GOVERNANCE SYSTEM
Istilah system
pemerintahan berasal dari gabungan dua kata system dan pemerintahan. Kata
system merupakan terjemahan dari kata system (bahasa Inggris) yang berarti
susunan, tatanan, jaringan, atau cara. Sedangkan Pemerintahan berasal dari kata
pemerintah, dan yang berasal dari kata perintah. Dan dalam Kamus Bahasa
Indonesia, kata-kata itu berarti:
·
Perintah adalah perkataan yang bermakna menyuruh melakukan sesuatau
·
Pemerintah adalah kekuasaan yang memerintah suatu wilayah, daerah,
atau, Negara.
·
Pemerintahan adalaha perbuatan, cara, hal, urusan dalam memerintah
Maka dalam arti
yang luas, pemerintahan adalah perbuatan memerintah yang dilakukan oleh
badan-badan legislative, eksekutif, dan yudikatif di suatu Negara dalam rangka
mencapai tujuan penyelenggaraan negara.
BUDAYA ETIKA
Gambaran mengenai
perusahaan, mencerminkan kepribadian para pimpinannya
a) Budaya etika
adalah perilaku yang etis.
b) Penerapan
budaya etika dilakukan secara top-down.
c) Langkah-langkah
penerapan yaitu Penerapan Budaya Etika
d) Corporate Credo
yaitu Pernyataan ringkas mengenai nilai-nilai yang dianut dan ditegakkan
perusahaan.
Komitmen Internal
:
·
Perusahaan terhadap karyawan
·
Karyawan terhadap perusahaan
·
Karyawan terhadap karyawan lain.
Komitmen Eksternal
·
Perusahaan terhadap pelanggan
·
Perusahaan terhadap pemegang saham
·
Perusahaan terhadap masyarakat
·
Penerapan Budaya Etika
·
Program Etika
·
Sistem yang dirancang dan diimplementasikan untuk
mengarahkan karyawan agar melaksanakancorporate credo. Contoh : audit etika
·
Kode Etik Perusahaan. Lebih dari 90% perusahaan
membuat kode etik yang khusus digunakan perusahaan tersebut dalam melaksanakan
aktivitasnya. Contoh : IBM membuat IBM’s Business Conduct Guidelines (Panduan
Perilaku Bisnis IBM)
Good
Corporate Governance (GCG)
Good Corporate Governance (GCG) merupakan suatu tata kelola
perusahaan yang menjelaskan hubungan antara berbagai partisipan dalam
perusahaan yang menentukan arah dan kinerja perusahaan (Monks & Minow, 2002
dalam Wardhani, 2006). Forum For Corporate Governance in Indonesia
(FCGI) mendefinisikan corporate governance sebagai seperangkat peraturan
yang menetapkan hubungan pemegang kepentingan intern dan ekstern lainnya
sehubungan dengan hak-hak dan kewajiban mereka, atau dengan kata lain sistem
yang mengarahkan dan mengendalikan perusahaan. Di kalangan pebisnis, secara
umum, GCG diartikan sebagai tata kelola perusahaan. Good corporate
governance (GCG) diartikan pula sebagai system yang mengatur dan
mengendalikan perusahaan yang menciptakan nilai tambah (value added)
untuk semua stakeholder (Monks, 2003 dalam Kaihatu, 2006). Ada dua hal yang
ditekankan dalam konsep ini. Pertama, pentingnya hak pemegang saham untuk
memperoleh informasi dengan benar dan tepat pada waktunya dan, kedua, kewajiban
perusahaan untuk melakukan pengungkapan (disclosure) secara akurat,
tepat waktu, transparan terhadap semua informasi kinerja perusahaan,
kepemilikan, dan stakeholder.
Prinsip-prinsip dan Manfaat GCG
Prinsip-prinsip GCG merupakan kaedah, norma ataupun pedoman korporasi
yang diperlukan dalam sistem pengelolaan BUMN yang sehat. Berikut ini adalah
prinsip-prinsip GCG yang dimaksudkan dalam Keputusan Menteri BUMN Nomor:
Kep-117/M-MBU/2002 tentang penerapan praktek GCG pada BUMN.
1.
Transparansi
keterbukaan
dalam melaksanakan proses pengambilan keputusan dan keterbukaan dalam
mengemukakan informasi materiil dan relevan mengenai perusahaan. Contohnya
mengemukakan informasi target produksi yang akan dicapai dalam rencana kerja
dalam tahun mendatang, pencapaian laba.
2.
Kemandirian
suatu
keadaan di mana perusahaan dikelola secara profesional tanpa benturan
kepentingan dan pengaruh/ tekanan dari pihak manapun yang tidak sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku dan prinsip-prinsip korporasi yang
sehat. Misalnya pada perusahaan ini sedang membangun pabrik, tetapi limbahnya
tidak bertentangan dengan UU lingkungan yg dapat merugikan piha lain.
3.
Akuntabilitas
kejelasan
fungsi, pelaksanaan dan pertanggungjawaban organ sehingga pengelolaan
perusahaan terlaksana secara efektif. Misalnya seluruh pelaku bisnis baik
individu maupun kelompok tidak boleh bekerja asal jadi, setengah-setengah atau
asal cukup saja, tetapi harus selalu berupaya menyelesaikan tugas dan
kewajibannya dengan hasil yang bermutu tinggi.
4.
Pertanggungjawaban
kesesuaian
di dalam pengelolaan perusahaan terhadap peraturan perundang-undangan yang
berlaku dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat. Contohnya dalam hal ini
Komisaris, Direksi, dan jajaran manajemennya dalam menjalankan kegiatan operasi
perusahaan harus sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan.
5.
Kewajaran (fairness)
keadilan
dan kesetaraan di dalam memenuhi hak-hak stakeholder yang timbul berdasarkan
perjanjian dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Misalnya
memperlakukan rekanan sebagai mitra, memberi perlakuan yang sama terhadap semua
rekanan, memberikan pelayanan yang terbaik bagi pelanggan/pembeli, dan
sebagainya.
Sumber :
Dyah, Lestari Ekowati. PENGARUH GOOD CORPORATE GOVERNANCE
TERHADAP KINERJA KEUANGAN. (Studi Kasus pada Perusahaan Perbankan yang
Terdaftar di Bursa Efek Indonesia Tahun 2007-2009). Diakses pada tanggal
26-11-13 pukul 20.10
Romdoni,
Ahmad. http://donieorens.wordpress.com/2012/10/23/tugas-3-ethical-governance/
Diakses pada tanggal 26-11-13
pukul 20.40
Tidak ada komentar:
Posting Komentar