Minggu, 03 Juni 2012

PASAR MODAL


Pengertian Pasar Modal
Pasar modal merupakan kegiatan yang berhubungan dengan penawaran dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek. Pasar modal menyediakan berbagai alternatif bagi para investor selain alternatif investasi lainnya, seperti : menabung dibank, membeli emas, asuransi, tanah dan bangunan.
Pasar modal bertindak sebagai penghubung antara para investor dengan perusahaan ataupun institusi pemerintah melalui perdagangan instrumen melalui jangka panjang seperti obligasi, saham, dan lainnya. Pasar modal (Bruce Liiyd, 1976) adalah meningkatkan dan menghubungkan aliran dana jangka panjang dengan kriteria pasarnya secara efisien akan menunjang pertumbuhan riil ekonomi secara keseluruhan.
Sejarah Pasar Modal
Menurut buku “Effectengids” yang dikeluarkan Vereneging Voor den Effectenhandel pada tahun 1939, transaksi efek telah berlangsung sejak 1880 namun dilakukan tanpa organisasi resmi.
·         14 desember 1912, bursa efek pertama di Indonesia dibentuk dibatavia oleh pemerintah Hindia Belanda.
·         1914-1918, bursa efek dibatavia ditutup selama perang dunia I
·         1925-1942, bursa efek dijakarta dibuka kembali bersamaan dengan bursa efek di Semarang dan Surabaya
·         Awal tahun 1939, karena isu politik (perang dunia II) bursa efek di Semarang dan Surabaya ditutup.
·         1942-1952, bursa efek jakarta ditutup kembali selama perang dunia II.

Struktur Pasar Modal
Struktur pasar modal di Indonesia tertinggi berada pada menteri keuangan menunjuk Bapepam merupakan lembaga pemerintah yang bertugas untuk melakukan pembinaan, pengaturan dan pengawasan sehari-hari pasar modal dengan tujuan mewujudkan terciptanya kegiatan pasar modal yang teratur, wajar, efisien serta melindungi kepentingan masyarakat pemodal.
Pelaku Pasar Modal
1.      Emiten : perusahaan yang akan melakukan penjualan surat-surat berharga atau melakukan emisi dibursa (emiten). Pada emite memiliki berbagai tujuan dan biasanya sudah tertuang dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) :
·         Perluasan usaha, modal yang diperoleh dari para investor akan digunakan untuk meluaskan bidang usaha, perluasan pasar atau kapasitas produksi.
·         Memperbaiki struktur modal, menyeimbangkan antara modal sendiri dengan modal asing.
·         Mengadakan pengalihan pemegang saham lama kepada pemegang saham baru.
2.      Investor : Pemodal yang akan membeli atau menanamkan modalnya diperusahaan yang melakukan emisi. Sebelum membeli surat berharga yang ditawarkan. Investor biasanya melakukan penelitian dan analisis tertentu.
Tujuan utama investor dalam pasar modal :
·         Memperoleh deviden
·         Kepemilikan perusahaan
·         Berdagang
3.      Lembaga penunjang : fungsi lembaga penunjang antara lain turut serta mendukung beroperasinya pasar modal, sehingga mempermudah baik emiten maupun investor dalam melakukan berbagai kegiatan yang berkaitan dengan pasar modal.
4.      Penjamin emisi (underwriter) : lembaga yang menjamin terjualnya saham/obligasi sampai batas waktu tertentu dan dapat memperoleh dana yang diinginkan emiten.
5.      Perantara perdagangan efek (broker/pialang) : perantara dalam jual-beli efek, yaitu perantara antara si penjual (emiten) dengan si pembeli (investor). Kegiatan yang dilakukan broker :
·         Memberikan informasi tentang emiten
·         Melakukan penjualan efek kepada investor
6.      Perdagangan efek (dealer) : berfungsi sebagai :
·         Pedagang dalam jual beli efek
·         Sebagai perantara dalam jual beli efek.
7.      Penanggung (guarantor) : lembaga penengah antara pemberi kepercayaan dengan penerima kepercayaan. Lembaga yang dipercaya oleh investor sebelum menanamkan dananya .
8.      Wali amanat (trustee) : jasa wali amanat diperlukan sebagai wali dari si pemberi amanat (investor). Kegiatan wali amanat meliputi :
·         Menilai kekayaan emiten
·         Menganalisis kemampuan emiten
·         Melakukan pengawasan dan perkembangan emiten
·         Memberi nasehat kepada para investor dalam hal yang berkaitan dengan emiten
·         Memonitor pembayaran bunga dan pokok obligasi
·         Bertindak sebagai agen pembayaran
9.      Perusahaan surat berharga (securities company) : mengkhususkan diri dalam perdagangan surat berharga yang tercatat dibursa efek. Kegiatan perusahaan surat berharga antara lain :
·         Sebagai pedagang efek
·         Penjamin emisi
·         Perantara perdagangan efek
·         Pengelola dana
10.  Perusahaan pengelola dana (investment company) : mengelola surat-surat berharga yang akan menguntungkan sesuai dengan keinginan investor. Terdiri dari 2 unit yaitu : sebagai pengelola dana dan penyimpan dana.
11.  Kantor administrasi efek : kantor yang membantu para emiten maupun investor dalam rangka memperlancar administrasinya :
·         Membantu emiten dalam rangka emisi
·         Melaksanakan kegiatan menyimpan dan pengalihan hak atas saham para investor
·         Membantu menyusun daftar pemegang saham
·         Mempersiapkan koresponden emiten kepada para pemegang saham
·         Membuat laporan-laporan yang diperlukan
Fungsi Pasar Modal
1.      Sebagai sarana penambah modal bagi usaha
2.      Sebagai sarana pemerataan pendapatan
3.      Sebagai sarana peningkatan kapasitas produksi
4.      Sebagai sarana penciptaan tenaga kerja
5.      Sebagai sarana peningkatan pendapatan negara
6.      Sebagai indikator perekonomian negara
Manfaat Pasar Modal
1.      Bagi emiten pasar modal memiliki beberapa manfaat, yaitu :
·         Jumlah dana yang dapat dihimpun berjumlah besar
·         Dana tersebut dapat diterima sekaligus pada saat pasar perdana selesai
·         Tidak ada convenant sehingga manajemen dapat lebih bebas dalam pengelolaan dana/perusahaan.
·         Solvabilitas perusahaan tinggi sehingga memperbaiki citra perusahaan
·         Ketergantungan emiten terhadap bank menjadi lebih kecil
2.      Bagi investor pasar modal memiliki beberapa manfaat, yaitu :
·         Nilai investasi perkembangan mengikuti pertumbuhan ekonomi. Peningkatan tersebut tercermin pada meningkatnya harga saham yang mencapai Capital gain
·         Memperoleh deviden bagi mereka yang memiliki/memegang saham danegang obligasi
·         Dapat sekaligus melakukan investasi dalam beberapa instrumen yang mengurangi resiko
Lembaga dan Struktur Pasar Modal Indonesia
·         Badan pengawasan pasar modal
·         Bursa efek, saat ini ada dua : bursa efek jakarta dan bursa efek surabaya namun sejak akhir 2007 bursa efek surabaya melebur ke bursa efek jakarta sehingga menjadi bursa efek indonesia.
·         Perusahaan efek
·         Lembaga kliring dan penjaminan, saat dilakukan oleh PT.Kliring Penjaminan Efek Indonesia (PT.KPEI)
·         Lembaga Penyimpanan dan penyelesaian, saat ini dilakukan oleh PT.Kustodian Sentral Efek Indonesia (PT.KSEI)
Mekanisme Pasar Modal
Penawaran umum (Go Public) merupakan kegiatan yang dilakukan perusahaan untuk mendapatkan dana dari masyarakat pemodal dengan cara menjual saham atau obligasi. Penawaran umum dilakukan oleh emiten untuk menjual efek kepada public sehingga masyarakat dari berbagai lapisan membeli dan turut memegang saham atas perusahaan yang menerbitkan saham. Dengam melakukan go public perusahaan mendapatkan berbagai keuntungan antara lain :
·         Mendapatkan dana yang cukup besar bagi pengembangan usaha dan memperbaiki struktur modal karena dana tersebut diterima langsung tanpa melalui berbagai tahapan (termin)
·         Dengan kepemilikan saham yang tersebar dimasyarakat, perusahaan dituntut untuk melakukan kegiatan usahanya dengan transparan dan profesional sehingga memacu perusahaan tersebut untuk berkembang
·         Membuka kesempatan bagi masyarakat untuk melakukan investasi dengan jalan kepemilikan saham
·         Lebih dikenal oleh masyarakat sehingga secara tidak langsung aktivitas promosi turut berjalan.

Referensi :
·         Pasar modal, penulis : Drs.Rusdin.M.Si., P enerbit Alfabeta
·         Pengantar pasar modal, penulis : Pandji Anoraga,SE,MM: Piji Pakarti,SE, Penerbit : Rineka Cipta
·         Alam S. 2007. Ekonomi untuk SMA dan MA kelas XI jilid 2. Jakarta: Esis.Hlm 70-71 (penelusuran buku Google)

Sabtu, 28 April 2012

Hak Kekayaan Intelektual (HaKI)



Hak kekayaan intelektual  (HaKI) atau Intelectual Property Right (IPR) yaitu hak-hak (wewenang/kekuasaan) untuk berbuat sesuatu atas kekayaan  tersebut, yang di atur oleh norma atau hukum yang berlaku atau kekayaan yang timbul dari kemampuan intelektual manusia yang dapat berupa karya di bidang teknologi, ilmu pengetahuan, seni dan sastra. Karya ini dihasilkan atas kemampuan intelektual melalui pemikiran, daya cipta dan rasa yang memerlukan curahan tenaga, waktu dan biaya untuk memperoleh “produk” baru dengan landasan kegiatan penelitian atau yang sejenis
Dari istilah Hak atas kekayaan intelektual, ada 3 kata kunci dari istilah tersebut yaitu :
1. Hak adalah benar, milik, kepunyaan, kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu ( karena telah ditentukan oleh undang-undang ),atau wewenang menurut hukum.
2. Kekayaan adalah perihal yang ( bersifat, ciri ) kaya, harta yang menjadi milik orang, kekuasaan.
3. Intelektual adalah cerdas, berakal dan berpikiran jernih berdasarkan ilmu pengetahuan
Jadi pada intinya Hak Kekayaan Intelektual (HaKI) itu adalah hak tidak berwujud yang di berikan kepada perorangan atau kelompok orang untuk berbuat atas segala hasil karya intelektual, seperti teknologi, seni, musik, lukisan, karya tulis, gambar, dan banyak lagi.
Pelanggaran terhadap penggunaan lisensi perangkat lunak berpemilik bisa berakibat hukum.

Kekayaan intelektual (Intelectual property) meliputi dua hal, yaitu :
1.      Industrial property right (hak kekayaan industri), berkaitan dengan invensi/inovasi yang berhubungan dengan kegiatan industri, terdiri dari :
·         Paten
adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
Sementara itu, arti Invensi dan Inventor (yang terdapat dalam pengertian di atas, juga menurut undang-undang tersebut, adalah):
a)      Invensi adalah ide Inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses. (UU 14 tahun 2001, ps. 1, ay. 2)
b)      Inventor adalah seorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan Invensi. (UU 14 tahun 2001, ps. 1, ay. 3)
Kata paten, berasal dari bahasa inggris patent, yang awalnya berasal dari kata patere yang berarti membuka diri (untuk pemeriksaan publik), dan juga berasal dari istilah letters patent, yaitu surat keputusan yang dikeluarkan kerajaan yang memberikan hak eksklusif kepada individu dan pelaku bisnis tertentu.
Dari definisi kata paten itu sendiri, konsep paten mendorong inventor untuk membuka pengetahuan demi kemajuan masyarakat dan sebagai gantinya, inventor mendapat hak eksklusif selama periode tertentu. Mengingat pemberian paten tidak mengatur siapa yang harus melakukan invensi yang dipatenkan, sistem paten tidak dianggap sebagai hak monopoli.
Prinsip-prinsip hak kekayaan intelektual

1.      Prinsip Ekonomi
Adalah hak intelektual berasal dari kegiatan kretif suatu kemauan daya piker manusia yang diekspresikan dalam berbagai bentuk yang akan memberikan keuntungan kepada pemilik yang bersangkutan

2.      Prinsip keadilan
yaitu di dalam menciptakan sebuah karya atau orang yang bekerja membuahkan suatu hasil dari kemampuan intelektual dalam ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang akan mendapat perlindungan dalam pemilikannya.

3.      Prinsip kebudayaan
adalah perkembangan ilmu pengetahuan, sastra dan seni untuk meningkatkan kehidupan manusia.

4.      Prinsip sosial
artinya hak yang diakui oleh hukumdan telah diberikan kepada individu merupakan satu kesatuan sehingga perlindungan diberikan berdasarkan keseimbangan individu dan masyarakat.

Undang-undang yang mengatur tentang Hak Paten:
·         UU Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 1989 Nomor 39)
·         UU Nomor 13 Tahun 1997 tentang Perubahan UU Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 30)
·         UU Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 109)
·         Desain industri
adalah seni terapan di mana estetika dan usability (kemudahan dalam menggunakan suatu barang) suatu barang disempurnakan. Desain industri menghasilkan kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna atau garis dan warna atau gabungannya, yang berbentuk 3 atau 2 dimensi, yang memberi kesan estetis, dapat dipakai untuk menghasilkan produk, barang, komoditas industri atau kerajinan tangan. Sebuah karya desain dianggap sebagai kekayaan intelektual karena merupakan hasil buah pikiran dan kreatifitas dari pendesainnya, sehingga dilindungi hak ciptanya oleh pemerintah melalui Undang-Undang No. 31 tahun 2000 tentang Desain Industri

·         Merek
 adalah nama atau simbol yang diasosiasikan dengan produk/jasa dan menimbulkan arti psikologis/asosiasi.

Jenis- Jenis Merek :
a)      Merek Dagang
Merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.
b)      Merek Jasa
Merek jasa adalah merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
c)      Merek Kolektif
Merek kolektif adalah merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan/atau jasa sejenis lainnya.
Berbeda dengan produk sebagai sesuatu yg dibuat di pabrik, merek dipercaya menjadi motif pendorong konsumen memilih suatu produk, karena merek bukan hanya apa yg tercetak di dalam produk (kemasannya), tetapi merek termasuk apa yg ada di benak konsumen dan bagaimana konsumen mengasosiasikannya.

·         Rahasia Dagang
adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang.

·         Desain Tata Letak Terpadu
adalah kreasi berupa rancangan peletakan tiga dimensi dari berbagai elemen, sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, serta sebagian atau semua interkoneksi dalam suatu Sirkuit Terpadu dan peletakan tiga dimensi tersebut dimaksudkan untuk persiapan pembuatan Sirkuit Terpadu

2.      Copyright (hak cipta)
adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan "hak untuk menyalin suatu ciptaan". Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan.
 Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas atau dengan kata lain memberikan perlindungan terhadap karya seni, sastra dan ilmu pengetahuan seperti film, lukisan, novel, program komputer, tarian, lagu, dsb.

Hukum yang mengatur hak cipta biasanya hanya mencakup ciptaan yang berupa perwujudan suatu gagasan tertentu dan tidak mencakup gagasan umum, konsep, fakta, gaya, atau teknik yang mungkin terwujud atau terwakili di dalam ciptaan tersebut. Sebagai contoh, hak cipta yang berkaitan dengan tokoh kartun Miki Tikus melarang pihak yang tidak berhak menyebarkan salinan kartun tersebut atau menciptakan karya yang meniru tokoh tikus tertentu ciptaan Walt Disney tersebut, namun tidak melarang penciptaan atau karya seni lain mengenai tokoh tikus secara umum.
Di Indonesia, masalah hak cipta diatur dalam Undang-undang Hak Cipta, yaitu, yang berlaku saat ini, Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002.
Dalam undang-undang tersebut, pengertian hak cipta adalah "hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hak cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual, namun hak cipta berbeda secara mencolok dari hak kekayaan intelektual lainnya (seperti paten, yang memberikan hak monopoli atas penggunaan invensi), karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukannya.
Subyek Hak Cipta :

·         Pencipta
Seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya lahir suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.

·     Pemegang Hak Cipta
Pencipta sebagai Pemilik Hak Cipta atau orang lain yang menerima lebih lanjut hak dari orang tersebut diatas

Jadi kesimpulannya Hak Atas Kekayaan Intelektual (HaKI) atau Hak Milik Intelektual (HMI) atau harta intelek (di Malaysia) ini merupakan padanan dari bahasa Inggris intellectual property right. Menurut World Intellectual Property Organisation (WIPO), kata “intelektual” tercermin bahwa obyek kekayaan intelektual tersebut adalah kecerdasan, daya pikir, atau produk pemikiran manusia (the creations of the human mind).

Secara substantif pengertian HaKI dapat dideskripsikan sebagai hak atas kekayaan yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia. Karya-karya intelektual tersebut dibidang ilmu pengetahuan, seni, sastra ataupun teknologi, dilahirkan dengan pengorbanan tenaga, waktu dan bahkanbiaya.
Adanya pengorbanan tersebut menjadikan karya yang dihasilkan menjadi memiliki nilai. Apabila ditambah dengan manfaat ekonomi yang dapat dinikmati, maka nilai ekonomi yang melekat menumbuhkan konsepsi kekayaan (property) terhadap karya-karya intelektual. Bagi dunia usaha, karya-karya itu dikatakan sebagai aset perusahaan.


Referensi :

Nama anggota : 
·         Dessy Dwi Wijayanti (21210864)
·         Karimah Patryani        (23210835)
·         Lestari Setyawati        (24210005)
·         Lita Lestari                  (24210055)

kelas : 2EB10

♥ Rumput Bertasbih ♥


alam raya bertasbih memuji keagungan
rumput-rumput ilalang daun pohon dan ikan
bersujudlah segala di hadapan Sang Raja
berharap memohon karunianya

Allah yang Maha Besar, Allah Maha Dermawan
Allah yang menciptakan, Allah tiada bandingan
Allah Allahu Allah, Dia Maha Pemurah
Dia Allah Maha Penyayang


Allah Allah Allah Allah bertasbihlah alam raya
Allah Allah Allah Allah memuji dan memujanya


matahari rembulan bintang langit lautan
berserah berpasrah kepada-Nya
Dia-lah Sang Pencipta di tangan-Nya kuasa
hitamnya putihnya manusia


Allah yang Maha Besar, Allah Maha Dermawan
Allah yang menciptakan, Allah tiada bandingan
Allah Allahu Allah, Dia Maha Pemurah
Dia Allah Maha Penyayang


Allah Allah Allah Allah bertasbihlah alam raya
Allah Allah Allah Allah memuji dan memujanya

Subhanallah Subhanallah Subhanallah Subhanallah
Subhanallah Subhanallah Subhanallah Subhanallah
Allah Allah Allah Allah Allah Allah Allah Allah 


alam raya bertasbih memuji keagungan
rumput-rumput ilalang daun pohon dan ikan
matahari rembulan bintang langit lautan
berserah berpasrah kepada-Nya


Allah Allah Allah Allah bertasbihlah alam raya
Allah Allah Allah Allah memuji dan memujanya
Allah Allah Allah Allah bersujudlah wajah-wajah
Allah Allah Allah Allah berharapkan karunianya

Allah Allah Allah Allah bertasbihlah alam raya
Allah Allah Allah Allah memuji dan memujanya

PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI

Sengketa adalah perilaku pertentangan antara kedua orang atua lembaga atau lebih yang menimbulkan suatu akibat hukum dan karenanya dapat diberikan sanksi hukum bagi salah satu diantara keduanya.



Tujuan memperkarakan suatu sengketa
  1. untuk menyelesaikan masalah yang konkret dan memuaskan,
  2. pemecahannya harus cepat (quickly), wajar (fairly) dan murah (inexpensive)
Cara-cara menyelesaikan sengketa
  1. Negosiasi (perundingan) yaitu Perundingan merupakan pertukaran pandangan dan usul-usul antara dua pihak untuk menyelesaikan suatu persengketaan, jadi tidak melibatkan pihak ketiga.
  2. Enquiry (penyelidikan) yaiyu Penyelidikan dilakukan oleh pihak ketiga yang tidak memihak dimaksud untuk mencari fakta.
  3. Good offices (jasa-jasa baik) yaitu Pihak ketiga dapat menawarkan jasa-jasa baik jika pihak yang bersengketa tidak dapat menyelesaikan secara langsung persengketaan yang terjadi diantara mereka
Negosiasi
  • Proses yang melibatkan upaya seseorang untuk mengubah (atau tak mengubah) sikap dan perilaku orang lain.
  • Proses untuk mencapai kesepakatan yang menyangkut kepentingan timbal balik dari pihak-pihak tertentu dengan sikap, sudut pandang, dan kepentingan-kepentingan yang berbeda satu dengan yang lain.
  • Negosiasi adalah suatu bentuk pertemuan antara dua pihak: pihak kita dan pihal lawan dimana kedua belah pihak bersama-sama mencari hasil yang baik, demi kepentingan kedua pihak.
Perbandingan Antara Perundingan, Arbitrase dan Ligitasi
Dari beberapa cara penyelesaian sengketa di atas, saya akan menyimpulkan dan membandingkan tiga cara penyelesaian yaitu:
  1. Perundingan: merupakan tindakan atau proses menawar untuk meraih tujuan atau kesepakatan yang bisa diterima.
  2. Arbitrase: Kekuasaan untuk menyelesaiakan suatu perkara menurut kebijaksanaan.
  3. Ligitasi: Proses dimana seorang individu atau badan membawa sengketa, kasus ke pengadilan atau pengaduan dan penyelesaian tuntutan atau penggantian atas kerusakan.
Jadi perbandingan diantara ketiganya ini merupakan tahapan dari penyelesaian pertikaian. Tahap pertama terlebih dahulu melakukan perundingan diantara kedua belah pihak yang bertikai. Kedua ialah ke jalan Arbitrase, ini digunakan jika kedua belah pihak tidak bisa menyelesaiakan pertikaian yang ada oleh sebab itu memerlukan pihak ketiga. Ketiga ialah tahap yang sudah tidak bisa diselesaikan dengan menggunakan pihak ketiga, oleh sebab itu mereka memutuhkan hukum atau pengadilan untuk menyelesaikan pertikaian yang ada.
referensi :