ke Luar Negeri


Ketua Umum Partai Hanura Wiranto menilai, kontrol terhadap perilaku para wakil rakyat selama menjalani kunjungan kerja di luar negeri masih kurang. Hal tersebut juga berlaku pada hukuman yang diterima wakil rakyat jika selama kunjungan kerja mereka terbukti melakukan penyalahgunaan wewenang seperti memanfaatkan momentum kunjungan kerja ke luar negero untuk berwisata.
"Kontrol selama kunjungan kerja dan hukuman untuk wakil rakyat yang malah berwisata selama menjalani agenda itu (kunjungan kerja) masih kurang. Hemat saya, kalau ada yang berwisata harus dihukum berat karena yang dipakai kunjungan kerja itu uang rakyat,"ujar Wiranto di gedung DPR, Jakarta, Senin (10/9/2012).
Pernyataan Wiranto ini menyikapi kontroversi seputar agenda kunjungan kerja anggota Badan Legislasi DPR ke Denmark dan Turki untuk mengkaji logo Palang Merah. Kunjungan kerja mereka juga diwarnai beredarnya foto rombongan yang tengah berwisata di Kopenhagen.
Meski kerap menuai kontroversi, Wiranto berpendapat, kunjungan kerja tidak dapat dilarang. Pada era globalisasi, lanjutnya, satu negara tidak mungkin mampu mengisolasi diri sehingga larangan kunjungan kerja tak mungkin diterapkan. Akan tetapi, ia menekankan, wakil rakyat yang melakukan kunjungan kerja harus mengetahui batasan-batasan dalam melakukan tugas itu. Berwisata selama masa kunjungan kerja, menurutnya, tidak dibenarkan karena perjalanan tersebut dibiayai uang negara.
"Izin kunjungan kerja harus secara selektif dan dirancang pertanggungjawaban yang baik setelah mereka selesai kunjungan kerja. Itu bertujuan agar tidak ada penyalahgunaanwewenang selama masa kunjungan kerja," ujar Wiranto.
Seperti diberitakan sebelumnya, kunjungan kerja anggota Baleg ke Denmark dan Turki ini memang mendapatkan sorotan sejak awal keberangkatan. Agenda kunjungan untuk mengkaji logo Palang Merah dinilai bisa dilakukan tanpa harus melakukan kunjungan kerja. Anggaran yang dihabiskan mencapai Rp 1,3 miliar berdasarkan data yang dirilis Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra). Alokasi anggaran ke dua negara itu mencapai sekitar Rp 1,3 miliar dengan rincian alokasi anggaran ke Denmark sebesar Rp 666 juta dan alokasi ke Turki sebesar Rp 636 juta.
Selain itu, di tengah kunjungan kerjanya beredar pula foto serombongan pria berbaju batik yang diduga anggota DPR tengah mengikuti "Canal Tour" di Kopenhagen , Denmark. Kompas.com menerima foto itu melalui surat elektronik dari seorang pembaca, warga negara Indonesia, yang tengah berada di Denmark. Menurut pembaca yang minta tak disebut namanya itu, foto tersebut diambil pada tanggal 5 September 2012. Ia meminta Kompas.com untuk mengonfirmasi kebenaran bahwa orang orang dalam foto itu adalah anggota DPR. 



Mengapa BP MIGAS Dibubarkan?

Seperti yang sudah dijelaskan pada artikel sebelumnya, pembubaran BPMIGAS diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi pada tanggal 13 November 2012. Mahkamah Konstitusi memutuskan pasal yang mengatur tugas dan fungsi Badan Pelaksana Minyak dan Gas Bumi (BPMIGAS) yang diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki hukum mengikat.
Terdapat tiga alasan yang dikemukakan oleh Mantan Kepala Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP MIGAS) Raden Priyono.
Pertama, Pertamina tidak pernah ikhlas untuk melepas BP Migas. Pertamina tetap ingin menguasai BP Migas seperti era 1970-an lalu. "Ini semacam ada pertarungan dengan Pertamina karena Pertamina tidak pernah ikhlas melepas Pertamina," jelasnya.
Wewenang BP Migas memang pernah diserahkan ke Pertamina, khususnya pada 1970-an. Saat itu, Pertamina memang punya pengalaman pernah mengontrol produksi industri hulu migas hingga 1,6 juta barrel. Dengan wewenang BP Migas dikembalikan ke Pertamina, Pertamina akan dianggap sebagai wasit sekaligus pemain di sektor migas. "Dengan menjadi pemain sekaligus wasit, maka Pertamina bebas bermain dan mengawasi sendiri. Beda kalau ada BP Migas, Pertamina menjadi tidak nyaman," tambahnya.
Bahkan, Pertamina sempat hanya memproduksi sekitar 40.000-50.000 barrel bahan bakar minyak saja. Padahal, minyak tersebut harus didistribusikan ke seluruh wilayah Indonesia. Otomatis, karena Pertamina saat itu menjadi pemain sekaligus wasit, maka tidak ada yang berani menggugat wewenang perusahaan minyak pelat merah tersebut.
Kedua, untuk mengamankan posisi di 2014. Sekadar catatan, selama menjadi lembaga pemerintah non-BUMN, BP Migas dinilai berkuasa untuk mengatur dan mendistribusikan minyak dan gas bumi di Tanah Air. Kewenangannya langsung berada di bawah Presiden.
Dalam hal perputaran uang (cashflow), BP Migas dinilai lebih cepat dan besar nilai perputaran uangnya. Priyono mencatat bisa mencapai Rp 1 triliun per hari. "Kita kan rata-rata bisa menyetor ke negara di atas Rp 300 triliun per tahun. Jadi, per harinya bisa mencapai Rp 1 triliun," jelasnya.
Bahkan untuk menyetor ke kas Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara (APBN), Priyono mengaku lembaganya mampu menyetor 30 persen dari total APBN per tahun.
Ketiga, pertarungan antara yang ingin meningkatkan produksi dan pihak yang memang tidak ingin produksi minyak naik. "Importir minyak. Itu kan alamiah sekali," ucap Priyono.
Dikatakannya, kalau produksi minyak Indonesia naik, tentunya bisnis importir bakal berkurang. "Itu kan enak, bisnis minyak itu tidak usah investasi. Itu trading kok. Lain dengan KPS yang harus investasi dulu, lima tahun baru balik," tegas Priyono.

Kontroversi Pembubaran BP MIGAS

Dibubarkannya Badan Pengelola Minyak dan Gas (BP Migas) oleh Mahkamah Konstitusi (MK) beberapa waktu lalu, menuai perdebatan pro dan kontra. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) membubarkan BP Migas didukung Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Keputusan itu dianggap tepat lantaran bisa mencegah kerugian negara yang semakin besar.
Demikian disampaikan Ketua DPD RI Irman Gusman, Kamis (27/12/2012), saat membacakan refleksi akhir tahun di Gedung Kompleks Parlemen Senayan. "DPD memandang keputusan penghapusan BP Migas tepat dilakukan untuk mencegah kerugian negara yang semakin besar atas pemanfaatan kekayaan sumber daya alam migas," ujar Irman.
Keputusan itu sesuai dengan rancangan yang telah dibuat DPD atas revisi Undang-undang Migas. Namun Irman mengatakan, DPD menggaris bawahi pembubaran BP Migas seharusnya tidak sekadar membubarkan instusi. "Seharusnya tidak sekadar membubarkan dan memindahkan kewenangan pada institusi lain tanpa membubarkan sistem pengelolaan migas pada BP Migas yang salah," ujarnya.
Irman mengatakan, produk-produk legislasi seyogyanya bisa berpihak kepada rakyat, melalui keberpihakan kepada daerah, termasuk dalam hal pengelolaan Migas. Oleh karena itu, DPD kini tengah merancang revisi UU Minerba dan RUU BUMD.
Diberitakan sebelumnya, majelis hakim konstitusi mengabulkan pengajuan Judicial Review UU Migas No 22/2001. Keberadaan BP Migas dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum, sehingga harus dibubarkan. Untuk mengisi kekosongan hukum sementara ini kewenangan BP Migas akan dijalankan oleh Pemerintah cq Menteri ESDM/BUMN.
MK menilai UU Migas membuka liberalisasi pengelolaan migas karena sangat dipengaruhi pihak asing. MK dalam pertimbangannya mengatakan hubungan antara negara dan sumber daya alam Migas sepanjang dikonstruksi dalam bentuk KKS antara BP Migas selaku BUMN sebagai pihak pemerintah atau yang mewakili pemerintah dengan Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap sebagaimana diatur dalam UU Migas bertentangan dengan prinsip penguasaan negara yang dimaksud oleh konstitusi.
Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva saat membacakan pertimbangan mengatakan, jika keberadaan BP Migas secara serta-merta dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan pada saat yang sama juga dinyatakan tidak lagi mempunyai kekuatan hukum mengikat, pelaksanaan kegiatan usaha minyak dan gas bumi yang sedang berjalan menjadi terganggu atau terhambat karena kehilangan dasar hukum.
"Hal demikian dapat menyebabkan kekacauan dan menimbulkan ketidakpastian hukum yang tidak dikehendaki oleh UUD 1945. Oleh karena itu, Mahkamah harus mempertimbangkan perlunya kepastian hukum organ negara yang melaksanakan fungsi dan tugas BP Migas sampai terbentuknya aturan yang baru," kata Hamdan

Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BPMIGAS)


Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BPMIGAS) adalah lembaga yang dibentuk Pemerintah Republik Indonesia pada tanggal 16 Juli 2002 sebagai pembina dan pengawas Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) di dalam menjalankan kegiatan eksplorasi, eksploitasi dan pemasaran migas Indonesia. Dengan didirikannya lembaga ini melalui UU No 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi serta PP No 42/2002 tentang BPMIGAS, masalah pengawasan dan pembinaan kegiatan Kontrak Kerja Sama yang sebelumnya dikerjakan oleh PERTAMINA selanjutnya ditangani langsung oleh BPMIGAS sebagai wakil pemerintah.

Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) terdiri dari perusahaan luar dan dalam negeri, serta joint-venture antara perusahaan luar dan dalam negeri. Daftar ini selalu berkembang, mengikuti dari tender konsesi yang dilakukan oleh BP Migas setiap tahunnya.
Dalam menjalankan tugas, BPMIGAS memiliki wewenang sebagai berikut:

  •  Membina kerja sama dalam rangka terwujudnya integrasi dan sinkronisasi kegiatan operasional KKKS,
  • Merumuskan kebijakan atas anggaran dan program kerja KKKS,
  • Mengawasi kegiatan utama operasional kontraktor KKKS,
  • Membina seluruh aset KKKS yang menjadi milik negara,
  • Melakukan koordinasi dengan pihak dan/atau instansi terkait yang diperlukan dalam pelaksanaan Kegiatan Usaha Hulu.
Susunan Organisasi :

  • Kepala BPMIGAS : R Priyono
  • Wakil Kepala BPMIGAS : Hardiono
  • Deputi Perencanaan : Haposan Napitupulu
  • Deputi Pengendalian Operasi : Rudi Rubiandini
  • Deputi Pengendalian Keuangan : A. Syakhroza
  • Deputi Umum : J. Widjonarko
  • Deputi Bidang Evaluasi dan Pertimbangan Hukum : Lambok H. Hutauruk

Pembubaran BPMIGAS
Pada tanggal 13 November 2012, Mahkamah Konstitusi memutuskan pasal yang mengatur tugas dan fungsi Badan Pelaksana Minyak dan Gas Bumi (BPMIGAS) yang diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki hukum mengikat.
Putusan MK itu berawal dari pengajuan Judicial Review oleh 30 tokoh dan 12 organisasi kemasyarakatan (ormas), di antaranya Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin, Lajnah Siyasiyah Hizbut Tahrir Indonesia, PP Persatuan Umat Islam, PP Syarikat Islam Indonesia, PP Lajnah Tanfidziyah Syarikat Islam, PP Al-Irsyad Al-Islamiyah, PP Persaudaraan Muslim Indonesia, Pimpinan Besar Pemuda Muslimin Indonesia, Al Jamiyatul Washliyah, Solidaritas Juru Parkir, Pedagang Kaki Lima, Pengusaha dan Karyawan (SOJUPEK), Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia, dan IKADI. Mereka menilai UU Migas membuka liberalisasi pengelolan migas karena sangat dipengaruhi pihak asing. Para tokoh itu dibantu oleh kuasa hukum Dr Syaiful Bakhri, Umar Husin, dengan saksi ahli Dr Rizal Ramli, Dr Kurtubi dan lain-lain.
MK memutuskan pasal yang mengatur tugas dan fungsi BPMIGAS dalam UU nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yaitu Frasa "dengan Badan Pelaksana" dalam Pasal 11 ayat (1), frasa "melalui Badan Pelaksana" dalam Pasal 20 ayat (3), frasa "berdasarkan pertimbangan dari Badan Pelaksana dan" dalam Pasal 21 ayat (1), frasa "Badan Pelaksana dan" dalam Pasal 49 UU Migas bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki hukum mengikat. MK juga menyatakan Pasal 1 angka 23, Pasal 4 ayat (3), Pasal 41 ayat (2), Pasal 44, Pasal 45, Pasal 48 ayat (1), Pasal 59 huruf a, Pasal 61, dan Pasal 63 UU Migas bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Pemerintah memutuskan mengeluarkan Perpres No 95/2012 untuk membentuk Satuan Kerja Sementara Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SK Migas), sebagai langkah pasca putusan Mahkamah Konsitusi tersebut.

Software Zahir Accounting



Zahir  Accounting  adalah  software  akuntansi  keuangan  yang sangat inovatif, namun sangat berbeda dengan software akuntansi lainnya. Selain mempermudah pembukuan, dimana seluruh jurnal akuntansi  dan  laporan  keuangan  dibuat  secara  otomatis  tanpa perlu  mengerti  teori  akuntansi  yang mendalam,  Zahir  Accounting juga  akan  mempermudah  Anda  dalam  mengambil  keputusan bisnis,  karena  dilengkapi  berbagai  analisa  laporan  keuangan perusahaan,  seperti  analisa  rasio,  break  even  point  analysis, berbagai  grafik  dan  laporan  interaktif  yang  menarik  dan terintegrasi.
Dengan  segala  kelebihannya,  Zahir  Accounting  Software  lebih tepat  disebut  sebagai  “Business  Management  Software” daripada  software  akuntansi,  yang  umumnya  hanya  berfungsi untuk  mencatat  jurnal  transaksi,  membuat  laporan  laba  rugi  dan laporan neraca, yang hanya mudah digunakan oleh mereka yang mengerti teori akuntansi.
Zahir  Accounting  versi  1.0  dibuat  pertama  kali  pada  tahun  1996 dan  pada  tahun  1997,  mulai  dikembangkan  versi  2.0  dan  mulai dipasarkan  pada  tahun  1999.  Hingga  saat  ini,  Zahir  Accounting telah  digunakan  di  perusahaan  kecil  maupun  perusahaan  besar dengan  6000-an  user  di  Indonesia,  dan  telah  memperoleh beberapa  penghargaan  di  tingkat  nasional.  Dalam perkembangannya,  Zahir  Accounting  terus  mengalami  perbaikan dan penyempurnaan dimana saat ini versi terbaru yang telah dirilis adalah  Zahir  Accounting  versi  5.1  build  10.  Perbaikan  dan penyempurnaan  tersebut  dilakukan  untuk  menyesuaikan perkembangan teknologi dan kebijakan yang diterapkan sehingga Zahir Accounting selalu up to date.
Zahir  Accounting  adalah  sebuah  program  akuntansi  keuangan berbahasa  Indonesia,  fleksibel,  berfasilitas  lengkap  dan berdayaguna tinggi, yang dirancang agar tepat dengan kebutuhan usaha  kecil  dan  menengah  di  Indonesia.  Aplikasi  ini  ibangun dengan  konsep  bahwa  akuntansi  keuangan  adalah  mudah  dan menggunakan  aplikasi  akuntansi  keuangan  adalah  sebuah pengalaman  yang  menyenangkan,  bahkan  oleh  pengguna  yang baru mulai mempelajari komputer dan akuntansi.
Sebagian  besar  input  transaksi  yang  dilakukan  pengguna menggunakan  formulir  yang  mudah  dipahami  dan  sering  ditemui dalam  keseharian,  sehingga  pengguna  tidak  perlu  takut  salah dalam menginput transaksi, tidak perlu bingung mana yang debet dan  mana  yang  kredit,  program  secara  otomatis  akan melakukannya untuk Anda.
Zahir Accounting memiliki kelebihan seperti:
·         Mudah Digunakan bagi Non Akuntan,
·         Desain Tampilan Menarik dan Mudah Dipahami,
·         Faktur dan Laporan dapat Didesain Sesuai Kebutuhan,
·         Menggunakan Database Client Server,
·         Fasilitas dan Kapasitas yang dapat Disesuaikan Kebutuhan,
·         Tersedianya Grafik dan Analisa Bisnis,
·         Fasilitas Audit / Drill Down.

Zahir Accounting memiliki beberapa jenis produk, antara lain : 
1.      Zahir Small Business Accounting 5.1
Digunakan  untuk  usaha  kecil  yang  bergerak  di  bidang  jasa  dan perdagangan,  organisasi  nirlaba  dan  perorangan,  yang memerlukan  pembukuan  sederhana,  mengelola  uang,  piutang, tagihan dan pelaporan yang lengkap namun dengan harga sangat terjangkau, dan lain-lain. 
2.      Zahir Flexy Money 5.1
Digunakan  untuk  usaha  kecil  yang  bergerak  di  bidang  jasa, organisasi nirlaba dan perorangan, yang memerlukan pembukuan praktis  dan  lengkap,  mengelola  uang,  giro,  piutang,  tagihan  dan pelaporan secara mudah dan cepat, dan lain-lain. 
3.      Zahir Flexy Trade 5.1
Digunakan  untuk  usaha  kecil  bidang  perdagangan  yang memerlukan  pembukuan  praktis  dan  lengkap,  untuk  mengelola uang,  persediaan  barang  dagangan,  piutang,  tagihan  dan pelaporan secara mudah dan cepat, dan lain-lain. 
4.      Zahir Accounting Personal 5.1
Digunakan untuk usaha kecil dan menengah dalam bidang usaha jasa  dan  organisasi  nirlaba  yang  ingin  mengelola  usaha  dengan mudah  dan  lengkap,  untuk  usaha  yang  menerima  order  dengan sistem proyek, mengelola dan menghitung penyusutan fixed asset, sesuai untuk bidang usaha advertising, kontraktor, dan lain-lain.
5.      Zahir Standar 5.1
Digunakan  untuk  usaha  kecil  dan  menengah  dalam  bidang perdagangan,  konstruksi,  retail  sedang,  yang  ingin  mengelola usaha dengan mudah, memberikan kemudahan dalam mengelola proyek, menghitung penyusutan aktiva tetap, sesuai untuk  bidang usaha kontraktor, real estate, pabrik kecil, retail, dan lain-lain. 
6.      Zahir Enterprise 5.1
Dengan  database  Client  Server  yang  mampu  menangani  data yang  lebih  besar  dan  lebih  handal,  berbagai  fasilitas  baru  seperti multi  level  pricing,  komisi  bagian  penjualan,  laporan  yang  dapat didesain  sendiri,  laporan  dapat  di  drill  down  (dapat  di  klik)  untuk menampilkan detail laporan, dan lain-lain. 
7.      Zahir Point of Sale (POS) 5.1
Software  Point  of  Sale  yang  simpel  dan  mudah  digunakan, sebagai  software  kasir  yang  khusus  mencatat  penjualan  harian dengan  kecepatan  input  transaksi  yang  tinggi.  Beberapa  fasilitas yang  dimiliki,  antara  lain  :  penjualan  tunai  dan  kredit,  pencarian barang  per  suku  kata,  dapat  menggunakan  Bar  Code  Reader, Drawer, Customer Display, dan lain-lain.

Peran Software Akuntansi dalam Dunia Bisnis


Software akuntansi adalah salah satu bentuk aplikasi akuntansi yang dihasilkan oleh kecanggihan teknologi untuk membantu para pengusaha mendapatkan laporan terkini mengenai kondisi keuangan perusahaan. Penggunaan software akuntansi dalam bisnis modern juga berperan dalam pembuatan laporan keuangan dan keputusan arah kebijakan pemimpin usaha ke depannya. Mau dibawa kemana arah laju perusahaan bisa diketahui dari laporan keuangan yang dihasilkan dengan bantuan software akuntansi.
Setiap jenis usaha besar dan kecil yang dikelola secara profesional pasti membutuhkan sebuah software yang memiliki reputasi sebagai software akuntansi laporan keuangan terbaik. Dengan software akuntansi laporan keuangan tersebut kita bisa memonitor secara pasti baik sumber pemasukan usaha dan laporan pengeluaran usaha dari waktu ke waktu.
Software akuntansi berguna untuk pengelolaan data-data karyawan sekaligus mengelola sistem penggajian para karyawan, mencetak pay slip (slip gaji), penghitungan pajak karyawan sampai dengan proses pembuatan laporan pajak semua dilakukan secara otomatis dan sistematis. Dengan menggunakan software akuntansi, semua kebutuhan akan aplikasi yang dapat membantu memudahkan pekerjaan anda akan semakin mudah.
Adapun peran-peran software akuntansi seperti: Memberikan kemudahan penggunaan, Menghemat waktu dalam pembuatan laporan keuangan,  Menyimpan data secara akurat.



Selasa, 27 November 2012

TEKNIK DAN PROSEDUR KONSOLIDASI



Prosedur Konsolidasi diatur dalam PSAK No. 4 (Paragraf 8,21 & 23) antara lain dinyatakan bahwa dalam menyusun Laporan Keuangan Konsolidasi Laporan Keuangan Induk Perusahaan (Parent Company) dan Anak Perusahaan (Subsidary Company) digabungkan satu persatu dengan menggabungkan unsure-unsur yang sejenis dari Aktiva, Kewajiban, Ekuitas, Pendapatan dan Beban.
Adapun prosedur penyusunan Laporan Keuangan Konsolidasi Dijelaskan lebih terperinci lagi, yaitu:
1.      Mengeliminasi semua rekening timbal balik (Recipocal Account)
Eliminasi dilakukan melalui jurnal eliminasi dengan mengeliminasi rekening-rekening yang bersifat rekening timbal balik, yaitu suatu rekening yang dicatat oleh kedua belah pihak (induk dan anak) untuk suatu transaksi yang sama.
2.      Menyusun Kertas Kerja (Worksheet)
Worksheet digunakan untuk memepermudah penyusunan laporan keuangan Prosedur penyusunan worksheet tergantung pada dasar yang dipakai, yaitu Laporan Keuangan Individual atau Neraca Saldo Individual.
Dalam penyusunan Laporan Keuangan Konsolidasi antara Induk Perusahaan dan Anak Perusahaan dapat digunakan 3 (dua) metode yaitu:
1.      Metode Ekuitas (Equity Method)
2.      Metode Ekuitas Tidak Lengkap
3.      Metode Harga Perolehan (Cost Method)

A.    Konsolidasi dengan Metode Ekuitas (Equity Method)
Konsep dasar dari metode ekuitas pada dasarnya memandang investasi Induk Perusahaan terhadap Anak Perusahaan sebagai sesuatu penyertaan modal sehingga jika aktiva bersih Anak Perusahaan berubah karena kegiatan operasionalnya, secara otomatis akan menyebabkan perubahan pada nilai investasi induk Perusahaan.data
Pencatatan investasi saham pada Anak Perusahaan dengan metode ekuitas, didasarkan pada suatu anggapan investasi pada Anak Perusahaan sejajar dan sama dengan investasi pada perusahaan-perusahaan cabangnya. Alasan diterapkannya metode ekuitas juga didasarkan atas suatu fakta bahwa  Induk Perusahaan dan Anak Perusahaan merupakan bagian-bagian dari satu kesatuan usaha, seperti halnya hubungan antara Kantor Pusat dan Cabang-Cabangnya. Oleh sebab itu perubahan-perubahan yang terjadi didalam hak-hak pemegang saham pada Anak Perusahaan harus diakui dan dicatat oleh Induk Perusahaan, untuk dapat mengikuti dan melaporkan posisi keuangan dan perkembangan usahanya secara lengkap.
Nilai investasi Induk Perusahaan terhadap Perusahaan akan meningkat jika Anak Perusahaan memperoleh laba bersih dan akan menurun atau berkurangnya nilainya, jika Anak Perusahaan menderita kerugian.
Meskipun Laporan Keuangan Konsolidasi hasil penerapan metode ekuitas ini nantinya akan sama dengan penerapan metode biaya, namun lembar kerja konsolidasi beserta jurnal untuk penyesuaian dan eliminasi akan berbeda. Harus memperhatikan pengaruh perubahan modal anak Perusahaan terhadap hak pemilikan Induk Perusahaan.
Beberapa perkiraan (account) yang perlu diperhatikan antara lain:
1.      Perkiraan “Investasi Saham dalam Anak Perusahaan
Akan berubah jumlahnya apabila Anak Perusahaan melaporkan adanya Laba Rugi atau pembagian Dividen.
2.      Perkiraan “Kas”
Akan berubah jumlahnya apabila Induk Perusahaan melaporkan adanya Laba Rugi atau pembagian Dividen.
3.      Perkiraan “Piutang Dividen Anak Perusahaan”
Timbul karena perusahaan mengumumkan Dividen namun belum dibayar.Perkiraan ini harus dihapuskan apabila telah dibayar tunai (kas).
4.      Perkiraan “Laba yang ditahan (Retained Earning) Induk Perusahaan”
Akan berubah jumlahnya apabila Anak Perusahaan melaporkan adanya Laba atau Rugi. Selain itu akan berubah juga karena adanya Laba atau Rugi milik Induk Perusahaan sendiri.
5.      Perkiraan “Laba yang ditahan (Retained Earning) Anak Perusahaan”
Akan berubah jumlahnya apabila ada Laba Rugi atau pembagian Dividen pada Anak Perusahaan sendiri.
Perkiraan-perkiraan diatas, dalam Kertas Kerja (Worksheet) penyusunan Laporan Keuangan Konsolidasi harus sudah menunjukkan Saldo Akhir pada Laporan Keuangan Konsolidasi, artinya sudah diperhitungkan perubahan jumlahnya.
B.     Konsolidasi dengan Metode Ekuitas Tidak Lengkap
Jika metode ekuitas diterapkan secara benar ,laba bersih perusahan induk adalah sama dengan laba bersih konsolidasi,dan saldo laba perusahaan induk adalah sama dengan saldo laba konsolidasi. Persamaan jumlah laba dan saldo laba perusahaan induk dan konsolidasi ini tidak selalu ada. Persamaan tersebut tidak ada jika metode ekuitas diterapkan tidak secara benar,atau jika akuntansi metode biaya digunakan untuk investasi perusahaan anak.

Contohnya, perusahaan induk dalam menerapkan akuntansi metode ekuias mungkin mengamortisasikan perbedaan antara investasi dan nilai buku yang diperoleh pada buku terpisah perusahaan induk, atau mungkin tidak mengeliminasi laba atau rugi antar-perusahaan.Kelalaian-kelalaian seperti itu menyebabkan tidak lengkapnya penerapan akuntansi metode ekuitas. Kesalahan-kesalahan lain dalam penerapan metode ekuitas menyebabkan salah saji yang seruppa dalam laba dan saldo laba perusahaan induk.

Masalah yang timbul dari salahnya penerapan metode ekuitas atau menggunakan  metode biaya untuk investasi perusahaan anak mugkin tidak seserius yang terlihat. Hal ini dikarenakan akuntan harus menyiapkan laporan keuangan konsolidasi yang benar dengan mengabaikan bagaimana perusahaan induk mempertanggungjawabkan investasinya pada perusahan anak. Tidak ada pelanggaran terhadap prinsip akuntansi yang berlaku umum sepanjang laporan keuangan konsolidasi yang disiapkkan bagi pemegang saham benar dan perusahaan induk/investor tidak menerbitkan laporan keuangan yang telah diaudit yang lain. Tetap digunakannya metode biaya atau metode ekuitas tidak lengkap oleh beberapa perusahaan didasarkan pada asumsi bahwa penerbitan laporan keuangan konsolidasi hanya sebagai laporan keuangan yang disiapkan bagi para pemegang saham dari entias utama.

C.    Konsolidasi dengan Metode Biaya (Cost Method)
Pada Metode Biaya, yang dipakai untuk mencatat investasi saham-saham Anak Perusahaan, maka hanya dividen atas saham-saham tersebut (yang telah dibagikan oleh Anak Perusahaan) yang diakui sebagi pendapatan (revenue) oleh Induk Perusahaan. Sebaliknya laba atau rugi atas pemilikan modal (saham) hanya timbul apabila sebagian atau seluruh jumlah saham yang dimiliki tersebut dijual.

Pada metode biaya bagian dividen yang dibagikan oleh Anak Perusahaan dicatat pada sisi debit dalam rekening “Piutang Dividen (Kas)”, dengan rekening lawan kredit “Penghasilan Dividen”.

Beberapa hal yang harus diperhatikan pada Metode biaya:
1.      Perkiraan “Investasi Saham pada Anak Perusahaan”, tidak mengalami perubahan jumlahnya. Perubahan modal Anak Perusahaan akibat adanya Laba, Rugi atau pembagian Dividen tidak mempengaruhi Perkiraan “Investasi Saham pada Anak Perusahaan, atau Induk Perusahaan tidak menyesuaikan Investasinya.
2.      Laba atau rugi dari Anak Perusahaan baru diakui oleh Induk Perusahaan sebesar Prosentase (%) kepemilikannya pada saat disusun Neraca Konsolidasi melalui perkiraan “Laba yang ditahan (Retained Earning) untuk Induk Perusahaan”. Perkiraan ini hanya tampak pada Worksheet penyusunan neraca Konsolidasi.
3.      Penghapusan (eliminasi) terhadap perkiraan-perkiraan Modal Saham, Agio Saham dan Retained Earning Anak Perusahaan hanya didasarkan pada jumlah awal/Saldo Awal tahun atau Saldo Awal pada saat kepemilikan.
4.      Metode Biaya berdasarkan pada asumsi bahwa investasi Induk terhadap Anak Perusahaan merupakan bagian dari Aktiva.
5.      Nilai Investasi harus selalu tetap, karena akan dittampakkan dalam neraca sebesar harga perolehannya saja.
6.      Perubahan nilai aktiva bersih Anak Perusahaan sebagai Konsekuensi dari kegiatan operasionalnya tidak akan mempengaruhi besaarnya nilai investasi tersebut.

referensi :
M. Arief Effendi, SE, Msi, Ak, QIA. Modul 7 Laporan Keuangan Konsolidasi-Teknik &
            Prosedur Konsolidasi (Bagian Ketiga). Jakarta : Pusat Pengembangan Bahan Ajar-UMB.