Pengertian Perusahaan
Perusahaan adalah tempat terjadinya kegiatan produksi dan berkumpulnya semua faktor produksi. Setiap perusahaan ada yang terdaftar di pemerintah dan ada pula yang tidak. Bagi perusahaan yang terdaftar di pemerintah, mereka mempunyai badan usaha untuk perusahaannya. Badan usaha ini adalah status dari perusahaan tersebut yang terdaftar di pemerintah secara resmi.
Lingkungan perusahaan dibedakan menjadi 2 bagian, yaitu :
1. Lingkungan Khusus
· Pesaing,
· Teknologi,
· Sosial-Politik,
· Langganan,
· Supplier.
2. Lingkungan Umum
· Politik,
· Hukum,
· Perekonomian Kebudayaan,
· Penduduk,
· Sumber daya alam,
· Teknologi,
· Demografi, dll
Lingkungan khusus perusahaan sangat berhubungan erat dengan keberhasilan produksi karena lingkungan khusus mencakup bagaimana perusahaan dapat bahan mentah untuk diolah kembali pada tingkat teknologi produksi yang dimiliki perusahaan dan bagaimana menyesuaikan selera dan kemauan pelanggan atau konsumen sampai peraturan pemerintah mengatur hubungan perdagangan di dunia bisnis. Kalaupun perusahaan sudah mengatasi masalah menyangkut lingkungan khusus perusahaan maka perusahaan tersebut tidak bisa langsung bebas karena diluar perusahaan itu juga sangat dipengaruhi oleh lingkungan umum yang ada diluar kontrol perusahaan, politik perekonomian, kebijaksanaan moneter, kebudayaan, penduduk, pendidikan, sumber daya alam yang tersedia.
Lingkungan umum maupun lingkungan khusus mempengaruhi perusahaan tersebut, sebenarnya bisa dijadikan sebagi kesempatan prusahaan untuk mengembangkan perusahaan dan bisa dijadikan tantangan yang ada sebagai semangat dan motivasi ntuk memajukan perusahaan.
Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (Corporate Social Responsibility) adalah tanggung jawab terhadap konsumen, karyawan, pemegang saham, komunitas, dan lingkungan dalam segala aspek perusahaan.
Sumber :
1. Pengantar Bisnis, Widyatmini (Universitas Gunadarma)
2. http//google.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar