Sabtu, 28 April 2012

PERLINDUNGAN KONSUMEN



Pengertian konsumen
Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan sendiri, keluarga, orang lain maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.

Azas Perlindungan Konsumen
·         Asas Manfaat; mengamanatkan bahwa segala upaya dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan konsumen dan pelaku usaha secara keseluruhan, 
·         Asas Keadilan; partisipasi seluruh rakyat dapat diwujudkan secara maksimal dan memberikan kesempatan kepada konsumen dan pelaku usaha untuk memperoleh haknya dan melaksanakan kewajibannya secara adil, 
·         Asas Keseimbangan; memberikan keseimbangan antara kepentingan konsumen, pelaku usaha, dan pemerintah dalam arti materiil ataupun spiritual, 
·         Asas Keamanan dan Keselamatan Konsumen; memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan kepada konsumen dalarn penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang dikonsumsi atau digunakan; 
·         Asas Kepastian Hukum; baik pelaku usaha maupun konsumen mentaati hukum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen, serta negara menjamin kepastian hukum.
Tujuan Perlindungan Konsemen
·         Untuk meningkatan kesadaran, kemampuan, dan kemandirian konsumenuntu melindungi diri;
·         Meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan/atau jasa kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen
·         Mengangkat harkat dan martabat konsumen; meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih,  menentukan, dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen;
·         Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen, sehingga tumbuh sikap jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha;
·         Menetapkan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akases untuk mendapat informasi;

Hak Konsumen
·         Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa. Tujuan utama konsumen dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa adalah memperoleh manfaat dari barang/jasa yang dikonsumsinya tersebut. Perolehan manfaat tersebut tidak boleh mengancam keselamatan, jiwa dan harta benda konsumen, serta harus menjamin kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen.
·         Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan. Tentu saja konsumen tidak mau mengkonsumsi barang/jasa yang dapat mengancam keselamatan, jiwa dan hartanya. Untuk itu konsumen harus diberi bebas dalam memilih barang/jasa yang akan dikonsumsinya. Kebebasan memilih ini berarti tidak ada unsur paksaan atau tipu daya dari pelaku usaha agar konsumen memilih barang/jasanya.
·         Hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa. Sebelum memilih, konsumen tentu harus memperoleh informasi yang benar mengenai barang/jasa yang akan dikonsumsinya. Karena informasi inilah yang akan menjadi landasan bagi konsumen dalam memilih. Untuk itu sangat diharapkan agar pelaku usaha memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai barang/jasanya.
·         Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan. Tidak jarang konsumen memperoleh kerugian dalam mengkonsumsi suatu barang/jasa. Ini berarti ada suatu kelemahan di barang/jasa yang diproduksi/disediakan oleh pelaku usaha. Sangat diharapkan agar pelaku usaha berlapang dada dalam menerima setiap pendapat dan keluhan dari konsumen. Di sisi yang lain pelaku usaha juga diuntungkan karena dengan adanya berbagai pendapat dan keluhan, pelaku usaha memperoleh masukan untuk meningkatkan daya saingnya.

Kewajiban Konsumen 
·         Membaca, mengikuti petunjuk informasi, dan prosedur pamakaian, atau pemanfaatan barang dan atau jasa demi keamanan dan keselamatan.
·         Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan atau jasa.
·         Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati.
·         Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan knsumen secara patut.

Hak pelaku usaha
·         Menerima pembayaran sesuai ddengan kesepakatan
·         Mendapat prlindungan hukum dari tindakan konsumen
·         Melakukan pembelaandiri dalam penyelesaian hukum sengketa dengan konsumen
·         Rehabilitasi nama baik jika terbuti secarahukum tidak merugikan konsumen
·         Hak-hak yang diatur dalam peundang-undangan lainnya

Kewajiban pelaku usaha
·         Beritikat baik
·         Melakukan informasi yang benar, jujur, dan jelas
·         Memperlakukan konsumen denngsn benar dan jujur serta tidak diskriminatif
·         Menjamin mutu barang dan atau jasa yang di produksi atau di perdagangkan
·         Memberi kesempatan konsumen untuk mencoba barang dan atau jasa
·         Memberi kompensasi atas barang dan atau jasa yang di perdagangkan
·         Memberi kompensasi atas barang dan atau jasa yang tidak sesuai

Perbuatan yang dilarang  pelaku usaha
Dalam Pasal 8 sampai dengan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 mengatur perbuatan hukum yang dilarang bagi pelaku usaha adalah dalam memproduksi/memperdagangkan, larangan dalam menawarkan/mempromosikan /mengiklankan, larangan dalam penjualan ssecara obral atau lelang, dan larangan dalam ketentuanperilkanan.

Tanggung Jawab Pelaku Usaha
·         Pelaku usaha bertanggung  jawab memberikan ganti rugi atas kerusaka, pencemaran, dan kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang  dan jasa yang dihasilkan atau diperagangkan 
·         Ganti rugi sebagaiman dimaksud pada  ayat 1 dapat berupa pengembalian uang atau penggantian barang dan jasa yang sejenis atau setara nilainya, atau perawatan kesehatan atau pemberian santunan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku 
·         Pemberian ganti rugi dilaksanakan dalam tenggang waktu tujuh hari setelah tanggal transaksi 
·         Pemberian ganti Rugi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan 2 tidak menghapuskan kemungkinan  adanya  tuntutan pidana berdasarkan pembuktian lebih lanjut  mengenai adanya unsur kesalahan  
·         Ketentuan sabagaimana dimaksud pada ayat 1 dan 2 tidak berlaku apabila pelaku usaha dapat membuktikan bahwa kesalahan tersebut merupakan kesalahan konsumen.

Sanksi
Apabila terjadi pelanggaran terhadap Perlindungan Konsumen, maka akan diberikan sanksi bagi pelaku usaha. Adapun sanksi yang diberikan dapat berupa: sanksi administratif, sanksi pidana pokok, serta tambahan berupa perampasan barang tertentu, pengumuman keputusan hakim, dll.
Referensi :

·      


Tidak ada komentar:

Posting Komentar