Minggu, 29 Juni 2014

Pendekatan Akan Penyelarasan Akuntansi Uni Eropa dan Integrasi Pasar Keuangan Eropa

Uni Eropa (EU) terdiri dari 25 negara-negara yaitu: Austria, Belgia, Cyprus, Republik Cekoslovakia, Denmark, Estonia, Finlandia, Perancis, Jerman, Yunani, Hungaria, Irlandia, Italia, Latvia, Lithuania, Luxemburg, Malta, Belanda, Polandia, Portugal, Slovakia, Slovenia, Spanyol, Swedia, dan Inggris. EU telah dilibatkan dalam penyelarasan internasional norma pelaporan dan akuntansi sejak pertengahan 1960-an sebagai bagian dari program penyelarasan Company Law, yang dikerjakan setelah Perjanjian Roma (1957). Aktivitas EU sudah berlangsung dalam konteks mempromosikan tujuan pengembangan dan pengintegrasian ekonomi.
Eropa terkait perusahaan, termasuk MNEs, perlu mempunyai kebebasan untuk menjadi lebih internasional dengan mampu berbisnis dan bersaing dalam kerangka hukum umum, perpajakan, dan sumber daya keuangan. Bagian penting dari proses penyelarasan hukum perusahaan adalah pengungkapan umum atas informasi keuangan yang dapat dipercaya dan diperbandingkan untuk melindungi kepentingan pemegang saham, kreditor, suplier, dan pihak-pihak lain. Penyelarasan pelaporan dan akuntansi dalam EU khususnya penting untuk MNEs sebab, berbeda dengan UN dan OECD, persetujuan yang mengambil format direktif mempunyai kekuatan hukum dan masing-masing negara anggota wajib menyertakan direktif ke dalam hukum nasional masing-masing. Direktif yang mempunyai keterkaitan khusus yang fundamental pada penyelarasan akuntansi EU yaitu Direktif Keempat dan Direktif Ketujuh.
·           Direktif Keempat
Direktif keempat disetujui tahun 1978, menambahkan kebutuhan terperinci yang berkenaan dengan pengungkapan informasi, penyajian dan penggolongan informasi, dan metode penilaian. Direktif Keempat menyediakan suatu struktur seragam secara luas untuk penyajian dan penggolongan informasi, namun juga mengiijinkan bentuk yang berbeda untuk laporan rugi-laba dan neraca, juga menyertakan beberapa pilihan penyajian. Direktif ini telah banyak berperan untuk meningkatkan transparansi dan pengungkapan informasi seluruh negara-negara EU.
·           Direktif Ketujuh
Pada tahun 1983, Direktif Ketujuh tentang rekening konsolidasi diadopsi. Pendekatan Inggris berdasarkan kepemilikan saham dan hak untuk mengontrol perusahaan lain dikontraskan dengan pendekatan Jerman yang berdasarkan kontrol manajemen secara efektif. Masalah ini dipecahkan dengan kompromi dimana kriteria kontrol atau kepemilikan dapat diaplikasikan oleh negara anggota sebagai dasar pilihan.
·           Direktif Tambahan / Direktif Kedelapan.
Direktif kedelapan diadopsi tahun 1984 adalah direktif penting lain mengenai kualifikasi dan pekerjaan auditor lintas negara anggota EU, termasuk persyaratan pendidikan minimum sebagai usaha mendorong profesionalisme auditor.

Pendekatan Baru EU dan Integrasi Pasar Keuangan Eropa
Komisi mengumumkan bahwa EU perlu untuk bergerak secara tepat dengan maksud untuk memberikan sinyal yang jelas bahwa perusahaan yang sedang berupaya untuk melakukan pencatatan di Amerika Serikat dan pasar-pasar dunia lainnya akan tetap dapat bertahan dalam kerangka dasar akuntansi EU. EC juga menekankan agar EU memperkuat komitmennya terhadap proses penentuan standar internasional, yang menawarkan solusi paling efisien dan cepat untuk masalah-masalah yang dihadapi perusahaan yang beroperasi dalam skala internasional. Pada tahun 2000, EC mengadopsi strategi pelaporan keuangan yang baru. Hal yang menarik dari strategi ini adalah usulan aturan bahwa seluruh perusahaan EU yang tercatat dalam pasar teregulasi, termasuk bank, perusahaan asuransi dan SME (perusahaan berukuran kecil dan menengah), menyusun akun-akun konsolidais sesuai dengan IFRS.

Organisasi Internasional Komisi Pasar Modal (IOSCO)
Organisasi Internasional Komisi Pasar Modal (International Organization of Securities Commissions – IOSCO) beranggotakan sejumlah badan regulator pasar modal yang ada di lebih dari 100 negara. Menurut bagian pembukaan anggaran IOSCO:

Otoritas pasar modal memutuskan untuk bekerja bersama-sama dalam memastikan pengaturan pasar yang lebih baik, baik pada tingkat domestik maupun internasional, untuk mempertahankan pasar yang adil, efisien dan sehat
  • Saling menukarkan informasi berdasarkan pengalaman masing-masing untuk mendorong perkembangan pasar domestic
  • Menyatukan upaya-upaya untuk membuat standar dan pengawasan efektif terhadap transaksi surat berharga internasional.
  • Memberikan bantuan secara bersama-sama untuk memastikan integritas pasar melalui penerapan standar yang ketat dan penegakan yang efektif terhadap pelanggaran.
Sebuah komite teknis IOSCO memusatkan perhatian pada pengungkapan dan akuntansi multinasional. Tujuan utamanya adalah untuk memfasilitasi proses yang dapat digunakan para penerbit saham kelas dunia untuk memperoleh modal dengan cara yang paling efektif dan efisien pada seluruh pasar modal yang terdapat permintaan investor.

Ringkasan Standar Pengungkapan Internasional untuk Penawaran Lintas Batas dan Penawaran Perdana oleh Perusahaan Penerbit Luar Negeri (Diterbitkan oleh Organisasi Internasional Komisi Pasar Modal, 1998)

1.      Identitas Direktur, Manajemen Senior, dan Penasihat serta Pernyataan Tanggung Jawab.
Standar ini mengidentifikasikan perwakilan perusahaan dan orang-orang yang terlibat dalam pencatatan saham perusahaan atau pendaftarannya dan menunjukkan orang yang bertanggung jawab. Definisi orang yang dibahas dalam standar ini mungkin berbeda di masing-masing negara dan ditentukan berdasarkan hukum negara asal.
2.      Menawarkan Statistik dan Perkiraan Jadwal.
Standar ini memberikan informasi utama mengenai cara melakukan penawaran dan identifikasi tanggal-tanggal penting yang terkait dengan penawaran. Perlu dipahami bahwa pencatatan tidak selalu melibatkan penawaran.
3.      Informasi Utama
Standar ini meringkas informasi utama mengenai kondisi keuangan, kapitalisasi, dan faktor-faktor risiko perusahaan.
4.      Informasi Mengenai Perusahaan
Standar ini memberikan informasi mengenai operasi usaha perusahaan, produk yang dihasilkan atau jasa yang diberikan dan faktor-faktor yang mempengaruhi usahanya tersebut.
5.      Evaluasi serta Prospek Operasi dan Keuangan
Standar ini menyediakan penjelasan manajemen mengenai faktor-faktor yang dapat mempengaruhi kondisi keuangan dan hasil operasi perusahaan, dan analisis manajemen mengenai faktor dan tren yang diperkirakan memiliki dampak yang material terhadap kondisi keuangan dan hasil operasi perusahaan di masa mendatang. Di beberapa negara, ramalan dan laporan mengenai prospek perusahaan untuk tahun berjalan dan atau periode lain di masa depan mungkin diwajibkan. 
6.      Direktur dan Manajemen
Standar ini memberikan informasi yang menyangkut direktur dan manajer perusahaan yang memungkinkan investor untuk memeriksa pengalaman, kualifikasi dan tingkat kompensasi orang-orang serta hubungan mereka dengan perusahaan. Definisi orang yang dibahas dalam standar pengungkapan ini dapat berbeda di masing-masing negara dan akan ditentukan oleh hukum negara asal. Informasi yang menyangkut karyawan perusahaan juga diwajibkan.
7.      Pemegang Saham Utama dan Transaksi Pihak Istimewa
Standar ini memberikan informasi mengenai pemegang saham utama dan pihak lain yang mengendalikan atau mungkin mengendalikan perusahaan. Standar ini juga memberikan informasi mengenai transaksi-transaksi yang dilakukan oleh perusahaan dengan pihak-pihak yang berafiliasi dengan perusahaan dan apakah persyaratan transaksi tersebut telah wajar bagi perusahaan.
8.      Informasi Keuangan
Standar ini menjelaskan laporan keuangan manakah yang harus dimasukkan ke dalam dokumen, beserta periode yang tercakup, lamanya laporan keuangan dan informasi lain yang bersifat keuangan. Negara di mana suatu perusahaan melakukan pencatatan (atau sedang mendafar diri untuk melakukan pencatatan) akan menentukan struktur komprehensif prinsip-prinsip akuntansi dan audit yang akan diterima untuk digunakan dalam penyusunan dan audit laporan keuangan. 
9.      Penawaran
Standar ini memberikan informasi mengenai penawaran surat berharga, rencana distribusi surat berharganya dan masalah-masalah terkait.
10.  Informasi Tambahan
Standar ini memberikan informasi yang kebanyakan bersifat wajib, yang tidak tercakup dalam dokumen yang ada.
Referensi:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar