Rabu, 17 Oktober 2012

Kejujuran Auditor dan Penggelapan Pajak (BI-01-SS-12)


Auditor Pajak. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang berada dibawah Departemen Keuangan Republik Indonesia, bertanggungjawab atas penerimaan negara dari sektor perpajakan dan penegakan hukum dalam pelaksanaan ketentuan perpajakan. Aparat pelaksanaan DJP dilapangan adalah Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak (Karikpa). Karikpa mempunyai auditor-auditor khusus. Tanggungjawab Karikpa adalah melakukan audit terhadap para wajib pajak tertentu untuk menilai apakah telah memenuhi ketentuan perundangan perpajakan. Namun, saat ini banyak auditor yang tidak jujur dengan modus korupsi. Sengketa pajak muncul karena peraturan perpajakan yang multi interprestasi, banyaknya peraturan pajak yang tidak sinkron membuat despute antara wajib pajak dan pegawai pajak mengenai besaran pajak terutang akhirnya muncul negoisasi diantara mereka, menurut Darussalam (Pengamat Perpajakan UI).
Ada sebuah modus yang sama para pegawai pajak melakukan korupsi dan suap-menyuap karena orang pajak nggak bisa ambil dari kas negara, kata Fuad Rachmany (Direktur Jenderal Pajak). Contoh kasus korupsi suap kepada tim pemeriksa pajak dari Karikpa Jawa Barat oleh Bank Jabar yang ditangani oleh KPK dan menyeret kepala Karikpa Edy Setiadi dan 4 anggota tim pemeriksa pajaknya. Dari kasus itu saja kita bisa lihat kecurangan auditor yang terjadi. Seharusnya para auditor memiliki kejujuran yang tinggi agar bisa terhindar dari kasus korupsi dan suap-menyuap yang nantinya akan merusak karirnya sendiri. Upaya-upaya pemberantasan korupsi dapat diwujudkan dalam bentuk pengawasan oleh lembaga masyarakat, lembaga pengawas seperti DPR, DPRD, BPK, BPKP, dan Bawasda, lembaga pengawas Independen seperti KPK, lembaga penegak hukum seperti Kepolisian dan Pengadilan.

LITA LESTARI
24210055

Selasa, 16 Oktober 2012

Jakarta Macet Akibat Mobil Murah ! (BI-01-SS-12)


Jakarta dikenal sebagai kota metropolitan dan kotanya macet. Kemacetan lalu lintas di ibukota terjadi akibat banyaknya kendaraan roda 2 maupun roda 4. Apalagi jaman sekarang mulai bermunculan mobil dengan harga yang sangat murah seperti: mobil termurah yang di negeri asalnya di India dipasarkan hanya sekitar Rp 20 juta sampai Rp 30 juta. Selain Tata Nano hadir pula mobil murah lainnya yaitu Toyota Agya dan Astra Daihatsu Ayla yang sama-sama bersaing dengan harga mobil hanya Rp 75 juta-Rp 100 juta per unit. Respon dari masyarakat terhadap hadirnya mobil murah tata nano dan lainnya sangat tinggi terbukti pada ajang Indonesia International Motor Show (IIMS) 2012 di JIExpo, Jakarta meskipun belum dijual secara resmi dan belum ada harga yang pasti, tapi daftar pesanan untuk produk ini sudah mencapai ratusan unit. Sebelum keluarnya mobil-mobil murah tersebut saja jakarta sudah macet parah, bagaimana kalau mobil murah itu sudah beredaran di ibukota? Gak kebayang deh..!
Akibat yang dapat ditimbulkan dari mobil murah adalah semakin padatnya jalan raya ibukota termasuk jalan tol yang harusnya bebas macet ternyata masih juga mengalami kemacetan pada pagi dan sore hari khususnya pada hari kerja, banyaknya kendaraan juga dapat berpengaruh pada borosnya bahan bakar minyak (BBM), dan mengakibatkan polusi udara yang tibul dari asap kendaraan itu dan berimbas pada global warming.

LITA LESTARI
24210055
3EB10

Referensi : 

Sabtu, 13 Oktober 2012

KALAU TIDAK ADA UNTUNGNYA, BUAT APA TAWURAN ! (BI-01-SS-12)


Tawuran seakan sudah menjadi tradisi dikalangan masyarakat Indonesia, mulai dari siswa SMP, SMA, MAHASISWA bahkan ANTAR WARGA sekalipun. Mungkin ini sudah menjadi hal biasa bagi masyarakat indonesia khususnya para pelajar. Contohnya pada bentrokan yang terjadi belum lama ini pada SMAN 70 dan SMAN 6. Bentrokan pertama terjadi saat sejumlah pelajar SMAN 70 menyerang para pelajar SMAN 6 di Bulungan, Jakarta Selatan. Aksi yang terjadi Senin, 24 September 2012, pecah pada pukul 12.10 wib. Dalam tawuran tersebut mengakibatkan 1 korban tewas yang berasal dari SMAN 6 yaitu Alawi Yusianto.
Nah, dari kasus itu seharusnya para pelajar bisa berfikir lebih jauh akibat dari tawuran itu dan jangan hanya mengedepankan emosi sesaat. Karena dalam tawuran itu hanya akan mengakibatkan banyak kerugian seperti: hilangnya nyawa orang dengan sia-sia, merusak fasilitas umum, meresahkan orang yang ada dilokasi tawuran, dan hanya merusak nama baik sekolah mereka sendiri. Biasanya, tawuran sudah terjadi dari sejak dulu atau dari para alumninya . entah karena ada ketersingungan dari salah satu pelajar atau kesalahpahaman diantara mereka. Yang jelas tawuran itu tidak ada untungnya, lalu buat apa tawuran ?
hilangkan jiwa premanisme kalian dan tumbuhkan jiwa nasionalisme mulai saat ini. Buatlah prestasi-prestasi yang bisa membanggakan orangtua, sekolah, bahkan hingga Bangsa Indonesia .

LITA LESTARI
24210055
3EB10

Referensi :

KPK VS POLRI, Presiden SBY angkat bicara ! (BI-01-SS-12)


Konflik yang terjadi antara dua lembaga penegak hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan Polri yang saat ini sedang terjadi mengakibatkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) perlunya angkat bicara soal kisruh KPK VS POLRI. Senin,8 oktober 2012 presiden menggelar jumpa pers di Istana Negara untuk menyikapi konflik yang terjadi pada KPK VS POLRI saat ini.
Dalam pidatonya, presiden menyampaikan 5 poin utama soal kisruh KPK VS POLRI sbb :
1.     penanganan hukum dugaan korupsi pengadaan simulator SIM yang melibatkan Irjen Pol Djoko Susilo ditangani KPK (tidak dipecah). Polri menangani kasus-kasus lain yang tidak terkait langsung.
2.    keinginan Polri untuk melakukan proses hukum terhadap Kompol Novel Baswedan tidaklah tepat, baik dari segi waktu ataupun cara penanganannya.
3.    perselisihan yang menyangkut waktu penugasan para penyidik Polri di KPK perlu diatur kembali dan akan dituangkan dalam peraturan pemerintah. Presiden berharap teknis pelaksanaannya juga diatur dalam MoU antara KPK dan Polri.
4.    Revisi UU KPK tidak tepat dilakukan saat ini dan lebih baik meningkatkan sinergi dan intensitas semua pihak untuk pemberantasan korupsi.
5.    presiden berharap KPK dan Polri dapat memperbaharui MoU nya lalu dipatuhi dan dijalankan. KPK dan Polri juga harus meningkatkan sinergi dan koordinasi dalam pemberantasan korupsi sehingga kisruh antara keduanya tak terulang lagi di masa yang akan datang.

LITA LESTARI
24210055
3EB10

Referensi :