Pengertian Wiraswasta
Sumahawijaya (1980) mengatakan bahwa wiraswasta bukan sekedar terjemahan dari entrepreneurship, sedang perbedaan antara keduanya harus dicari dalam basis kulturnya. Pengertian wiraswasta berbeda dengan pengertian entrepreneurship dalam kehidupan masyarakat liberal, kapitalis dan individualis. Unsur-unsur positif yang terkandung dalam pengertian entrepreneurship juga merupakan unsur kata wiraswasta. Pengertian wiraswasta bukanlah teladan dalam usaha partikelir, akan tetapi adalah sifat keberanian, keutamaan, keteladanan, dan semangat yang bersumber dari kekuatan sendiri.
Suryo (1986) mengatakan bahwa secara definitif wiraswastawan adalah orang yang memiliki kemampuan dan sikap mandiri, berpandangan jauh, kreatif, inovatif, tangguh dan berani menanggung resiko dalam pengelolaan usaha dan kegiatan yang mendatangkan keberhasilan.
Pengertian wiraswasta juga dikemukakan oleh Kao (1989), yaitu usaha untuk menciptakan nilai dengan mengenali peluang bisnis, pengelolaan atas pengambilan resiko peluang, dan melalui komunikasi serta ketrampilan melakukan mobilisasi manusia, finansial, dan sumber-sumber material yang dibutuhkan agar rencana dapat terlaksana dengan baik.
Kesimpulannya, konsep wiraswasta mengandung unsur-unsur kemandirian, kreatif-inovatif, tangguh dan berani menanggung resiko yang telah diperhitungkan.
Badan usaha adalah gabungan perusahaan yang berdiri sendiri dan bertujuan untuk mencari untung atas kegiatan dan resiko yang dilakukan perusahaan.
Perusahaan adalah suatu kegiatan ekonomi yang dijalankan sebagai organisasi produksi yang bertujuan untuk mengkoordinir sumber-sumber ekonomi dan untuk menyediakan barang-jasa yang bisa memuaskan kebutuhan dengan cara yang menguntungkan.
Dalam definisi di atas bahwa perusahaan mempunyai 5 unsur penting, yaitu :
1. Organisasi
Lembaga sosial yang terdiri atas sekumpulan orang dengan berbagai pola interaksi yang diterapkan, secara sadar dibentuk dan dikoordinasi dalam melaksanakan kegiatan tertentu. Organisasi bertujuan untuk mencapai hasil-hasil yang telah ditetapkan.
2. Produksi
Kegiatan yang dilakukan untuk mengolah suatu bahan atau sumber-sumber ekonomi agar tercipta suatu produk yang mempunyai nilai guna atau lebih (menaikan faedahnya)
3. Sumber Ekonomi
Sumber-sumber ekonomi yang menunjang pelaksanaan kegiatan perusahaan, seperti : produksi, pemasaran, pembelanjaan, personalia dan dikelompokan menjadi 5, yaitu :
· Sumber ekonomi alam (material dan bahan baku)
· Sumber ekonomi manusia (tenaga kerja)
· Sumber ekonomi modal (mesin dan gedung)
· Sumber ekonomi manajerial (keahlian mengelola)
· Sumber ekonomi lingkungan (sosial dan budaya)
Prinsip ekonomi adalah pengorbanan yang sekecil-kecilnya dapat memperoleh hasil yang sebesar-besarnya.
4. Kebutuhan Konsumen
Kebutuhan masyarakat dapat digolongkan menjadi :
1) Kebutuhan Bebas
2) Kebutuhan Ekonomi
v Barang
o Produsen dan konsumen :
· Tahan lama
· Tak tahan lama
v Jasa
o Produsen dan konsumen
Kebutuhan barang-jasa tidak dapat dipenuhi oleh satu macam perusahaan saja tetapi membutuhkan perusahaan lainnya. Dengan adanya interaksi antar perusahaan dengan konsumen akan menimbulkan kegiatan ekonomi yang bersifat bisnis (orientasi mencapai laba)
5. Perolehan laba (keuntungan).
Laba adalah selisih dari pendapatan yang dikurangi ongkos tenaga kerja, modal, maupun ongkos sewa.
Tujuan secara umum tentang perusahaan yang didirikan oleh sekelompok orang :
· Pencapaian laba maksimum,
· Kelangsungan hidup (survival),
· Pertumbuhan perusahaan (growth),
· Prestise,
· Kesejahteraan masyarakat,
· Kesejahteraan anggota perusahaan, dll.
Perusahaan dalam dunia usaha (bisnis) berperan sebagai perantara untuk mempertemukan sumber faktor produksi dengan konsumen.proses bisnis berawal dari konsumen sebagai sumber faktor produksi dan berakhir pada konsumen sebagai pembeli hasil produksi.
Aspek kegiatan bisnis :
· Perdagangan,
· Penyimpanan,
· Pembelanjaan,
· Pemberian informasi, dll.
Perbedaan badan usaha dengan perusahaan adalah :
a. Perusahaan menghasilkan barang-jasa sedangkan badan usaha menghasilkan untung rugi.
b. Perusahaan dapat berupa took, instansi, pabrik, dsb sedangkan badan usaha dapat berupa CV, PT, Firma, Koperasi, dsb.
c. Perusahaan merupakan alat badan usaha untuk menghasilkan barang-jasa yang kemudian dapat menghasilkan keuntungan atau kerugian.
Sumber : Pengantar Bisnis
Widyatmini
Penerbit Gunadarma
Tidak ada komentar:
Posting Komentar