Selasa, 12 Oktober 2010

Bentuk-bentuk Badan Usaha

Pemilihan bentuk perusahaan haruslah sesuai dengan kegiatan yang akan dilakukan oleh perusaan tersebut. Pemilihan bentuk perusahaan juga harus dipikirkan dengan matang dan jelas menurut aturan hukum yang telah ada sehingga tidak terjadi keraguan dan kesimpang-siuran dalam perusahaan untuk melaksanakan kegiatan operasionalnya.
Faktor-faktor yang mempengaruhi bentuk badan hukum (perusahaan), diantaranya :
v  Jumlah modal yang dimiliki oleh para pendiri
v  Jenis usaha yang dijalankan
v  System pengawasan perusahaan
v  Batas-batas tanggung jawab terhadap hutang-hutang perusahaan
v  Cara pembagian keuntungan perusahaan
v  Resiko yang dihadapi
v  Jangka waktu pendirian perusahaan
v  Peraturan pemerintah dan masyarakat, dll.

Penggolongan bentuk perusahaan dari segi yuridis, diantaranya :
1.  Perusahaan Perseorangan

Perusahaan perseorangan adalah suatu bentuk perusahaan yang dikelola, diawasi oleh satu orang, dimana seluruh hartanya dijadikan jaminan terhadap hutang-hutang perusahaan dan berkuasa penuh terhadap pengawasan perusahaan serta memiliki seluruh hasil keuntungan yang diperolah perusahaan tersebut.
Dalam perusahaan perseorangan tidak terjadi pemisahan secara hukum antara perusahaan dengan kepentingan pribadi dan pemerintah juga tidak menetapkan ijin pendirinya. Sebaiknya secara ekonomis harus dipisahkan bagian modal perusahaan dengan kepentingan pribadi agar dapat menjaga kelancaran dan kelangsungan usaha perusahaannya.
Kelebihan dari perusahaan perseorangan, yaitu :
·         Pemilik bebas mengontrol perusahaannya
·         Tidak perlu kebijakan dalam pembagian laba
·         Mudah dibentuk dan dibubarkan
·         Kerahasiaan akan terjamin terutama yang berhubungan dengan laporan keuangan
·         Permasalahan perusahaan tidak bisa dimanfaatkan pesaing perusahaan
Kekurangan dari perusahaan perseorangan, yaitu :
·         Tanggung jawab tidak terbatas dalam menjamin hutang perusahaan dengan seluruh harta kekayaan pemilik perusahaan
·         Kemampuan manajemen terbatas, yang berhubungan dengan : produksi, penjualan, pemasaran, maupun pembelanjaan
·         Sumber dana terbatas jika perusahaan mengalami pengembangan
·         Kelangsungan usaha tidak terjamin


2.  Firma (Fa)

Firma adalah suatu persekutuan untuk menjalankan usaha antara dua orang atau lebih dengan satu nama untuk bersama dimana tanggung jawab anggota tidak terbatas terhadap resiko dan hutang perusahaan dengan jaminan seluruh harta kekayaan yang dimiliki oleh masing-masing anggota tetapi jika mendapat keuntungan atau rugi akan dibagi bersama.
Undang-undang hukum dagang (Wetbook Van Koophandel) pasal 16 d9idefinisikan sebagai berikut :
“Perseroan Firma adalah suatu persekutuan untuk menjalankan perusahaan dibawah nama. Dalam hal keanggotaan firma merupakan orang-orang yang sal8ng percaya sehingga anggota berhak menjadi pimpinan dimana pimpinan yang sudah dipilih tidak bisa dipindahkan kiepada orang lain selama anggota masih hidup, serta tanpa persetujuan anggota lain, salah satu anggota dilarang menerima anggota baru.

Kelebihan Firma adalah :
·         Pimpinan dapat dibagi-bagi
·         Pendiriannya mudah tanpa memerlukan akte
·         Mudah dalam mencari kredit untuk pengembangan usaha karena jaminan hutang lebih besar
·         Jumlah modal reltif besar jika dibandingkan perusahaan perseorangan
Kekurangan Firma adalah :
·         Kelangsungan hidup perusahaan sangat tergantung pada salah satu anggota
·         Adanya tanggung jawab perusahaan terhadap kerugian perusahaan
·         Dalam tanggung jawab biasannya memberikan jaminan seluruh harta kekayaan pribadi anggota


3.  Persekutuan Komanditer (CV)

Persekutuan komanditer (commanditer Vennoot Schaap) adalah merupakan persekutuan yang didirikan oleh dua orang atau lebih.
Sistem keanggotaan persekutuan komanditer, diantaranya :
a.    Sekutu komanditer (General Partner)
Anggota yang aktif dalam kepengurusan CV
b.    Sekutu komanditer (Limeted Partner)
Anggota yang pasif, hanya menyerahkan dana, mempercayakan pengelola kepada general partner


Hal-hal yang harus diperhatikan dalam CV :
v  Menentukan aturan
v  Memakai saham atas nama atau atas tunujk
v  Kalau saham bebas diperjual-belikan disebut joint stock company, saham yang dikeluarkan disebut limited partnership association
v  Macam-macam sekutu menurut basu swastha dan ibnu s, antara lain:
·         Sekutu diam (silent partner)
·         Sekutu rahasia (secret partner)
·         Sekutu dormant (dormant partner)
·         Sekutu nominal (nominal partner)
·         Sekutu senior dan junior ( senior and junior partner)
Kelebihan CV sebagai berikut :
Ø  Pendirian mudah
Ø  Jumlah sumber dana besar
Ø  Manajemen baik
Ø  Kesempatan berkembang besar karena kredit makin besar
Kekurangan CV sebagai berikut :
Ø  Sulit menarik dana
Ø  Anggota selain general partner tidak mempunyai hak suara
Ø  Kelangsungan hidup tak menentu


4.  Perseroan Terbatas (PT)

Perseroan terbatas ( Naanloze Vennootschaap) adalah suatu badan mempunyai kekayaan hak dan kewajiban sendiri secara terpisah dari kekayaan pribadi masing-masing.
Kelebihan PT :
·         Tidak tergantung pada pemegang saham
·         Resiko kerugian pemegang saham kecil
·         Saham mudah diperjual-belikan
·         Pengelolaan perusahaan dapat dikelola dengan efisien
·         Ekspansi
Kekurangan PT :
·         Biaya pendiri PT sangat mahal
·         Kemungkinan pesaing memanfaatkan informasi diperoleh lebih terbuka
·         Pembagian deviden akan dibebanin pajak
Pembagian PT ada @, yaitu :
v  PT terbuka yaitu suatu perseroan terbatas yang pemilikan sahamnya terbuka bagi masyarakat luas karena saham-sahamnya diperdagangkan dinursa efek samping itu ada garis tegas pemisahaan antara pemilik modal dengan direktur perusahaan.
v  PT tertutup yaitu suatu perseroan terbatas yang pemilik sahamnya hanya dimiliki oleh sebagian kecil persero dan saham ini jarang dipindah tangan karena tidak diperjual-belika dibursa efek.

5.  Perusahaan Negara (PN)

Definisi persero menurut peraturan pemerintah pengganti UU no.1 tahun 1969 sebagai berikut :
“persero adalah semua perusahaan yang berbentuk PT dan diatur menurut kitab undang-undang Hukum Dagang dalam mana seluruh atau sebagian saham-sahamnya dimiliki oleh Negara dan dipisahkan dari kekayaan Negara.”

Syarat-syarat pendirian Persero tercantum dalam peraturan pemerintah republic Indonesia no.12 tahun 1969 sebagai berikut :
1)    Telah melakukan penyehatan sedemikian rupa hingga perbandingan antara factor-faktor produksi menunjang perbandingan yang rasional.
2)   Telah menyusun neraca, perkiraan laba-rugi sampai dijadikan persero dengan ketentuan bahwa neraca likuidasinya diperkirakan oleh direktorat akuntan Negara dan disahkan oleh menteri yang bersangkutan.
3)   Telah melunasi semua hutang kepada kas umum Negara.
4)   Ada harapan untuk mengembangkan usahanya lagi.
Tiga bentuk pembedaan usaha Negara, yaitu :
1)    Perusahaan jawatan (perjan)
Perjan adalah perusahaan Negara yang pengelolaan modalnya dan eksploitasinya setiap tahun ditentukan dalam anggaran pendapat dan belanja Negara serta melayani masyarakat dibidang jasa, misalnya : PJKA, jawatan pegadaian, dll.
2)   Perusahaan perseroan (persero)
3)   Perusahaan umum (perum)
Perum adalah perusahaan Negara yang modalnya selalu dipisahkan dari kekayaan Negara dan untuk kelanjutan usahanya perum harus mengusahakan dananya dari kredit dan pengeluaran obligasi, misalnya : PLN, perumtel, dan PAM.

6.  Koperasi

Koperasi menurut UU peraturan perkoperasian no.12 tahun 1969 sebagai berikut :
“koperasi adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan badan hukum atau orang-orang. Koperasi merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan gotong-royong.

Fungsi koperasi sebagai berikut :
·         Alat perjuangan ekonomi untuk mempertinggi kesejahteraan rakyat
·         Alat pendemokrasian ekonomi nasional
·         Sebagai salah satu urat nadi bangsa Indonesia
·         Alat Pembina insan masyarakat untuk memperkokoh kedudukan ekonomi bangsa Indonesia serta mengatur tata laksana perekonomian rakyat.

Koperasi memperoleh modal dari beberapa sumber, yaitu : koperasi yang berbentuk simpanan pokok, simpanan wajib, dan simpanan sukarela.

Bentuk koperasi dibedakan menjadi 2 yaitu :
1)    Dilihat dari fungsi yang dilakukan
·         Koperasi produksi
·         Koperasi konsumsi
·         Koperasi kredit
2)   Dilihat dari luas daerahnya
·         Koperasi primer
·         Koperasi pusat
·         Gabungan koperasi
·         Induk koperasi


7.  Yayasan

Kerja sama antar perusahaan timbul untuk mengurangi adanya persaingan yang sehat antar sesama prusahaan.
Persaingan antar perusahaan dibedakan menjadi 2 golonga, yaitu :
1.     Persaingan sempurna
Persaingan sempurna adalah persaingan jumlah penjual dan pembeli terhadap barang yang sejenis sangat banyak dan tidak mempengaruhi harga jual barang.
2.    Persaingan tidak sempurna
Persaingan tidak sempurna adalah persaingan yang memungkinkan dapat mempengaruhi penentuan harga jual produksi
Persaingan tidak sempurna ini berbentuk persaingan monopoli, oligopoly, persaingan monopolistis, dll.
Bentuk kerjasama antar perusahaan, yaitu :
v  Kartel
Kartel adalah kerja sama antar beberapa perusahaan yang sejenis dibawah perjanjian tetapi masing-masing perusahaan masih berdiri sendiri dan masing-masing anggota kartel mempunyai kedudukan yang sama dan waktu perjanjian hanya bersifat terbatas.
Ø  Jenis bentuk kartel, yaitu :
·         Kartel produksi
·         Kartel harga
·         Kartel daerah
·         Kartel kondisi (syarat)
v  Sindikat
Sindikat adalah bentuk kerjasama yang bersifat sementara antara beberapa orang atau perusahaan untuk melaksanakan proyek khusus dibawah suatu perjanjian.
v  Joint Venture, Trust dan Holding company
Dari ketiga bentuk kerjasama ini yang paling menguntungkan adalah bentuk kerjasama joint venture.
Perbedaan antara joint venture, trust dan holding company, sebagai berikut :
1.     Joint venture :
·         Tanggung jawab terhadap sema resiko diberbagai antara masing-masing partner
·         Kelemahan masing-masing perusahaan tetap menjadi beban mereka
·         Masing-masing perusahaan yang berjoint venture masih tetap mempunyai kebebasan
·         Dapat memanfaatkan skala ekonomi dan spesialisasi. Keuntungan ini dapat ditingkatkan lagi karena joint venture merupakan perusahaan baru yang tidak terikat pada barang modal perusahaan yang berjoint venture.
2.    Trust :
·         Resiko tetap menjadi tanggngan dari perusahaan-perusahaan yang bergabung
·         Semua kelebihan dan kekurangan dari perusahaan yang mengadakan fusi sama sekali hilang
·         Kebebasan masing-masing perusahaan yang mengadakan fusi sama sekali hilang
·         Dapat memanfaatkan skala ekonomi yang ada tetapi mempunyai kelemahan, yaitu :
Ketergantungan pada mesin-mesin serta barang-barang modal yang sudah ada.
3.    Holding company :
·         Semua resiko ditanggung oleh perusahaan yang mengambil alih
·         Semua kelebihan dan kekurangan dari perusahaan yang diambil alih sama-sama diterima
·         Perusahaan yang diambilalih kehilangan kemerdekaannya sedangkan perusahaan yang mengambil alih tetap mempunyai posisi semula.
·         Dapat memanfaatkan skala ekonomi yang tingkat produksinya paling besar tetapi mempunyai kelemahan, yaitu : ketergantungan pada mesin-mesin dan barang modal yang ada, ada penyesuaian organisasi dari perusahaan yang diambil alih pada organisasi induk.

Sumber : Pengantar Bisnis
Widyatmini
Penerbit Gunadarma

Tidak ada komentar:

Posting Komentar