Minggu, 03 Juni 2012

ANJAK PIUTANG


Pihak yang terkait dalam kegiatan anjak piutang, meliputi :
·         Faktor atau perusahaan jasa anjak piutang adalah pihak yang memberikan jasa anjak piutang
·         Klien adalah pihak yang menerima jasa anjak piutang dan menjual barang dan jasa secara kredit kepada customer atau pelanggan
·         Customer atau pelanggan adalah pihak yang membeli barang dan jasa dari klien dan mempunyai kewajiban berupa hutang jangka pendek kepada klien
Anjak piutang dalam bahasa inggris: factoring adalah suatu transaksi keuangan sewaktu perusahaan menjual piutangnya (misalnya tagihan) dengan memberikan suatu diskon
Jenis dan Mekanisme
Jasa yang ditawarkan atas dasar jasa yang diberikan oleh faktor anjak piutang :
a.       Full-Service Factoring : memberikan jasa secara menyeluruh baik jasa pembiayaan maupun non pembiayaan
b.      Bulk Factoring : hanya memberikan jasa pembiayaan dan pemberitahuan saat jatuh tempo kepada customer
c.       Maturity Factoring : memberikan jasa proteksi resiko piutang, administrasi penjualan secara menyeluruh dan penagihan
Beberapa Fasilitas Anjak Piutang yang ditawarkan
a.       Disclosed Factoring
Penyerahan/penjualan piutang oleh klien kepada faktor dalam disclosed factoring adalah dengan sepengetahuan pihak customer .
Mekanisme transaksi :
1.      Terjadi penjualan secara kredit kepada pelanggan (klien)
2.      Negosiasi dan kontrak factoring antara perusahaan (klien) dengan lembaga anjak piutang dimana perusahaan menyerahkan faktur penagihan dan dokumen terkait lainnya
3.      Perusahaan memberitahu kepada debitur kalau piutang dan penagihan sudah dialihkan ke lembaga anjak piutang
4.      Lembaga anjak piutang memberikan pembiayaan maksimum 80% dari nilai faktur
5.      Pada saat jatuh tempo lembaga anjak piutang melakukan penagihan kepada debitur
6.      Pelanggan(debitur) membayar tagihan kepada anjak piutang
7.      Lembaga anjak piutang menyerahkan sisa dan (20% nilai faktur) kepada perusahaan (klien) setelah sebelumnya dikurangi biaya administrasi
b.      Undisclosed Factoring
1.      Transaksi penjualan secara kredit kepada pelanggan (klien)
2.      Negosiasi dan kontrak anjak piutang antara perusahaan (klien) dengan lembaga anjak piutang (factoring) dimana perusahaan menyerahkan kopi faktur penagihan piutang dan dokumen terkait lainnya sedangkan dokumen asli tetap dipegang perusahaan
3.      Lembaga anjak piutang memberikan pembiayaan maksimal 80% dari nilai faktur
4.      Pada saat jatuh tempo perusahaan akan menagih kepada debitur/pelanggan
5.      Perusahaan akan mengembalikan pinjaman dana kepada factoring ditambah dengan biaya anjak piutang (service charge/discount charger)
Beberapa Resiko yang mungkin timbul
1.      Pada Undisclosed Factoring ada kemungkinan perusahaan (klien) ingkar janji (wanprestasi) yaitu tidak mengembalikan pinjaman/pembiayaan kepada factoring walaupun perusahaan sudah menerima pembayaran dari debitur sehingga anjak piutang mengalami kerugian
2.      Pelanggan/debitur yang ingkar janji yaitu tidak membayar hutangnya pada saat jatuh tempo sehingga kemungkinan perusahaan atau lembaga anjak piutang yang mengalami kerugian
Ada 3 Perbedaan Antara Anjak Piutang dan Pinjaman Bank
1.      Penekanan anjak piutang adalah pada nilai piutang, bukan kelayakan kredit perusahaan
2.      Anjak piutang bukanlah suatu pinjaman, melainkan pembelian suatu asset (piutang)
3.      Pinjaman bank melibatkan dua pihak, sedangkan anjak piutnag melibatkan 3 pihak
Mekanisme Pembiayaan Lembaga Keuangan Anjak Piutang (Factoring)
Transaksi anjak piutang biasanya diawali dengan  negosiasi antara perusahaan (klien) dengan lembaga anjak piutang (factoring) yang disesuaikan dengan kebutuhan perusahaan dan dengan fasilitas yang disediakan perusahaan anjak piutang. Apabila perusahaan sudah mengetahui kebutuhannya sejak awal maka akan lebih mempermudah dan mempercepat transaksi anjak piutang
Manfaat Anjak Piutang bagi Perusahaan (Klien)
·         Perusahaan yang kesulitan atau kekurangan dana akan segera memperoleh dana tunai sehingga terdapat aliran kas masuk (cash inflow) yang bisa digunakan untuk modal kerja perusahaan
·         Tugas perusahaan (klien) dalam pengelolaan administrasi penjualan dapat dialihkan ke lembaga anjak piutnag (sales ledgering and collection service)
·         Perusahaan (klien) tidak ragu dalam penjualan produknya terutama kepadsa customer baru karena resiko tagihan macet ditanggung bersama dengan lembaga anjak piutang (credit insurance)
·         Anjak piutnag dapat memperbaiki sistem penagihan sehingga piutang dapat dibayar tepat saat jatuh tempo dan sebisa mungkin penagihan ini tidak merusak hubungan baik antara perusahaan dengan pelanggannya
Beberapa Manfaat Yang Dapat Diberikan Lembaga Anjak Piutang Dalam Rangka Mengatasi Masalah Dunia Usaha adalah sbb :
·         Penggunaan jasa anjak piutang akan menurunkan biaya produksi dan biaya penjualan
·         Anjak piutang dapat memberikan fasilitas pembiayaan dalam bentuk pembayaran dimuka (advance payment) sehingga akan meningkatkan credit standing perusahaan
·         Kegiatan anjak piutang dapat meningkatkan kemampuan bersaing perusahaan klien karena klien dapat mengadakan transaksi perdagangan secara bebas baik perdagangan dalam negeri maupun internasional
·         Meningkatkan kemampuan klien dalam memperoleh laba melalui peningkatan perputaran modal kerja
·         Menghilangkan resiko kerugian akibat terjadinya kredit macet karena resiko kredit macet ini dapat diambil alih oleh lembaga anjak piutang
·         Kegiatan anjak piutang datang mempercepat proses ekonomi dan meningkatkan pendapatan nasional
Peran Lembaga Keuangan Anjak Piutang Dalam Ekonomi
Kenyataan selama ini banyak sektor usaha yang menghadapi berbagai masalah dalam menjalankan kegiatan usahanya.
Masalah-masalah tersebut pada prinsipnya berkaitan antara lain :
·         Kurang kemampuan dan terbatasnya sumber-sumber permodalan
·         Lemahnya pemasaran sehingga target penjualan tidak tercapai
Disamping itu perusahaan hanya terkonsentrasi pada usaha peningkatan produksi dan penjualan sedangkan administrasi penjualan termasuk penjualan secara kredit (piutang) masih terabdikan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar