Minggu, 03 Juni 2012

PERUSAHAAN ASURANSI


Pengertian Asuransi
Menurut paham ekonomi, asuransi merupakan suatu lembaga keuangan karena melalui asuransi dapat dihimpun dana besar yang dapat digunakan untuk membiayai pembangunan. Disamping bermanfaat bagi masyarakat yang berpartisipasi dalam bisnis asuransi serta asuransi bertujuan memberikan perlindungan atas kerugian keuangan yang ditimbulkan oleh peristiwa yang tidak diduga sebelumnya.
Prinsip Asuransi
·         Insurable Interest adalah Hak berdasarkan hukum untuk mempertanggungkan suatu resiko yang berkaitan dengan keuangan, yang diakui sah secara hukum antara tertanggung dengan suatu yang dipertanggungkan.
·         Itikad baik (Utmost good
·         Indemnity adalah Mekanisme penanggung untuk mengompensasi resiko yang menimpa tertanggung dengan ganti rugi financial
·         Proximate cause adalah suatu sebab aktif, efisien yang mengakibatkan terjadinya suatu peristiwa secara berantai atau berurutan tanpa ketentuan lain, diawali bekerja dengan aktif dari suatu sumber bari dan independen
·         Subrogation adalah hak penanggung yang telah memberikan ganti rugi kepada tertanggung untuk menuntut pihak lain yang mengakibatkan kepentingan asuransinya mengalami suatu peristiwa kerugian
·         Kontribusi adalah salah satu akibat wajar dari prinsip indemnity yaitu bahwa penanggung berhak mengajak penanggung-penanggung lain yang memiliki kepentingan yang sama untuk ikut bersama membayar ganti rugi kepada seorang tertanggung meskipun jumlah tanggungan masing-masing belum tentu sama besar.
Manfaat Asuransi
·         Rasa aman dan perlindungan
·         Pendistribusian biaya dan manfaat yang lebih adil
·         Berfungsi sebagai tabungan dan sumber pendapatan
·         Membantu meningkatkan kegiatan usaha
Jenis-jenis Asuransi
·         Asuransi Jiwa : asuransi kecelakaan diri, asuransi tabungan, asuransi berjangka
·         Asuransi Kerugian : asuransi kebakaran, asuransi pengangkutan, asuransi penerbangan, asruransi kecelakaan
·         Asuransi tanggung gugat
Tujuan Asuransi
1.      Tujuan ganti rugi : diberikan oleh penanggung kepada tertanggung apabila tertanggung mengalami kerugian dapat mengembalikan dari kebangkrutan
2.      Tujuan tertanggung : untuk memperoleh rasa tentram dari resiko yang dihadapinya atas kerugian
3.      Tujuan penanggung : meringankan resiko yang dihadapi oleh para nasabahnya dengan mengambil alih resiko yang dihadapinya.
Resiko Asuransi
·         Resiko umum : ada kepastian terjadinya suatu kerugian atau hanya ada peluang merugi dan bukan suatu peluang keuntungan
·         Resiko spekulatif : resiko yang berkaitan dengan terjadinya dua kemungkinan antara lain peluang mengalami kerugian financial dan peluang memperoleh keuntungan
·         Resiko individu : resiko yang mempengaruhi kapasitas atau kemampuan seseorang memperoleh keuntungan yang dapat disebabkan mati muda, cacat fisik dan kehilangan pekerjaan
·         Resiko harta : kerugian keuangan apabila kita memiliki suatu benda
·         Resiko tanggung gugat : resiko yang mungkin kita alami atau derita sebagai tanggung jawab akibat kerugian atau lukanya pihak lain
Keuntungan Perusahaan Asuransi
Perusahaan asuransi mendapatkan keuntungan investasi yang diperoleh dari investasi premi yang diterima sampai harus membayar klaim. Uang ini disebut FLOAT.

ANJAK PIUTANG


Pihak yang terkait dalam kegiatan anjak piutang, meliputi :
·         Faktor atau perusahaan jasa anjak piutang adalah pihak yang memberikan jasa anjak piutang
·         Klien adalah pihak yang menerima jasa anjak piutang dan menjual barang dan jasa secara kredit kepada customer atau pelanggan
·         Customer atau pelanggan adalah pihak yang membeli barang dan jasa dari klien dan mempunyai kewajiban berupa hutang jangka pendek kepada klien
Anjak piutang dalam bahasa inggris: factoring adalah suatu transaksi keuangan sewaktu perusahaan menjual piutangnya (misalnya tagihan) dengan memberikan suatu diskon
Jenis dan Mekanisme
Jasa yang ditawarkan atas dasar jasa yang diberikan oleh faktor anjak piutang :
a.       Full-Service Factoring : memberikan jasa secara menyeluruh baik jasa pembiayaan maupun non pembiayaan
b.      Bulk Factoring : hanya memberikan jasa pembiayaan dan pemberitahuan saat jatuh tempo kepada customer
c.       Maturity Factoring : memberikan jasa proteksi resiko piutang, administrasi penjualan secara menyeluruh dan penagihan
Beberapa Fasilitas Anjak Piutang yang ditawarkan
a.       Disclosed Factoring
Penyerahan/penjualan piutang oleh klien kepada faktor dalam disclosed factoring adalah dengan sepengetahuan pihak customer .
Mekanisme transaksi :
1.      Terjadi penjualan secara kredit kepada pelanggan (klien)
2.      Negosiasi dan kontrak factoring antara perusahaan (klien) dengan lembaga anjak piutang dimana perusahaan menyerahkan faktur penagihan dan dokumen terkait lainnya
3.      Perusahaan memberitahu kepada debitur kalau piutang dan penagihan sudah dialihkan ke lembaga anjak piutang
4.      Lembaga anjak piutang memberikan pembiayaan maksimum 80% dari nilai faktur
5.      Pada saat jatuh tempo lembaga anjak piutang melakukan penagihan kepada debitur
6.      Pelanggan(debitur) membayar tagihan kepada anjak piutang
7.      Lembaga anjak piutang menyerahkan sisa dan (20% nilai faktur) kepada perusahaan (klien) setelah sebelumnya dikurangi biaya administrasi
b.      Undisclosed Factoring
1.      Transaksi penjualan secara kredit kepada pelanggan (klien)
2.      Negosiasi dan kontrak anjak piutang antara perusahaan (klien) dengan lembaga anjak piutang (factoring) dimana perusahaan menyerahkan kopi faktur penagihan piutang dan dokumen terkait lainnya sedangkan dokumen asli tetap dipegang perusahaan
3.      Lembaga anjak piutang memberikan pembiayaan maksimal 80% dari nilai faktur
4.      Pada saat jatuh tempo perusahaan akan menagih kepada debitur/pelanggan
5.      Perusahaan akan mengembalikan pinjaman dana kepada factoring ditambah dengan biaya anjak piutang (service charge/discount charger)
Beberapa Resiko yang mungkin timbul
1.      Pada Undisclosed Factoring ada kemungkinan perusahaan (klien) ingkar janji (wanprestasi) yaitu tidak mengembalikan pinjaman/pembiayaan kepada factoring walaupun perusahaan sudah menerima pembayaran dari debitur sehingga anjak piutang mengalami kerugian
2.      Pelanggan/debitur yang ingkar janji yaitu tidak membayar hutangnya pada saat jatuh tempo sehingga kemungkinan perusahaan atau lembaga anjak piutang yang mengalami kerugian
Ada 3 Perbedaan Antara Anjak Piutang dan Pinjaman Bank
1.      Penekanan anjak piutang adalah pada nilai piutang, bukan kelayakan kredit perusahaan
2.      Anjak piutang bukanlah suatu pinjaman, melainkan pembelian suatu asset (piutang)
3.      Pinjaman bank melibatkan dua pihak, sedangkan anjak piutnag melibatkan 3 pihak
Mekanisme Pembiayaan Lembaga Keuangan Anjak Piutang (Factoring)
Transaksi anjak piutang biasanya diawali dengan  negosiasi antara perusahaan (klien) dengan lembaga anjak piutang (factoring) yang disesuaikan dengan kebutuhan perusahaan dan dengan fasilitas yang disediakan perusahaan anjak piutang. Apabila perusahaan sudah mengetahui kebutuhannya sejak awal maka akan lebih mempermudah dan mempercepat transaksi anjak piutang
Manfaat Anjak Piutang bagi Perusahaan (Klien)
·         Perusahaan yang kesulitan atau kekurangan dana akan segera memperoleh dana tunai sehingga terdapat aliran kas masuk (cash inflow) yang bisa digunakan untuk modal kerja perusahaan
·         Tugas perusahaan (klien) dalam pengelolaan administrasi penjualan dapat dialihkan ke lembaga anjak piutnag (sales ledgering and collection service)
·         Perusahaan (klien) tidak ragu dalam penjualan produknya terutama kepadsa customer baru karena resiko tagihan macet ditanggung bersama dengan lembaga anjak piutang (credit insurance)
·         Anjak piutnag dapat memperbaiki sistem penagihan sehingga piutang dapat dibayar tepat saat jatuh tempo dan sebisa mungkin penagihan ini tidak merusak hubungan baik antara perusahaan dengan pelanggannya
Beberapa Manfaat Yang Dapat Diberikan Lembaga Anjak Piutang Dalam Rangka Mengatasi Masalah Dunia Usaha adalah sbb :
·         Penggunaan jasa anjak piutang akan menurunkan biaya produksi dan biaya penjualan
·         Anjak piutang dapat memberikan fasilitas pembiayaan dalam bentuk pembayaran dimuka (advance payment) sehingga akan meningkatkan credit standing perusahaan
·         Kegiatan anjak piutang dapat meningkatkan kemampuan bersaing perusahaan klien karena klien dapat mengadakan transaksi perdagangan secara bebas baik perdagangan dalam negeri maupun internasional
·         Meningkatkan kemampuan klien dalam memperoleh laba melalui peningkatan perputaran modal kerja
·         Menghilangkan resiko kerugian akibat terjadinya kredit macet karena resiko kredit macet ini dapat diambil alih oleh lembaga anjak piutang
·         Kegiatan anjak piutang datang mempercepat proses ekonomi dan meningkatkan pendapatan nasional
Peran Lembaga Keuangan Anjak Piutang Dalam Ekonomi
Kenyataan selama ini banyak sektor usaha yang menghadapi berbagai masalah dalam menjalankan kegiatan usahanya.
Masalah-masalah tersebut pada prinsipnya berkaitan antara lain :
·         Kurang kemampuan dan terbatasnya sumber-sumber permodalan
·         Lemahnya pemasaran sehingga target penjualan tidak tercapai
Disamping itu perusahaan hanya terkonsentrasi pada usaha peningkatan produksi dan penjualan sedangkan administrasi penjualan termasuk penjualan secara kredit (piutang) masih terabdikan.

SEWA GUNA USAHA (LEASING)



Pengertian Leasing
Leasing adalah suatu kegiatan pembiayaan kepada perusahaan (badan hukum) atau perorangan dalam bentuk pembiayaan barang modal. Surat keputusan bersama menkeu, menteri perindustrian dan menteri perdagangan nomer Kep.122/MK/IV/74, Nomer 30/Kpb/1/74 tanggal 7 januari 1974. Pengertian leasing di Indonesia didefinisikan sebagai berikut : “leasing ialah setiap kegiatan pembiayaan perusahaan dalam bentuk penyediaan barang-barang modal untuk digunakan oleh perusahaan untuk jangka waktu tertentu, berdasarkan pembayaran-pembayaran secara berkala disertai dengan hal pilih bagi perusahaan tersebut untuk membeli barang-barang modal yang bersangkutan atau memperpanjang jangka waktu leasing berdasarkan nilai sisa yang telah disepakati bersama.”
Pada prinsipnya leasing mengandung pengertian yang sama, yaitu memiliki unsur-unsur :
·         Pembiayaan perusahaan
·         Penyediaan barang-barang modal
·         Jangka waktu tertentu
·         Pembiayaan berkala
·         Adanya hak pilih atau hak opsi
·         Adanya nilai sisa yang disepakati bersama
Usaha Leasing
Dapat dilakukan oleh :
1.      Lembaga Keuangan Bank
Persyaratan yang harus dipenuhi oleh bank-bank apabila hendak melaksanakan kegiatan leasing akan diatur berdasarkan UU pokok perbankan (UU No.14 tahun 1967)
2.      Lembaga Keuangan Non Bank
a.       Telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan berdasarkan surat keputusan menteri keuangan No.38/MK/IV/1972
b.      Untuk kegiatan leasing yang dilakukan harus mempunyai tata usaha/pembukuan tersendiri
3.      Perusahaan Pembiayaan
a.       Perusahaan Swasta Nasional
·         Berbentuk Perseroan Terbatas (PT)
·         Modal Saham dimiliki warga negara Indonesia
·         Modal disetor sebesar Rp.3M
b.      Perusahaan Campuran
·         Berbentuk Perseroan Terbatas (PT)
·         Modal disetor sebesar Rp.10M
·         Dalam waktu 10 tahun mayoritas pemilikan saham berada ditangan warga negara Indonesia
4.      Koperasi
Modal disetor sebesar Rp.3M berdasarkan surat keputusan menteri keuangan No.1251/KMK.0.13/1988 tanggal 20 desember 1988
Syarat-syarat Pendirian
1.      Telah mempunyai rekomendasi dari BI (Lembaga Keuangan), yang bukan Lembaga Keuangan dari Departemen Perdagangan
2.      Menyampaikan Study Kelayakan (Feasibility Study) dan rencana pembiayaan usaha untuk waktu 3 bulan
3.      Tidak menggunakan tenaga warga negara asing kecuali atas persetujuan menteri keuangan
4.      Diperlukan jasa-jasa asuransi maka penutupannya harus dilakukan pada perusahaan yang ada di Indonesia
5.      Dalam organisasi perusahaan ditempatkan sekurang-kurangnya seorang tenaga ahli dibidang hukum, seorang akuntan dan seorang ahli dibidang dimana usaha leasing itu akan dititikberatkan
6.      Barang-barang yang dileasing harus diambil dari produksi dalam negeri, kecuali dalam negeri belum memproduksi barang tersebut
7.      Mempunyai ruang kantor yang tetap dan beralamat
Teknik Pembiayaan Leasing
1.      Operating Lease adalah usaha leasing, dimana pihak lesse hanya membayar sewa pembiayaan (rental) sesuai perjanjian tanpa diikuti dengan pemilikan (hak opsi) barang modal tersebut oleh lesse pada akhir perjanjian
2.      Financial Lease adalah usaha leasing dimana selain membayar sewa yang ditetapkan, pada akhir masa kontrak pembiayaan lesse akan membeli barang-barang modal tersebut berdasarkan sisa yang disepakati
Mekanisme Leasing
·         Lessor adalah perusahaan leasing atau pihak yang memberikan jasa pembiayaan kepada lessee dalam bentuk barang modal
·         Lessee adala perusahaan atau puhak yang memperoleh pembiayaan dalam bentuk barang modal dari lessor
·         Pemasok adalah perusahaan atau pihak yang mengadakan atau menyediakan barang untuk dijual kepada lessee dengan pembayaran secara tunai oleh lessor
·         Bank atau Kreditor, dalam suatu perjanjian atau kontrak leasing pihak bank atau kreditor tidak terlibat secara langsung dalam kontrak tersebut tetapi bank memegang peranan dalam hal penyediaan dana kepada lessor
Manfaat Leasing
1.      Menghemat modal
2.      Diversifikasi sumber-sumber pembiayaan
3.      Persyaratan yang kurang ketat dan lebih fleksibel
4.      Biaya lebih murah
5.      Diluar neraca
6.      Menguntungkan arus kas
7.      Proteksi diri
8.      Perlindungan akibat kemajuan teknologi
9.      Sumber perlunasan kewajiban
10.  Kapitalisasi biaya
11.  Resiko keuangan
12.  Kemudahan penyusunan anggaran
13.  Pembiayaan proyek skala besar
14.  Sangat luwes
15.  Sebagai sumber dana
16.  Menciptakan keuntungan dari pengaruh inflasi
17.  Saran kredit jangka menengah panjang
Pembayaran Sewa Guna Usaha
Dapat dilakukan dengan menggunakan dua cara, yaitu :
a.       Pembayaran dimuka (payment in advance)
b.      Pembayaran sewa dibelakang (payment in arrears)
Besarnya pembayaran sewa pada setiap periode ditentukan oleh beberapa faktor berikut ini :
·         Nilai barang modal
·         Simpanan jaminan
·         Nilai sisa
·         Jangka waktu
·         Tingkat bunga

PASAR MODAL


Pengertian Pasar Modal
Pasar modal merupakan kegiatan yang berhubungan dengan penawaran dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek. Pasar modal menyediakan berbagai alternatif bagi para investor selain alternatif investasi lainnya, seperti : menabung dibank, membeli emas, asuransi, tanah dan bangunan.
Pasar modal bertindak sebagai penghubung antara para investor dengan perusahaan ataupun institusi pemerintah melalui perdagangan instrumen melalui jangka panjang seperti obligasi, saham, dan lainnya. Pasar modal (Bruce Liiyd, 1976) adalah meningkatkan dan menghubungkan aliran dana jangka panjang dengan kriteria pasarnya secara efisien akan menunjang pertumbuhan riil ekonomi secara keseluruhan.
Sejarah Pasar Modal
Menurut buku “Effectengids” yang dikeluarkan Vereneging Voor den Effectenhandel pada tahun 1939, transaksi efek telah berlangsung sejak 1880 namun dilakukan tanpa organisasi resmi.
·         14 desember 1912, bursa efek pertama di Indonesia dibentuk dibatavia oleh pemerintah Hindia Belanda.
·         1914-1918, bursa efek dibatavia ditutup selama perang dunia I
·         1925-1942, bursa efek dijakarta dibuka kembali bersamaan dengan bursa efek di Semarang dan Surabaya
·         Awal tahun 1939, karena isu politik (perang dunia II) bursa efek di Semarang dan Surabaya ditutup.
·         1942-1952, bursa efek jakarta ditutup kembali selama perang dunia II.

Struktur Pasar Modal
Struktur pasar modal di Indonesia tertinggi berada pada menteri keuangan menunjuk Bapepam merupakan lembaga pemerintah yang bertugas untuk melakukan pembinaan, pengaturan dan pengawasan sehari-hari pasar modal dengan tujuan mewujudkan terciptanya kegiatan pasar modal yang teratur, wajar, efisien serta melindungi kepentingan masyarakat pemodal.
Pelaku Pasar Modal
1.      Emiten : perusahaan yang akan melakukan penjualan surat-surat berharga atau melakukan emisi dibursa (emiten). Pada emite memiliki berbagai tujuan dan biasanya sudah tertuang dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) :
·         Perluasan usaha, modal yang diperoleh dari para investor akan digunakan untuk meluaskan bidang usaha, perluasan pasar atau kapasitas produksi.
·         Memperbaiki struktur modal, menyeimbangkan antara modal sendiri dengan modal asing.
·         Mengadakan pengalihan pemegang saham lama kepada pemegang saham baru.
2.      Investor : Pemodal yang akan membeli atau menanamkan modalnya diperusahaan yang melakukan emisi. Sebelum membeli surat berharga yang ditawarkan. Investor biasanya melakukan penelitian dan analisis tertentu.
Tujuan utama investor dalam pasar modal :
·         Memperoleh deviden
·         Kepemilikan perusahaan
·         Berdagang
3.      Lembaga penunjang : fungsi lembaga penunjang antara lain turut serta mendukung beroperasinya pasar modal, sehingga mempermudah baik emiten maupun investor dalam melakukan berbagai kegiatan yang berkaitan dengan pasar modal.
4.      Penjamin emisi (underwriter) : lembaga yang menjamin terjualnya saham/obligasi sampai batas waktu tertentu dan dapat memperoleh dana yang diinginkan emiten.
5.      Perantara perdagangan efek (broker/pialang) : perantara dalam jual-beli efek, yaitu perantara antara si penjual (emiten) dengan si pembeli (investor). Kegiatan yang dilakukan broker :
·         Memberikan informasi tentang emiten
·         Melakukan penjualan efek kepada investor
6.      Perdagangan efek (dealer) : berfungsi sebagai :
·         Pedagang dalam jual beli efek
·         Sebagai perantara dalam jual beli efek.
7.      Penanggung (guarantor) : lembaga penengah antara pemberi kepercayaan dengan penerima kepercayaan. Lembaga yang dipercaya oleh investor sebelum menanamkan dananya .
8.      Wali amanat (trustee) : jasa wali amanat diperlukan sebagai wali dari si pemberi amanat (investor). Kegiatan wali amanat meliputi :
·         Menilai kekayaan emiten
·         Menganalisis kemampuan emiten
·         Melakukan pengawasan dan perkembangan emiten
·         Memberi nasehat kepada para investor dalam hal yang berkaitan dengan emiten
·         Memonitor pembayaran bunga dan pokok obligasi
·         Bertindak sebagai agen pembayaran
9.      Perusahaan surat berharga (securities company) : mengkhususkan diri dalam perdagangan surat berharga yang tercatat dibursa efek. Kegiatan perusahaan surat berharga antara lain :
·         Sebagai pedagang efek
·         Penjamin emisi
·         Perantara perdagangan efek
·         Pengelola dana
10.  Perusahaan pengelola dana (investment company) : mengelola surat-surat berharga yang akan menguntungkan sesuai dengan keinginan investor. Terdiri dari 2 unit yaitu : sebagai pengelola dana dan penyimpan dana.
11.  Kantor administrasi efek : kantor yang membantu para emiten maupun investor dalam rangka memperlancar administrasinya :
·         Membantu emiten dalam rangka emisi
·         Melaksanakan kegiatan menyimpan dan pengalihan hak atas saham para investor
·         Membantu menyusun daftar pemegang saham
·         Mempersiapkan koresponden emiten kepada para pemegang saham
·         Membuat laporan-laporan yang diperlukan
Fungsi Pasar Modal
1.      Sebagai sarana penambah modal bagi usaha
2.      Sebagai sarana pemerataan pendapatan
3.      Sebagai sarana peningkatan kapasitas produksi
4.      Sebagai sarana penciptaan tenaga kerja
5.      Sebagai sarana peningkatan pendapatan negara
6.      Sebagai indikator perekonomian negara
Manfaat Pasar Modal
1.      Bagi emiten pasar modal memiliki beberapa manfaat, yaitu :
·         Jumlah dana yang dapat dihimpun berjumlah besar
·         Dana tersebut dapat diterima sekaligus pada saat pasar perdana selesai
·         Tidak ada convenant sehingga manajemen dapat lebih bebas dalam pengelolaan dana/perusahaan.
·         Solvabilitas perusahaan tinggi sehingga memperbaiki citra perusahaan
·         Ketergantungan emiten terhadap bank menjadi lebih kecil
2.      Bagi investor pasar modal memiliki beberapa manfaat, yaitu :
·         Nilai investasi perkembangan mengikuti pertumbuhan ekonomi. Peningkatan tersebut tercermin pada meningkatnya harga saham yang mencapai Capital gain
·         Memperoleh deviden bagi mereka yang memiliki/memegang saham danegang obligasi
·         Dapat sekaligus melakukan investasi dalam beberapa instrumen yang mengurangi resiko
Lembaga dan Struktur Pasar Modal Indonesia
·         Badan pengawasan pasar modal
·         Bursa efek, saat ini ada dua : bursa efek jakarta dan bursa efek surabaya namun sejak akhir 2007 bursa efek surabaya melebur ke bursa efek jakarta sehingga menjadi bursa efek indonesia.
·         Perusahaan efek
·         Lembaga kliring dan penjaminan, saat dilakukan oleh PT.Kliring Penjaminan Efek Indonesia (PT.KPEI)
·         Lembaga Penyimpanan dan penyelesaian, saat ini dilakukan oleh PT.Kustodian Sentral Efek Indonesia (PT.KSEI)
Mekanisme Pasar Modal
Penawaran umum (Go Public) merupakan kegiatan yang dilakukan perusahaan untuk mendapatkan dana dari masyarakat pemodal dengan cara menjual saham atau obligasi. Penawaran umum dilakukan oleh emiten untuk menjual efek kepada public sehingga masyarakat dari berbagai lapisan membeli dan turut memegang saham atas perusahaan yang menerbitkan saham. Dengam melakukan go public perusahaan mendapatkan berbagai keuntungan antara lain :
·         Mendapatkan dana yang cukup besar bagi pengembangan usaha dan memperbaiki struktur modal karena dana tersebut diterima langsung tanpa melalui berbagai tahapan (termin)
·         Dengan kepemilikan saham yang tersebar dimasyarakat, perusahaan dituntut untuk melakukan kegiatan usahanya dengan transparan dan profesional sehingga memacu perusahaan tersebut untuk berkembang
·         Membuka kesempatan bagi masyarakat untuk melakukan investasi dengan jalan kepemilikan saham
·         Lebih dikenal oleh masyarakat sehingga secara tidak langsung aktivitas promosi turut berjalan.

Referensi :
·         Pasar modal, penulis : Drs.Rusdin.M.Si., P enerbit Alfabeta
·         Pengantar pasar modal, penulis : Pandji Anoraga,SE,MM: Piji Pakarti,SE, Penerbit : Rineka Cipta
·         Alam S. 2007. Ekonomi untuk SMA dan MA kelas XI jilid 2. Jakarta: Esis.Hlm 70-71 (penelusuran buku Google)