1. Arti Modal Koperasi
Modal merupakan sejumlah dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha
– usaha Koperasi.
• Modal jangka panjang
• Modal jangka pendek
• Koperasi harus mempunyai rencana pembelanjaan yang konsisten dengan azas-azas
• Koperasi dengan memperhatikan perundang-undangan yang berlaku dan ketentuan administrasi.
2. Sumber Modal
· Menurut UU No 12 / 1967
Simpanan pokok
Simpanan Wajib
Simpanan Sukarela
Modal Sendiri
· Menurut UU No. 25 / 1992
Modal Sendiri (equity capital), bersumber dari simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, dan donasi / hibah
Modal pinjaman ( debt capital), bersumber dari anggota, koperasi lainnya, bank atau lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi atau surat berharga lainnya, serta sumber lain yang sah
3. Distribusi Cadangan Koperasi
- Cadangan menurut UU No. 25 / 1992 adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimaksudkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan
- Sesuai anggaran dasar yang menunjuk pada UU No. 12 / 1967 menentukan bahwa 25 % dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk cadangan, sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60 % disisihkan untuk cadangan
v Referensi:
· ocw.gunadarma.ac.id/course/…s1/…koperasi/permodalan-koperasi
· http://cumanozan91.blogspot.com/2010/12/arti-modal-koperasi.html
Nama Kelompok :
§ Ade Mussopan (20210118)
§ Arya Faizal (21210150)
§ Desy Dwi Jayanti ( 21210864)
§ Dila Noviyanti (22210015)
§ Dwi Manggala Septiawan (22210194)
§ John Philip.S (23210754)
§ Lita Lestari (24210055)
KELAS : 2EB10
Tidak ada komentar:
Posting Komentar