Auditor Pajak. Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
yang berada dibawah Departemen Keuangan Republik Indonesia, bertanggungjawab
atas penerimaan negara dari sektor perpajakan dan penegakan hukum dalam pelaksanaan ketentuan perpajakan. Aparat
pelaksanaan DJP dilapangan adalah Kantor Pelayanan Pajak (KPP)
dan Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak (Karikpa).
Karikpa mempunyai auditor-auditor khusus. Tanggungjawab Karikpa adalah
melakukan audit terhadap para wajib pajak tertentu untuk menilai apakah telah
memenuhi ketentuan perundangan perpajakan. Namun, saat ini banyak
auditor yang tidak jujur dengan modus korupsi. Sengketa pajak muncul karena
peraturan perpajakan yang multi interprestasi, banyaknya peraturan pajak yang
tidak sinkron membuat despute antara wajib pajak dan pegawai pajak mengenai
besaran pajak terutang akhirnya muncul negoisasi diantara mereka, menurut Darussalam
(Pengamat Perpajakan UI).
Ada sebuah modus yang sama para pegawai pajak melakukan
korupsi dan suap-menyuap karena orang pajak nggak bisa ambil dari kas negara, kata
Fuad Rachmany (Direktur Jenderal Pajak). Contoh kasus korupsi suap kepada tim
pemeriksa pajak dari Karikpa Jawa Barat oleh Bank Jabar yang ditangani oleh KPK
dan menyeret kepala Karikpa Edy Setiadi dan 4 anggota tim pemeriksa pajaknya. Dari
kasus itu saja kita bisa lihat kecurangan auditor yang terjadi. Seharusnya para
auditor memiliki kejujuran yang tinggi agar bisa terhindar dari kasus korupsi
dan suap-menyuap yang nantinya akan merusak karirnya sendiri. Upaya-upaya
pemberantasan korupsi dapat diwujudkan dalam bentuk pengawasan oleh lembaga
masyarakat, lembaga pengawas seperti DPR, DPRD, BPK, BPKP, dan Bawasda, lembaga
pengawas Independen seperti KPK, lembaga penegak hukum seperti Kepolisian dan
Pengadilan.
LITA LESTARI
24210055