Pengertian konsumen
Konsumen
adalah setiap orang pemakai barang dan atau jasa yang tersedia dalam
masyarakat, baik bagi kepentingan sendiri, keluarga, orang lain maupun makhluk
hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.
Azas
Perlindungan Konsumen
·
Asas Manfaat;
mengamanatkan bahwa segala upaya dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen
harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan konsumen dan pelaku
usaha secara keseluruhan,
·
Asas
Keadilan; partisipasi seluruh rakyat dapat diwujudkan secara maksimal dan
memberikan kesempatan kepada konsumen dan pelaku usaha untuk memperoleh haknya
dan melaksanakan kewajibannya secara adil,
·
Asas
Keseimbangan; memberikan keseimbangan antara kepentingan konsumen, pelaku
usaha, dan pemerintah dalam arti materiil ataupun spiritual,
·
Asas
Keamanan dan Keselamatan Konsumen; memberikan jaminan atas keamanan dan
keselamatan kepada konsumen dalarn penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang
dan/atau jasa yang dikonsumsi atau digunakan;
·
Asas
Kepastian Hukum; baik pelaku usaha maupun konsumen mentaati hukum dan
memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen, serta negara
menjamin kepastian hukum.
Tujuan
Perlindungan Konsemen
·
Untuk meningkatan
kesadaran, kemampuan, dan kemandirian konsumenuntu melindungi diri;
·
Meningkatkan
kualitas barang dan/atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang
dan/atau jasa kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen
·
Mengangkat
harkat dan martabat konsumen; meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam
memilih, menentukan, dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen;
·
Menumbuhkan
kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen, sehingga
tumbuh sikap jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha;
·
Menetapkan
sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan
keterbukaan informasi serta akases untuk mendapat informasi;
Hak
Konsumen
·
Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang
dan/atau jasa. Tujuan
utama konsumen dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa adalah memperoleh
manfaat dari barang/jasa yang dikonsumsinya tersebut. Perolehan manfaat
tersebut tidak boleh mengancam keselamatan, jiwa dan harta benda konsumen,
serta harus menjamin kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen.
·
Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau
jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang
dijanjikan. Tentu saja
konsumen tidak mau mengkonsumsi barang/jasa yang dapat mengancam keselamatan,
jiwa dan hartanya. Untuk itu konsumen harus diberi bebas dalam memilih
barang/jasa yang akan dikonsumsinya. Kebebasan memilih ini berarti tidak ada
unsur paksaan atau tipu daya dari pelaku usaha agar konsumen memilih barang/jasanya.
·
Hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan
jaminan barang dan/atau jasa. Sebelum memilih, konsumen tentu harus memperoleh
informasi yang benar mengenai barang/jasa yang akan dikonsumsinya. Karena
informasi inilah yang akan menjadi landasan bagi konsumen dalam memilih. Untuk
itu sangat diharapkan agar pelaku usaha memberikan informasi yang benar, jelas
dan jujur mengenai barang/jasanya.
·
Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang
digunakan. Tidak
jarang konsumen memperoleh kerugian dalam mengkonsumsi suatu barang/jasa. Ini
berarti ada suatu kelemahan di barang/jasa yang diproduksi/disediakan oleh
pelaku usaha. Sangat diharapkan agar pelaku usaha berlapang dada dalam menerima
setiap pendapat dan keluhan dari konsumen. Di sisi yang lain pelaku usaha juga
diuntungkan karena dengan adanya berbagai pendapat dan keluhan, pelaku usaha
memperoleh masukan untuk meningkatkan daya saingnya.
Kewajiban
Konsumen
·
Membaca,
mengikuti petunjuk informasi, dan prosedur pamakaian, atau pemanfaatan barang
dan atau jasa demi keamanan dan keselamatan.
·
Beritikad
baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan atau jasa.
·
Membayar
sesuai dengan nilai tukar yang disepakati.
·
Mengikuti
upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan knsumen secara patut.
Hak pelaku usaha
·
Menerima
pembayaran sesuai ddengan kesepakatan
·
Mendapat
prlindungan hukum dari tindakan konsumen
·
Melakukan
pembelaandiri dalam penyelesaian hukum sengketa dengan konsumen
·
Rehabilitasi
nama baik jika terbuti secarahukum tidak merugikan konsumen
·
Hak-hak yang
diatur dalam peundang-undangan lainnya
Kewajiban pelaku usaha
·
Beritikat
baik
·
Melakukan
informasi yang benar, jujur, dan jelas
·
Memperlakukan
konsumen denngsn benar dan jujur serta tidak diskriminatif
·
Menjamin
mutu barang dan atau jasa yang di produksi atau di perdagangkan
·
Memberi
kesempatan konsumen untuk mencoba barang dan atau jasa
·
Memberi
kompensasi atas barang dan atau jasa yang di perdagangkan
·
Memberi
kompensasi atas barang dan atau jasa yang tidak sesuai
Perbuatan yang
dilarang pelaku usaha
Dalam Pasal 8
sampai dengan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 mengatur perbuatan
hukum yang dilarang bagi pelaku usaha adalah dalam memproduksi/memperdagangkan,
larangan dalam menawarkan/mempromosikan /mengiklankan, larangan dalam penjualan
ssecara obral atau lelang, dan larangan dalam ketentuanperilkanan.
Tanggung
Jawab Pelaku Usaha
·
Pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas
kerusaka, pencemaran, dan kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan
jasa yang dihasilkan atau diperagangkan
·
Ganti rugi sebagaiman dimaksud pada ayat 1 dapat berupa
pengembalian uang atau penggantian barang dan jasa yang sejenis atau setara
nilainya, atau perawatan kesehatan atau pemberian santunan yang sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
·
Pemberian ganti rugi dilaksanakan dalam tenggang waktu tujuh hari setelah
tanggal transaksi
·
Pemberian ganti Rugi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan 2 tidak
menghapuskan kemungkinan adanya tuntutan pidana
berdasarkan pembuktian lebih lanjut mengenai adanya unsur
kesalahan
·
Ketentuan sabagaimana dimaksud pada ayat 1 dan 2 tidak berlaku apabila
pelaku usaha dapat membuktikan bahwa kesalahan tersebut merupakan kesalahan konsumen.
Sanksi
Apabila
terjadi pelanggaran terhadap Perlindungan Konsumen, maka akan diberikan sanksi
bagi pelaku usaha. Adapun sanksi yang diberikan dapat berupa: sanksi
administratif, sanksi pidana pokok, serta tambahan berupa perampasan barang
tertentu, pengumuman keputusan hakim, dll.
Referensi :
- http://lonelladwita.blogspot.com/2012/03/perlindungan-konsumen.html
- http://id.wikipedia.org/wiki/Konsumen
- http://www.ylki.or.id/hak-dan-kewajiban-konsumen
- http://www.tunardy.com/hak-dan-kewajiban-pelaku-usaha/
·
Tidak ada komentar:
Posting Komentar