Pihak yang terkait
dalam kegiatan anjak piutang, meliputi :
·
Faktor atau perusahaan jasa anjak
piutang adalah pihak yang memberikan jasa anjak piutang
·
Klien adalah pihak yang menerima jasa
anjak piutang dan menjual barang dan jasa secara kredit kepada customer atau
pelanggan
·
Customer atau pelanggan adalah pihak
yang membeli barang dan jasa dari klien dan mempunyai kewajiban berupa hutang
jangka pendek kepada klien
Anjak
piutang dalam bahasa inggris: factoring adalah suatu transaksi keuangan sewaktu
perusahaan menjual piutangnya (misalnya tagihan) dengan memberikan suatu diskon
Jenis
dan Mekanisme
Jasa yang ditawarkan
atas dasar jasa yang diberikan oleh faktor anjak piutang :
a.
Full-Service Factoring : memberikan jasa
secara menyeluruh baik jasa pembiayaan maupun non pembiayaan
b.
Bulk Factoring : hanya memberikan jasa
pembiayaan dan pemberitahuan saat jatuh tempo kepada customer
c.
Maturity Factoring : memberikan jasa
proteksi resiko piutang, administrasi penjualan secara menyeluruh dan penagihan
Beberapa
Fasilitas Anjak Piutang yang ditawarkan
a.
Disclosed Factoring
Penyerahan/penjualan
piutang oleh klien kepada faktor dalam disclosed factoring adalah dengan
sepengetahuan pihak customer .
Mekanisme
transaksi :
1. Terjadi
penjualan secara kredit kepada pelanggan (klien)
2. Negosiasi
dan kontrak factoring antara perusahaan (klien) dengan lembaga anjak piutang
dimana perusahaan menyerahkan faktur penagihan dan dokumen terkait lainnya
3. Perusahaan
memberitahu kepada debitur kalau piutang dan penagihan sudah dialihkan ke
lembaga anjak piutang
4. Lembaga
anjak piutang memberikan pembiayaan maksimum 80% dari nilai faktur
5. Pada
saat jatuh tempo lembaga anjak piutang melakukan penagihan kepada debitur
6. Pelanggan(debitur)
membayar tagihan kepada anjak piutang
7. Lembaga
anjak piutang menyerahkan sisa dan (20% nilai faktur) kepada perusahaan (klien)
setelah sebelumnya dikurangi biaya administrasi
b.
Undisclosed Factoring
1. Transaksi
penjualan secara kredit kepada pelanggan (klien)
2. Negosiasi
dan kontrak anjak piutang antara perusahaan (klien) dengan lembaga anjak
piutang (factoring) dimana perusahaan menyerahkan kopi faktur penagihan piutang
dan dokumen terkait lainnya sedangkan dokumen asli tetap dipegang perusahaan
3. Lembaga
anjak piutang memberikan pembiayaan maksimal 80% dari nilai faktur
4. Pada
saat jatuh tempo perusahaan akan menagih kepada debitur/pelanggan
5. Perusahaan
akan mengembalikan pinjaman dana kepada factoring ditambah dengan biaya anjak
piutang (service charge/discount charger)
Beberapa
Resiko yang mungkin timbul
1.
Pada Undisclosed Factoring ada
kemungkinan perusahaan (klien) ingkar janji (wanprestasi) yaitu tidak
mengembalikan pinjaman/pembiayaan kepada factoring walaupun perusahaan sudah
menerima pembayaran dari debitur sehingga anjak piutang mengalami kerugian
2.
Pelanggan/debitur yang ingkar janji
yaitu tidak membayar hutangnya pada saat jatuh tempo sehingga kemungkinan
perusahaan atau lembaga anjak piutang yang mengalami kerugian
Ada 3 Perbedaan Antara Anjak
Piutang dan Pinjaman Bank
1. Penekanan
anjak piutang adalah pada nilai piutang, bukan kelayakan kredit perusahaan
2. Anjak
piutang bukanlah suatu pinjaman, melainkan pembelian suatu asset (piutang)
3. Pinjaman
bank melibatkan dua pihak, sedangkan anjak piutnag melibatkan 3 pihak
Mekanisme Pembiayaan Lembaga
Keuangan Anjak Piutang (Factoring)
Transaksi
anjak piutang biasanya diawali dengan
negosiasi antara perusahaan (klien) dengan lembaga anjak piutang
(factoring) yang disesuaikan dengan kebutuhan perusahaan dan dengan fasilitas
yang disediakan perusahaan anjak piutang. Apabila perusahaan sudah mengetahui
kebutuhannya sejak awal maka akan lebih mempermudah dan mempercepat transaksi
anjak piutang
Manfaat Anjak Piutang bagi
Perusahaan (Klien)
·
Perusahaan yang kesulitan atau
kekurangan dana akan segera memperoleh dana tunai sehingga terdapat aliran kas
masuk (cash inflow) yang bisa digunakan untuk modal kerja perusahaan
·
Tugas perusahaan (klien) dalam
pengelolaan administrasi penjualan dapat dialihkan ke lembaga anjak piutnag
(sales ledgering and collection service)
·
Perusahaan (klien) tidak ragu dalam
penjualan produknya terutama kepadsa customer baru karena resiko tagihan macet
ditanggung bersama dengan lembaga anjak piutang (credit insurance)
·
Anjak piutnag dapat memperbaiki sistem
penagihan sehingga piutang dapat dibayar tepat saat jatuh tempo dan sebisa
mungkin penagihan ini tidak merusak hubungan baik antara perusahaan dengan
pelanggannya
Beberapa Manfaat Yang Dapat
Diberikan Lembaga Anjak Piutang Dalam Rangka Mengatasi Masalah Dunia Usaha
adalah sbb :
·
Penggunaan jasa anjak piutang akan
menurunkan biaya produksi dan biaya penjualan
·
Anjak piutang dapat memberikan fasilitas
pembiayaan dalam bentuk pembayaran dimuka (advance payment) sehingga akan
meningkatkan credit standing perusahaan
·
Kegiatan anjak piutang dapat
meningkatkan kemampuan bersaing perusahaan klien karena klien dapat mengadakan
transaksi perdagangan secara bebas baik perdagangan dalam negeri maupun
internasional
·
Meningkatkan kemampuan klien dalam
memperoleh laba melalui peningkatan perputaran modal kerja
·
Menghilangkan resiko kerugian akibat
terjadinya kredit macet karena resiko kredit macet ini dapat diambil alih oleh
lembaga anjak piutang
·
Kegiatan anjak piutang datang
mempercepat proses ekonomi dan meningkatkan pendapatan nasional
Peran Lembaga Keuangan Anjak
Piutang Dalam Ekonomi
Kenyataan
selama ini banyak sektor usaha yang menghadapi berbagai masalah dalam
menjalankan kegiatan usahanya.
Masalah-masalah tersebut pada
prinsipnya berkaitan antara lain :
·
Kurang kemampuan dan terbatasnya
sumber-sumber permodalan
·
Lemahnya pemasaran sehingga target
penjualan tidak tercapai
Disamping
itu perusahaan hanya terkonsentrasi pada usaha peningkatan produksi dan penjualan
sedangkan administrasi penjualan termasuk penjualan secara kredit (piutang)
masih terabdikan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar