Rabu, 17 Oktober 2012

Kejujuran Auditor dan Penggelapan Pajak (BI-01-SS-12)


Auditor Pajak. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang berada dibawah Departemen Keuangan Republik Indonesia, bertanggungjawab atas penerimaan negara dari sektor perpajakan dan penegakan hukum dalam pelaksanaan ketentuan perpajakan. Aparat pelaksanaan DJP dilapangan adalah Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak (Karikpa). Karikpa mempunyai auditor-auditor khusus. Tanggungjawab Karikpa adalah melakukan audit terhadap para wajib pajak tertentu untuk menilai apakah telah memenuhi ketentuan perundangan perpajakan. Namun, saat ini banyak auditor yang tidak jujur dengan modus korupsi. Sengketa pajak muncul karena peraturan perpajakan yang multi interprestasi, banyaknya peraturan pajak yang tidak sinkron membuat despute antara wajib pajak dan pegawai pajak mengenai besaran pajak terutang akhirnya muncul negoisasi diantara mereka, menurut Darussalam (Pengamat Perpajakan UI).
Ada sebuah modus yang sama para pegawai pajak melakukan korupsi dan suap-menyuap karena orang pajak nggak bisa ambil dari kas negara, kata Fuad Rachmany (Direktur Jenderal Pajak). Contoh kasus korupsi suap kepada tim pemeriksa pajak dari Karikpa Jawa Barat oleh Bank Jabar yang ditangani oleh KPK dan menyeret kepala Karikpa Edy Setiadi dan 4 anggota tim pemeriksa pajaknya. Dari kasus itu saja kita bisa lihat kecurangan auditor yang terjadi. Seharusnya para auditor memiliki kejujuran yang tinggi agar bisa terhindar dari kasus korupsi dan suap-menyuap yang nantinya akan merusak karirnya sendiri. Upaya-upaya pemberantasan korupsi dapat diwujudkan dalam bentuk pengawasan oleh lembaga masyarakat, lembaga pengawas seperti DPR, DPRD, BPK, BPKP, dan Bawasda, lembaga pengawas Independen seperti KPK, lembaga penegak hukum seperti Kepolisian dan Pengadilan.

LITA LESTARI
24210055

Tidak ada komentar:

Posting Komentar