Dibubarkannya
Badan Pengelola Minyak dan Gas (BP Migas) oleh Mahkamah Konstitusi (MK)
beberapa waktu lalu, menuai perdebatan pro dan kontra. Putusan
Mahkamah Konstitusi (MK) membubarkan BP Migas didukung Dewan Perwakilan Daerah
(DPD). Keputusan itu dianggap tepat lantaran bisa mencegah kerugian negara yang
semakin besar.
Demikian
disampaikan Ketua DPD RI Irman Gusman, Kamis (27/12/2012), saat membacakan
refleksi akhir tahun di Gedung Kompleks Parlemen Senayan. "DPD memandang
keputusan penghapusan BP Migas tepat dilakukan untuk mencegah kerugian negara
yang semakin besar atas pemanfaatan kekayaan sumber daya alam migas," ujar
Irman.
Keputusan
itu sesuai dengan rancangan yang telah dibuat DPD atas revisi Undang-undang
Migas. Namun Irman mengatakan, DPD menggaris bawahi pembubaran BP Migas
seharusnya tidak sekadar membubarkan instusi. "Seharusnya tidak sekadar
membubarkan dan memindahkan kewenangan pada institusi lain tanpa membubarkan
sistem pengelolaan migas pada BP Migas yang salah," ujarnya.
Irman
mengatakan, produk-produk legislasi seyogyanya bisa berpihak kepada rakyat,
melalui keberpihakan kepada daerah, termasuk dalam hal pengelolaan Migas. Oleh
karena itu, DPD kini tengah merancang revisi UU Minerba dan RUU BUMD.
Diberitakan
sebelumnya, majelis hakim konstitusi mengabulkan pengajuan Judicial Review UU
Migas No 22/2001. Keberadaan BP Migas dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945
dan tidak mempunyai kekuatan hukum, sehingga harus dibubarkan. Untuk mengisi
kekosongan hukum sementara ini kewenangan BP Migas akan dijalankan oleh
Pemerintah cq Menteri ESDM/BUMN.
MK
menilai UU Migas membuka liberalisasi pengelolaan migas karena sangat
dipengaruhi pihak asing. MK dalam pertimbangannya mengatakan hubungan antara
negara dan sumber daya alam Migas sepanjang dikonstruksi dalam bentuk KKS
antara BP Migas selaku BUMN sebagai pihak pemerintah atau yang mewakili
pemerintah dengan Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap sebagaimana diatur dalam
UU Migas bertentangan dengan prinsip penguasaan negara yang dimaksud oleh
konstitusi.
Hakim
Konstitusi Hamdan Zoelva saat membacakan pertimbangan mengatakan, jika
keberadaan BP Migas secara serta-merta dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945
dan pada saat yang sama juga dinyatakan tidak lagi mempunyai kekuatan hukum
mengikat, pelaksanaan kegiatan usaha minyak dan gas bumi yang sedang berjalan
menjadi terganggu atau terhambat karena kehilangan dasar hukum.
"Hal
demikian dapat menyebabkan kekacauan dan menimbulkan ketidakpastian hukum yang
tidak dikehendaki oleh UUD 1945. Oleh karena itu, Mahkamah harus
mempertimbangkan perlunya kepastian hukum organ negara yang melaksanakan fungsi
dan tugas BP Migas sampai terbentuknya aturan yang baru," kata Hamdan
Referensi : http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2012/12/27/16040817/DPD.Dukung.Pembubaran.BP.Migas
Tidak ada komentar:
Posting Komentar