Pengertian
Pasar Modal
Pasar
modal merupakan kegiatan yang berhubungan dengan penawaran dan perdagangan
efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya serta
lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek. Pasar modal menyediakan
berbagai alternatif bagi para investor selain alternatif investasi lainnya,
seperti : menabung dibank, membeli emas, asuransi, tanah dan bangunan.
Pasar
modal bertindak sebagai penghubung antara para investor dengan perusahaan
ataupun institusi pemerintah melalui perdagangan instrumen melalui jangka
panjang seperti obligasi, saham, dan lainnya. Pasar modal (Bruce Liiyd, 1976)
adalah meningkatkan dan menghubungkan aliran dana jangka panjang dengan
kriteria pasarnya secara efisien akan menunjang pertumbuhan riil ekonomi secara
keseluruhan.
Sejarah Pasar Modal
Menurut
buku “Effectengids” yang dikeluarkan Vereneging Voor den Effectenhandel pada
tahun 1939, transaksi efek telah berlangsung sejak 1880 namun dilakukan tanpa
organisasi resmi.
·
14 desember 1912, bursa efek pertama di
Indonesia dibentuk dibatavia oleh pemerintah Hindia Belanda.
·
1914-1918, bursa efek dibatavia ditutup
selama perang dunia I
·
1925-1942, bursa efek dijakarta dibuka
kembali bersamaan dengan bursa efek di Semarang dan Surabaya
·
Awal tahun 1939, karena isu politik
(perang dunia II) bursa efek di Semarang dan Surabaya ditutup.
·
1942-1952, bursa efek jakarta ditutup
kembali selama perang dunia II.
Struktur
Pasar Modal
Struktur
pasar modal di Indonesia tertinggi berada pada menteri keuangan menunjuk
Bapepam merupakan lembaga pemerintah yang bertugas untuk melakukan pembinaan,
pengaturan dan pengawasan sehari-hari pasar modal dengan tujuan mewujudkan
terciptanya kegiatan pasar modal yang teratur, wajar, efisien serta melindungi
kepentingan masyarakat pemodal.
Pelaku
Pasar Modal
1.
Emiten : perusahaan yang akan melakukan
penjualan surat-surat berharga atau melakukan emisi dibursa (emiten). Pada
emite memiliki berbagai tujuan dan biasanya sudah tertuang dalam Rapat Umum
Pemegang Saham (RUPS) :
·
Perluasan usaha, modal yang diperoleh
dari para investor akan digunakan untuk meluaskan bidang usaha, perluasan pasar
atau kapasitas produksi.
·
Memperbaiki struktur modal,
menyeimbangkan antara modal sendiri dengan modal asing.
·
Mengadakan pengalihan pemegang saham
lama kepada pemegang saham baru.
2.
Investor : Pemodal yang akan membeli
atau menanamkan modalnya diperusahaan yang melakukan emisi. Sebelum membeli
surat berharga yang ditawarkan. Investor biasanya melakukan penelitian dan
analisis tertentu.
Tujuan
utama investor dalam pasar modal :
·
Memperoleh deviden
·
Kepemilikan perusahaan
·
Berdagang
3.
Lembaga penunjang : fungsi lembaga
penunjang antara lain turut serta mendukung beroperasinya pasar modal, sehingga
mempermudah baik emiten maupun investor dalam melakukan berbagai kegiatan yang
berkaitan dengan pasar modal.
4.
Penjamin emisi (underwriter) : lembaga
yang menjamin terjualnya saham/obligasi sampai batas waktu tertentu dan dapat
memperoleh dana yang diinginkan emiten.
5.
Perantara perdagangan efek
(broker/pialang) : perantara dalam jual-beli efek, yaitu perantara antara si
penjual (emiten) dengan si pembeli (investor). Kegiatan yang dilakukan broker :
·
Memberikan informasi tentang emiten
·
Melakukan penjualan efek kepada investor
6.
Perdagangan efek (dealer) : berfungsi
sebagai :
·
Pedagang dalam jual beli efek
·
Sebagai perantara dalam jual beli efek.
7.
Penanggung (guarantor) : lembaga
penengah antara pemberi kepercayaan dengan penerima kepercayaan. Lembaga yang
dipercaya oleh investor sebelum menanamkan dananya .
8.
Wali amanat (trustee) : jasa wali amanat
diperlukan sebagai wali dari si pemberi amanat (investor). Kegiatan wali amanat
meliputi :
·
Menilai kekayaan emiten
·
Menganalisis kemampuan emiten
·
Melakukan pengawasan dan perkembangan
emiten
·
Memberi nasehat kepada para investor
dalam hal yang berkaitan dengan emiten
·
Memonitor pembayaran bunga dan pokok
obligasi
·
Bertindak sebagai agen pembayaran
9.
Perusahaan surat berharga (securities
company) : mengkhususkan diri dalam perdagangan surat berharga yang tercatat
dibursa efek. Kegiatan perusahaan surat berharga antara lain :
·
Sebagai pedagang efek
·
Penjamin emisi
·
Perantara perdagangan efek
·
Pengelola dana
10.
Perusahaan pengelola dana (investment
company) : mengelola surat-surat berharga yang akan menguntungkan sesuai dengan
keinginan investor. Terdiri dari 2 unit yaitu : sebagai pengelola dana dan
penyimpan dana.
11.
Kantor administrasi efek : kantor yang
membantu para emiten maupun investor dalam rangka memperlancar administrasinya
:
·
Membantu emiten dalam rangka emisi
·
Melaksanakan kegiatan menyimpan dan
pengalihan hak atas saham para investor
·
Membantu menyusun daftar pemegang saham
·
Mempersiapkan koresponden emiten kepada
para pemegang saham
·
Membuat laporan-laporan yang diperlukan
Fungsi
Pasar Modal
1.
Sebagai sarana penambah modal bagi usaha
2.
Sebagai sarana pemerataan pendapatan
3.
Sebagai sarana peningkatan kapasitas
produksi
4.
Sebagai sarana penciptaan tenaga kerja
5.
Sebagai sarana peningkatan pendapatan
negara
6.
Sebagai indikator perekonomian negara
Manfaat
Pasar Modal
1.
Bagi emiten pasar modal memiliki
beberapa manfaat, yaitu :
·
Jumlah dana yang dapat dihimpun
berjumlah besar
·
Dana tersebut dapat diterima sekaligus
pada saat pasar perdana selesai
·
Tidak ada convenant sehingga manajemen
dapat lebih bebas dalam pengelolaan dana/perusahaan.
·
Solvabilitas perusahaan tinggi sehingga
memperbaiki citra perusahaan
·
Ketergantungan emiten terhadap bank
menjadi lebih kecil
2.
Bagi investor pasar modal memiliki
beberapa manfaat, yaitu :
·
Nilai investasi perkembangan mengikuti
pertumbuhan ekonomi. Peningkatan tersebut tercermin pada meningkatnya harga
saham yang mencapai Capital gain
·
Memperoleh deviden bagi mereka yang
memiliki/memegang saham danegang obligasi
·
Dapat sekaligus melakukan investasi
dalam beberapa instrumen yang mengurangi resiko
Lembaga
dan Struktur Pasar Modal Indonesia
·
Badan pengawasan pasar modal
·
Bursa efek, saat ini ada dua : bursa
efek jakarta dan bursa efek surabaya namun sejak akhir 2007 bursa efek surabaya
melebur ke bursa efek jakarta sehingga menjadi bursa efek indonesia.
·
Perusahaan efek
·
Lembaga kliring dan penjaminan, saat
dilakukan oleh PT.Kliring Penjaminan Efek Indonesia (PT.KPEI)
·
Lembaga Penyimpanan dan penyelesaian,
saat ini dilakukan oleh PT.Kustodian Sentral Efek Indonesia (PT.KSEI)
Mekanisme
Pasar Modal
Penawaran
umum (Go Public) merupakan kegiatan yang dilakukan perusahaan untuk mendapatkan
dana dari masyarakat pemodal dengan cara menjual saham atau obligasi. Penawaran
umum dilakukan oleh emiten untuk menjual efek kepada public sehingga masyarakat
dari berbagai lapisan membeli dan turut memegang saham atas perusahaan yang
menerbitkan saham. Dengam melakukan go public perusahaan mendapatkan berbagai
keuntungan antara lain :
·
Mendapatkan dana yang cukup besar bagi
pengembangan usaha dan memperbaiki struktur modal karena dana tersebut diterima
langsung tanpa melalui berbagai tahapan (termin)
·
Dengan kepemilikan saham yang tersebar
dimasyarakat, perusahaan dituntut untuk melakukan kegiatan usahanya dengan transparan
dan profesional sehingga memacu perusahaan tersebut untuk berkembang
·
Membuka kesempatan bagi masyarakat untuk
melakukan investasi dengan jalan kepemilikan saham
·
Lebih dikenal oleh masyarakat sehingga
secara tidak langsung aktivitas promosi turut berjalan.
Referensi :
·
Pasar modal, penulis : Drs.Rusdin.M.Si.,
P enerbit Alfabeta
·
Pengantar pasar modal, penulis : Pandji
Anoraga,SE,MM: Piji Pakarti,SE, Penerbit : Rineka Cipta
·
Alam S. 2007. Ekonomi untuk SMA dan MA
kelas XI jilid 2. Jakarta: Esis.Hlm 70-71 (penelusuran buku Google)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar