Sabtu, 31 Maret 2012

SUBJEK DAN OBJEK HUKUM

SUBYEK HUKUM
Subyek hukum ialah pemegang hak dan kewajiban menurut hukum. Dalam kehidupan sehari-hari, yang menjadi subyek hukum dalam sistem hukum Indonesia, yang sudah barang tentu bertitik tolak dari sistem hukum Belanda, ialah individu (orang) dan badan hukum (perusahaan, organisasi, institusi). Subyek Hukum dibagi menjadi dua, yaitu:
1.      Manusia
Manusia sebagai subjek hukum telah mempunyai hak dan mampu menjalankan haknya dan dijamin oleh hukum yang berlaku. Akan halnya, seorang manusia sebagai pembawa hak (subjek hukum) dimulai saat ia dilahirkan dan berakhir pada saat ia meninggal dunia.
2.      Badan Hukum
Badan hukum (rechts persoon) merupakan badan-badan perkumpulan yakni orang-orang (persoon) yang diciptakan oleh hukum. Badan hukum sebagai subyek hukum dapat bertindak hukum (melakukan perbuatan hukum) seperti manusia dengan demikian, badan hukum sebagai pembawa hak dan tidak berjiwa dapat melalukan sebagai pembawa hak manusia seperti dapat melakukan persetujuan-persetujuan dan memiliki kekayaan yang sama sekali terlepas dari kekayaan anggota-anggotanya, oleh karena itu badan hukum dapat bertindak dengan perantara pengurus-pengurusnya. Misalnya suatu perkumpulan dapat dimintakan pengesahan sebagai badan hukum dengan cara Menurut sifatnya, badan hukum dibagi menjadi 2, yaitu:
·         Badan Hukum Publik (Publiek Rechts Persoon)
Badan Hukum Publik (Publiek Rechts Persoon) adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan publik untuk yang menyangkut kepentingan publik atau orang banyak atau negara umumnya. Contohnya: Provinsi, kotapraja, lembaga-lembaga dan bank-bank negara.
·         Badan Hukum Privat (Privat Recths Persoon)
Badan Hukum Privat (Privat Recths Persoon) adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum sipil atau perdata yang menyangkut kepentingan banyak orang di dalam badan hukum itu. Contohnya: Perhimpunan, Perseroan Terbatas, Firma, Koperasi, Yayasan.

OBJEK HUKUM

Objek hukum menurut pasal 499 KUH Perdata, yakni benda. Benda adalah segala sesuatu yan berguna bagi subjek hukum atau segala sesuatu yang menjadi pokok permasalahan dan kepentigan bagi para subjek hukum atau segala sesuatu yang dapat menjadi objek dari hak milik.
Kemudian, berdasarkan pasal 503-504 KUH Perdata disebutkan bahwa benda dapat dibagi menjadi 2, yakni :
1.      Benda yang bersifat kebendaan adalah suatu benda yang sifatnya dapat dilihat, diraba, dan dirasakan dengan panca indra.
2.      Benda yang bersifat tidak kebendaan adalah suatu benda yang hanya dirasakan oleh panca indra saja (tidak dapat dilihat) dan kemudian dapat direalisasikan menjadi suatu kenyataan, contoh merek perusahaan, paten, ciptaan musik.
Membedakan benda bergerak dan benda tidak bergerak sangat penting karena berhubungan dengan empat hak yaitu, pemilikan (bezit), penyerahan (levering), daluwarsa (verjaring), dan pembebanan (bezwaring).
HAK KEBENDAAN YANG BERSIFAT SEBAGAI PELUNASAN HUTANG (HAK JAMINAN)
Hak kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan utang (hak jaminan) adalah hak jaminan yang melekat pada kreditur yang memberikan kewenangan kepadanya untuk melakukan eksekusi kepada benda yang dijadikan jaminan, jika debitur melakukan wanspresatasi terhadap suatu prestasi (perjanjian).

Macam-Macam Pelunasan Utang :
1.      Pelunasan utang dengan jaminan umum
Pelunasan utang dengan jaminan umum didasarkan pada pasal 1131-1132 KUH Perdata yaitu segala kebendaan/harta kekayaan debitur menjadi jaminan secara bersama-sama bagi semua kreditur yang memberi utang kepadanya.
2.      Pelunasan utang dengan jaminan khusus
Dalam pada itu, merupakan hak khusus bagi jaminan tertentu bagi pemegang gadai, hipotik, hak tanggungan, dan fidusia.
Gadai
Gadai adalah hak yang diperoleh kreditur atas suatu barang bergerak yang diberikan kepadanya oleh debitur atau orang lain atas namanya untuk menjamin suatu utang. Selain itu, memberikan kewenangan kepada kreditur untuk mendapatkan pelunasan dari barang tersebut lebih dahulu dari kreditur-kreditur lainnya, terkecuali biaya-biaya untuk melelang barang dan biaya yang telah dikeluarkan untuk memelihara benda itu dan biaya-biaya itu harus didahulukan.
Sifat-sifat gadai adalah sebagai berikut :
1.      Gadai adalah untuk benda bergerak.
2.      Gadai bersifat accesoir, artinya merupakan tambahan dari perjanjian pokok, yang dimaksudkan untuk menjaga jangan sampai debitur itu lalai membayar utangnya kembali.
3.      Adanya sifat kebendaan.
4.      Benda gadai harus keluar dari kekuasaan pemberi gadai, atau benda gadai diserahkan dari pemberi gadai kepada pemegang gadai.
5.      Hak untuk menjual atas kekuasaan sendiri.
6.      Hak preferensi (hak untuk didahulukan)
7.      Hak gadai tidak dapat dibagi-bagi, artinya sebagian hak gadai tidak akan menjadi hapus dengan dibayarnya sebagian dari utang.

Hipotik
Hipotik adalah suatu hak kebendaan atas benda tidak bergerak untuk mengambil penggantian dari padanya bagi pelunasan suatu perutangan.
Sifat-sifat hipotik adalah sebagai berikut :
1.   Bersifat accesoir.
2.   Hak hipotik senantiasa mengikuti bendanya dalam tagihan tangan siapa pun benda tersebut berada.
3.   Lebih didahulukan pemenuhannya dari piutang yang lain.
4.   Objeknya benda-benda tetap.




Sumber :

Pengertian Hukum Dan Hukum Ekonomi

Menurut Aristoteles, hukum adalah sesuatu yang berbeda dari sekedar mengatur dan mengekspresikan bentuk dari konstitusi dan hukum berfungsi untuk mengatur tingkah laku para hakim dan putusannya di pengadilan untuk menjatuhkan hukuman terhadap pelanggar.
Menurut Prof. Soedkno Mertokusumo, hukum adalah keseluruhan kumpulan peraturan-peraturan atau kaidah-kaidah dalam suatu kehidupan bersama, keseluruhan peraturan tingkah laku yang berlaku dalam suatu kehidupan bersama, yang dapat dipaksakan pelaksanaannya dengan sanksi.
Menurut Van kan, hukum adalah keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindumgi kepentingan manusia di dalam masyarakat.

Tujuan Hukum Ekonomi
·         Untuk menjamin berfungsinya mekanisme pasar secara efisien dan lancar
·         Untuk melindungi berbagai jenis usaha, khususnya jenis Usaha Kecil Menengah (UKM)
·         Untuk membantu memperbaiki system keuangan dan system perbankan
·         Memberikan perlindungan terhadap pelaku ekonomi
·         Mampu memajukan kesejahteraan umum
Pada umumnya hukum ditujukan untuk mendapatkan keadilan, menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat serta mendapatkan kemanfaatan atas dibentuknya hukum tersebut. Selain itu, menjaga dan mencegah agar tiap orang tidak menjadi hakim atas dirinya sendiri, namun tiap perkara harus diputuskan oleh hakim berdasarkan dengan ketentuan yang sedang berlaku.
Jadi hukum bertujuan untuk mencapai kehidupan yang selaras dan seimbang, mencegah terjadinya perpecahan dan mendapat keselamatan dalam keadilan.
Sumber-Sumber Hukum
1.     Sumber-sumber hukum adalah segala sesuatu yang dapat menimbulkan terbentuknya peraturan-peraturan. Peraturan tersebut biasanya bersifat memaksa. Sumber-sumber Hukum ada 2 jenis yaitu :
Sumber-sumber hukum materiil, yakni sumber-sumber hukum yang ditinjau dari berbagai perspektif.
2.    Sumber-sumber hukum formiil, yakni UU, kebiasaan, jurisprudentie, traktat dan doktrin
Sumber-sumber Hukum Bisnis pada Aspek Hukum dalam Ekonomi
Setidaknya ada empat sumber hukum bisnis pada aspek hukum dalam ekonomi, yaitu perundang-undangan, kontrak perusahaan, yurisprudensi, dan kebiasaan. Berikut masing-masing penjelasannya.
1.     Perundang-undangan dalam hal ini meliputi undang-undang peninggalan Hindia Belanda di Indonesia pada masa lampau, namun masih dianggap berlaku dan sah hingga saat ini berdasarkan atas peralihan UUD 1945, misalya ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam KUHD (Kitab Undang-undang Hukum Dagang). Selain itu juga perundang-undangan yang termaktub mengenai perusahaan di Indonesia, berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 yang terus dilaksanakan dan dikembangkan hingga saat ini.
2.    Kontrak Perusahaan atau yang biasa juga disebut dengan perjanjian selalu ditulis dan dianggap sebagai sumber utama hak dan kewajiban pihak-pihak yang terlibat dalam suatu kesepakatan. Apabila saat tertentu terjadi perselisihan antara pihak-pihak terkait, dalam hal ini saat kontrak perusahaan masih berlaku, maka penyelesaian dapat dilakukan melalui perdamaian, arbitase, atau pengadilan umum sekali pun jika tidak ditemui penyelesaian yang jelas. Tentunya kontrak perusahaan ini yang akan memberikan pertimbangan tertentu sekaligus secara jelas akan mempengaruhi putusan. Karena secara jelas semua menyangkut kontak dan ketentuannya telah tercantum dalam kontrak tersebut.
3.    Yurispudensi adalah sumber hukum perusahaan yang dapat diikuti oleh pihak-pihak terkait. Hal ini akan mengisi kekosongan hukum, terutama jika terjadi suatu sengketa terkait pemenuhan hak dan kewajiban. Secara otomatis, yurisprudensi ini akan memberikan jaminan perlindungan atas kepentingan pihak-pihak, terutama bagi mereka yang berusaha di Indonesia.
4.    Kebiasaan merupakan sumber hukum khusus yang tidak tertulis secara formal. Kebiasaan sebagai sumber hukum dapat diikuti pengusaha tatkala peraturan mengenai pemenuhan hak dan kewajiban tidak tercantum dalam undang-undang dan perjanjian. Karena itulah kebiasaan yang telah berlaku dan berkembang di kalangan pengusaha dalam menjalankan perusahaan dengan lazim menjadi panutan untuk mencapai tujuan sesuai kesepakatan. Kebiasaan yang biasanya dapat menjadi acuan bagi perusahaan adalah yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
a.    Perbuatan yang bersifat perdata
b.    Mengenai hak serta kewajiban yang harus dipenuhi
c.    Tidak bertentangan dengan undang-undang atau sumeber hukum lainnya
d.    Diterima oleh semua pihak secara sukarela  karena telah dianggap sebagai hal yang logis dan patuh
e.    Menerima dari berbagai akibat hukum yang dikehendaki oleh semua pihak
Kodifikasi Hukum Adalah pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap.
·         Ditinjau dari segi bentuknya, hukum dapat dibedakan atas :
o   Hukum Tertulis (statute law, written law), yaitu hukum yang dicantumkan pelbagai peraturan-peraturan, dan
o   Hukum Tak Tertulis (unstatutery law, unwritten law), yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan perundangan (hukum kebiasaan).
o   Menurut teori ada 2 macam kodifikasi hukum, yaitu :
·         Kodifikasi terbuka adalah kodifikasi yang membuka diri terhadap terdapatnya tambahan-tambahan diluar induk kondifikasi.“Hukum dibiarkan berkembang menurut kebutuhan masyarakat dan hukum tidak lagi disebut sebagai penghambat kemajuan masyarakat hukum disini diartikan sebagai peraturan”.
·         Kodifikasi tertutup adalah semua hal yang menyangkut permasalahannya dimasukan ke dalam kodifikasi atau buku kumpulan peraturan.
Isinya :
·         Politik hukum lama, unifikasi di zaman Hindia Belanda (Indonesia) gagal, dan penduduk terpecah menjadi : Penduduk bangsa Eropa, penduduk bangsa Timur Asing, penduduk bangsa pribadi (Indonesia)
·         Pemikiran bangsa Indonesia terpecah-pecah pula.
·         Pendidikan bangsa Indonesia ;
Hasil pendidikan barat dan hasil pendidikan timur
·         Unsur-unsur dari suatu kodifikasi :
1.     Jenis-jenis hukum tertentu
2.    Sistematis
3.    Lengkap
·         Tujuan Kodifikasi Hukum tertulis untuk memperoleh :
1.     Kepastian hukum
2.    Penyerderhanaan hukum
3.    Kesatuan hokum
Norma hukum adalah aturan sosial yang dibuat oleh lembaga-lembaga tertentu, misalnya pemerintah, sehingga dengan tegas dapat melarang serta memaksa orang untuk dapat berperilaku sesuai dengan keinginan pembuat peraturan itu sendiri. Pelanggaran terhadap norma ini berupa sanksi denda sampai hukuman fisik (dipenjara, hukuman mati).
Norma sosial adalah kebiasaan umum yang menjadi patokan perilaku dalam suatu kelompok masyarakat dan batasan wilayah tertentu.
Pengertian Ekonomi
Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran. Inti masalah ekonomi adalah adanya ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas. Ilmu ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran.
Pengertian Hukum Ekonomi
Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
·         Hukum ekonomi dapat dibedakan menjadi 2 yaitu :
1.     Hukum ekonomi pembangunan, adalah yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara Nasional.
2.    Hukum Ekonomi sosial, adalah yang menyangkut pengaturan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembangian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan martabat kemanusiaan (hak asasi manusia) manusia Indonesia.
Contoh Hukum Ekonomi
1. Jika harga sembako atau sembilan bahan pokok naik maka harga-harga barang lain biasanya akan ikut merambat naik.
2. Apabila pada suatu lokasi berdiri sebuah pusat pertokoan hipermarket yang besar dengan harga yang sangat murah maka dapat dipastikan peritel atau toko-toko kecil yang berada di sekitarnya akan kehilangan omset atau mati gulung tikar.
3. Jika nilai kurs dollar amerika naik tajam maka banyak perusahaan yang modalnya berasal dari pinjaman luar negeri akan bangkrut.
4. Turunnya harga elpiji / lpg akan menaikkan jumlah penjualan kompor gas baik buatan dalam negeri maupun luar negeri.
5. Semakin tinggi bunga bank untuk tabungan maka jumlah uang yang beredar akan menurun dan terjadi penurunan jumlah permintaan barang dan jasa secara umum.
Sumber :
http://www.rentcost.com/2012/01/pengertian-hukum-dan-definisi-hukum.html
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/02/pengertian-hukum-dan-hukum-ekonomi-2/
http://raniaja.blogspot.com/2011/02/tujuan-hukum-sumber-sumber-hukum-dalam.html
http://renytriutami.blogspot.com/2011/02/tujuan-hukum-dan-sumber-sumber-hukum.html
http://id.wikipedia.org/wiki/Norma_hukum
http://id.wikipedia.org/wiki/Norma_sosial

Minggu, 18 Desember 2011

Review Journal 15

Nama Kelompok :
 Arya Faizal (21210150)
 Desy Dwi Jayanti ( 21210864)

 Dila Noviyanti (22210015)

 Dwi Manggala Septiawan (22210194)

 Jhon Philip.S (23210754)

 Lita Lestari (24210055)
KELAS : 2EB10

MANAJEMEN KOPERASI MENUJU KEWIRAUSAHAAN KOPERASI

Arman D. Hutasuhut
Abstrak. Koperasi merupakan salah satu bentuk badan usaha yang sesuai dengan
kepribadian bangsa Indonesia yang pantas untuk ditumbuhkembangkan sebagai
badan usaha penting dan bukan sebagai alternatif terakhir. Membentuk jiwa
kewirausahaan koperasi di dalam diri para pengurus dan anggotanya adalah upaya
awal untuk menuju keberhasilan gerakan koperasi di tanah air.
Kata Kunci: Koperasi, Manajemen Koperasi, Kewirausahaan Koperasi.Jurnal Ilmiah “Manajemen & Bisnis”
Program Studi Manajemen, Fakultas Ekonomi
Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara
Pendahuluan
Dalam usaha pemulihan krisis ekonomi Indonesia dewasa ini, sesungguhnya
koperasi mendapatkan peluang (opportunity) untuk tampil lebih eksis. Krisis ekonomi
yang diawali dengan krisis nilai tukar dan kemudian membawa krisis hutang luar
negeri, telah membuka mata semua pemerhati ekonomi bahwa "fundamental
ekonomi" yang semula diyakini kesahihannya, ternyata hancur lebur. Para pengusaha
besar konglomerat dan industri manufaktur yang selama ini diagung-agungkan
membawa pertumbuhan ekonomi yang pesat pada rata-rata 7% pertahun, ternyata
hanya merupakan wacana. Sebab, ternyata kebesaran mereka hanya ditopang oleh
hutang luar negeri sebagai hasil perkoncoan dan praktik mark-up ekuitas, dan tidak
karena variabel endogenous (yang tumbuh dari dalam) (Manurung, 2000).
Setelah dicanangkan oleh pendiri negara kita, bahwa koperasi merupakan
lembaga ekonomi yang cocok dengan spirit masyarakatnya, yaitu azas kekeluargaan.
Bahkan disebutkan oleh Hadhikusuma (2000). Kekeluargaan adalah azas yang
memang sesuai dengan jiwa dan kepribadian bangsa Indonesia dan telah berurat akar
dalam jiwa bangsa Indonesia. Namun sampai saat ini dalam kenyataannya peran
koperasi untuk berkontribusi dalam perekonomian Indonesia belum mencapai taraf
signifikan. Banyaknya masalah yang menghambat perkembangan koperasi di
Indonesia menjadi problematik yang secara umum masih dihadapi.
Pencapaian misi mulia koperasi pada umumnya masih jauh dan idealisme
semula. Koperasi yang seharusnya mempunyai amanah luhur, yaitu membantu
pemerintah untuk mewujudkan keadilan ekonomi dan sosial, belum dapat menjalani
peranannya secara maksimal. Membangun koperasi menuju kepada peranan dan
kedudukannya yang diharapkan merupakan hai yang sangat sulit, walau bukan
merupakan hal yang tidak mungkin.
OIeh karena itu, tulisan ini tetap pada satu titik keyakinan, bahwa seburuk
apapun keadaan koperasi saat mi, kalau semua komponen bergerak bersama, tentunya
ada titik terang yang diharapkan muncul. Juga diharapkan mampu menjadi pencerahan
bagi kita semua, tentang bagaimana koperasi dikembalikan kepada cita-cita para
pendiri bangsa mi, menjadikan kegiatan ekonomi menjadi milik semua rakyat. Dengan
demikian, kesenjangan ekonomi yang merembet pada kesenjangan sosial dan
penyakitpenyakit masyarakat Iainnya dapat dikurangi (Nuhung, 2002).
Citra koperasi di masyarakat saat ini identik dengan badan usaha marginal,
yang hanya bisa hidup bila mendapat bantuan dari pemerintah. Hal ini sebenarnya
tidak sepenuhnya benar, karena banyak koperasi yang bisa menjalankan usahanya
tanpa bantuan pemerintah. Tantangan koperasi ke depan sebagai badan usaha adalah
harus mampu bersaing secara sehat sesuai etika dan norma bisnis yang berlaku .
Pendapat mengenai keberadaan unit usaha koperasi dalam sistem ekonomi
Indonesia, adalah: Pertama adalah yang mengutarakan perlunya mengkaji ulang
apakah koperasi masih perlu dipertahankan keberadaannya dalam kegiatan ekonomi.Jurnal Ilmiah “Manajemen & Bisnis”
Program Studi Manajemen, Fakultas Ekonomi
Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara
Secara implisit pendapat ini menghendaki agar kita tidak perlu mempertahankan
koperasi sebagai unit usaha ekonomi. Pendapat ini mewakili pemikiran kanan baru
(new-right) yang tidak begitu mempermasalahkan konsentrasi ekonomi di kalangan
segelintir orang dalam masyarakat dan tidak menghendaki adanya pertanda pandangan
populis di dalam masyarakat. Kedua, adalah pendapat yang memandang bahwa unit
usaha koperasi dipandang perlu untuk dipertahankan sekadar untuk tidak dianggap
menyeleweng dari UUD 1945.
Pendapat inilah yang selama ini hidup dalam pemikiran bara birokrat
pemerintahan. Ketiga, adalah pendapat yang menganggap bahwa koperasi sebagai
organisasi ekonomi rakyat yang harus dikembangkan menjadi unit usaha yang kukuh
dalam rangka proses demokratisasi ekonomi.
Pendapat ini mendasarkan pada semangat dan cita-cita kemerdekaan Indonesia
yang ingin mengubah hubungan dialektik ekonomi, dari dialektik kolonial pada jaman
penjajahan kepada dialektik hubungan ekonomi yang menjadikan rakyat sebagai
kekuatan ekonomi (Sritua, 1997).
Tantangan bagi dunia usaha, terutama pengembangan Usaha Kecil
Menengah , mencakup aspek yang luas, antara lain : peningkatan kualitas SDM
dalam hal kemampuan manajemen, organisasi dan teknologi, kompetensi
kewirausahaan, akses yang lebih luas terhadap permodalan, informasi pasar yang
transparan, faktor input produksi lainnya, dan iklim usaha yang sehat yang
mendukung inovasi, kewirausahaan dan praktek bisnis serta persaingan yang sehat
(Haeruman, 2000).
Pengertian Koperasi
Menurut Undang-undang No. 25/1992, koperasi adalah badan usaha yang
beranggotakan orang-perorangan atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat
yang berdasarkan asas kekeluargaan (Sitio dan Tamba, 2001). Koperasi sebagai
organisasi ekonomi yang berwatak sosial sebagai usaha bersama berdasar asas-asas
kekeluargaan dan gotong royong (Widiyanti, 94). Ropke menyatakan makna koperasi
dipandang dari sudut organisasi ekonomi adalah suatu organisasi bisnis yang para
pemilik/anggotanya adalah juga pelanggan utama perusahaan tersebut. Kriteria
identitas koperasi akan merupakan dalil/prinsip identitas yang membedakan unit usaha
koperasi dari unit usaha lainnya (Hendar dan Kusnadi, 1999).
Elemen yang terkandung dalam koperasi menurut International Labour
Organization (Sitio dan Tamba, 2001) adalah:
a. perkumpulan orang-orang,
b. penggabungan orang-orang tersebut berdasarkan kesukarelaan,
c. terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai,Jurnal Ilmiah “Manajemen & Bisnis”
Program Studi Manajemen, Fakultas Ekonomi
Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara
d. koperasi yang dibentuk adalah suatu organisasi bisnis (badan usaha) yang
diawasi dan dikendalikan secara demokratis,
e. terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan,
f. anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang.
Prinsip-Prinsip Koperasi
Perkoperasian adalah segala sesuatu yang menyangkut kehidupan Koperasi.
Gerakan Koperasi adalah keseluruhan organisasi Koperasi dan kegiatan perkoperasian
yang bersifat terpadu menuju tercapainya cita-cita bersama Koperasi. Perkoperasian di
Indonesia diatur dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 yang berlandaskan
Pancasila dan UUD 1945, dan bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada
khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan
perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan
makmur (Koperindo.com, 2001 )
Prinsip-prinsip atau sendi-sendi dasar Koperasi menurut UU No. 12 tahun 1967,
adalah sebagai berikut.
a.Sifat keanggotaannya sukarela dan terbuka untuk setiap warg negara Indonesia
b.Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pencerminan demokrasi
dalam koperasi
c.Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
d.Adanya pembatasan bunga atas modal
e.Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masya rakat pada
umumnya
f.Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
g.Swadaya, swakarta, dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya
pada diri sendiri
Menurut UU No. 25 Tahun 1992, prinsip-prinsip koperasi adalah sebagai
berikut:
Prinsip-prinsip koperasi adalah:
a. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
b. Pengelolaan dilakukan secara demokratis.
c. Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya
jasa usaha masing-masing anggota.
d. Pemberian balas jasa tidak terkait dengan besarnya setoran modal.
e. Kemandirian
f. Pendidikan koperasi
g. Kerja sama antar koperasi
Permasalahan Koperasi
Untuk mampu bertahan di era globalisasi tentunya koperasi harus instropeksiJurnal Ilmiah “Manajemen & Bisnis”
Program Studi Manajemen, Fakultas Ekonomi
Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara
atas kondisi yang ada pada dirinya.. Tidak dapat dipungkiri bahwa hanya dengan
mengenal jati diri koperasi secara benar maka kemungkinan bersaing dengan badan
usaha lain akan terbuka. Jelas bahwa ditinjau dari sudut bentuk organisasinya, maka
organisasi koperasi adalah SHO (self-help organisasi).
Intinya koperasi adalah badan usaha yang otonom. Problemnya adalah
otonomi koperasi sejauh ini menjadi tanda tanya besar. Karena bantuan pemerintah
yang begitu besar menjadikan otonomi koperasi sulit terwujud. Dalam dataran
konsepsional otonomi Koperasijuga mengandung implikasi bahwa badan usaha
koperasi seharusnya lepas dari lembaga pemerintah, artinya organisasi koperasi bukan
merupakan lembaga yang dilihat dari fungsinyaadalah alat administrasi langsung dari
pemerintah, yang mewujudkan tujuan-tujuan yang telah diputuskan dan ditetapkan
oleh pemerintah (Rozi dan Hendri, 1997).
Masalah mutu sumberdaya manusia pada berbagai perangkat organisiasi
koperasi menjadi masalah yang menonjol dan mendapat sorotan. Subyakto (1996)
mempunyai pandangan bahwa, kendala yang sangat mendasar dalam pemberdayaan
koperasi dan usaha kecil adalah masalah sumberdaya manusia. Pengurus dan
karyawan secara bersama-sama -ataupun saling menggantikan- menjadi pelaku
organisasi yang aktif, dan menjadi front line staff dalam melayani anggota koperasi.
Keadaan saling menggantikan seperti itu, banyak terjadi dalam praktik
manajemen koperasi di Indonesia. Kinerja front line staff memiliki dampak terhadap
kepuasan pihak-pihak yang memiliki kaitan dengan pengembangan koperasi, antara
lain adalah anggota sebagai pemilik dan pemanfaat, pemerintah sebagai pembina
serta pihak mitra bisnis yang berperan sebagai pemasok, distributor, produsen,
penyandang dana dan lain sebagainya.
Manajemen Koperasi
Koperasi merupakan lembaga yang harus dikelola sebagaimana layaknya lembaga
bisnis. Di dalam sebuah lembaga bisnis diperlukan sebuah pengelolaan yang efektif
dan efisien yang dikenal dengan manajemen. Demikian juga dalam badan usaha
koperasi, manajemen merupakan satu hak yang harus ada demi terwujudnya tujuan
yang diharapkan.
Prof. Ewell Paul Roy mengatakan bahwa manajemen koperasi melibatkan 4
(empat) unsur yaitu: anggota, pengurus, manajer, dan karyawan. Seorang manajer
harus bisa menciptakan kondisi yang mendorong para karyawan agar
mempertahankan produktivitas yang tinggi. Karyawan merupakan penghubung antara
manajemen dan anggota pelanggan (Hendrojogi, 1997).
Menurut Suharsono Sagir, sistem manajemen di lembaga koperasi harus
mengarah kepada manajemen partisipatif yang di dalamnya terdapat kebersamaan,
keterbukaan, sehingga setiap anggota koperasi baik yang turut dalam pengelolaan
(kepengurusan usaha) ataupun yang di luar kepengurusan (angota biasa), memilikiJurnal Ilmiah “Manajemen & Bisnis”
Program Studi Manajemen, Fakultas Ekonomi
Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara
rasa tanggung jawab bersama dalam organisasi koperasi (Anoraga dan Widiyanti,
1992).
A.H. Gophar mengatakan bahwa manajemen koperasi pada dasarnya dapat
ditelaah dan tiga sudut pandang, yaitu organisasi, proses, dan gaya (Hendar dan
Kusnadi, 1999).
Dari sudut pandang organisasi, manajemen koperasi pada prinsipnya terbentuk dan
tiga unsur: anggota, pengurus, dan karyawan. Dapat dibedakan struktur atau alat
perlengkapan onganisasi yang sepintas adalah sama yaitu: Rapat Anggota, Pengurus,
dan Pengawas. Untuk itu, hendaknya dibedakan antara fungsi organisasi dengan
fungsi manajemen. Unsur Pengawas seperti yang terdapat pada alat perlengkapan
organisasi koperasi, pada hakekatnya adalah merupakan perpanjangan tangan dan
anggota, untuk mendampingi Pengurus dalam melakukan fungsi kontrol sehari-hari
terhadap jalannya roda organisasi dan usaha koperasi. Keberhasilan koperasi
tergantung pada kerjasama ketiga unsur organisasi tersebut dalam mengembangkan
organisasi dan usaha koperasi, yang dapat memberikan pelayanan sebaik-baiknya
kepada anggota.
Dan sudut pandang proses, manajemen koperasi lebih mengutamakan demokrasi
dalam pengambilan keputusan. Istilah satu orang satu suara (one man one vote) sudah
mendarah daging dalam organisasi koperasi. Karena itu, manajemen koperasi ini
sering dipandang kurang efisien, kurang efektif, dan sangat mahal.
Terakhir, ditinjau dan sudut pandang gaya manajemen (management style),
manajemen koperasi menganut gaya partisipatif (participation management), di mana
posisi anggota ditempatkan sebagai subjek dan manajemen yang aktif dalam
mengendalikan manajemen perusahaannya.
Sitio dan Tamba (2001) menyatakan badan usaha koperasi di Indonesia memiliki
manajemen koperasi yang dirunut berdasarkan perangkat organisasi koperasi, yaitu:
Rapat anggota, pengurus, pengawas, dan pengelola.
Telah diuraikan sebelumnya bahwa, watak manajemen koperasi ialah gaya
manajemen partisipatif. Pola umum manalemen koperasi yang partisipatif tersebut
menggambarkan adanya interaksi antar unsur manajemen koperasi. Terdapat
pembagian tugas (job description) pada masing-masing unsur. Demikian pula setiap
unsur manajemen mempunyai lingkup keputusan (decision area) yang berbeda,
kendatipun masih ada lingkup keputusan yang dilakukan secara bersama (shared
decision areas)
Adapun lingkup keputusan masing-masing unsur manajemen koperasi adalah
sebagai berikut (Sitio dan Tamba, 2001):
a.Rapat Anggota merupakan pemegang kuasa tertinggi dalam menetapkanJurnal Ilmiah “Manajemen & Bisnis”
Program Studi Manajemen, Fakultas Ekonomi
Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara
kebijakan umum di bidang organisasi, manajemen, dan usaha koperasi.
Kebijakan yang sifatnya sangat strategis dirumuskan dan ditetapkan pada
forum Rapat Anggota. Umumnya, Rapat Anggota diselenggarakan sekali
setahun.
b.Pengurus dipilih dan diberhentikan oleh rapat anggota. Dengan demikian,
Pengurus dapat dikatakart sebagai pemegang kuasa Rapat Anggota dalam
mengoperasionalkan kebijakan-kebijakan strategis yang ditetapkan Rapat
Anggota. Penguruslah yang mewujudkan arah kebijakan strategis yang
menyangkut organisasi maupun usaha.
c.Pengawas mewakili anggota untuk melakukan pengawasan terhadap
pelaksanaan kebijakan yang dilaksanakan oleh Pengurus. Pengawas dipilth
dan diberhentikan oleh Rapat Anggota. OIeh sebab itu, dalam struktur
organisasi koperasi, posisi Pengawas dan Pengurus adalah sama.
d.Pengelola adalah tim manajemen yang diangkat dan diberhentikan oleh
Pengurus, untuk melaksanakan teknis operasional di bidang usaha. Hubungan
Pengelola usaha (managing director) dengan pengurus koperasi adalah
hubungan kerja atas dasar perikatan dalam bentuk perjanjian atau kontrak
kerja.
Kewirausahaan Koperasi
Secara definitif seorang wirausaha termasuk wirausaha koperasi adalah orang
yang mempunyai kemampuan melihat dan menilai kesempatan-kesempatan bisnis,
mengumpulkan sumber-sumber daya yang dibutuhkan guna mengambil keuntungan
darinya dan mengambil tindakan yang tepat guna memastikan sukses (Meredith, et al,
1984).
Para wirausaha koperasi adalah orang yang mempunyai sikap mental positif
yang berorientasi pada tindakan dan mempunyai motivasi tinggi dalam mengambil
risiko pada saat mengejar tujuannya. Tetapi mereka juga orang-orang yang cermat dan
penuh perhitungan dalam mengambil keputusan tentang sesuatu yang hendak
dikerjakan, Setiap mengambil keputusan tidak didasarkan pada metode coba-coba,
melainkan dipelajari setiap peluang bisnis dengan mengumpulkan informasi-informasi
yang berharga bagi keputusan yang hendak dibuat.
Selanjutnya menurut Meredith (1984) para wirausaha (termasuk wirausaha
koperasi) mempunyai ciri dan watak yang berlainan dengan individu kebanyakan.
Ciri-ciri dan watak tersebut dijelaskan sebagai berikut:
a. Mempunyai kepercayaan yang kuat pada diri sendiri.
b. Berorientasi pada tugas dan basil yang didorong oleh kehutuhan untuk
herprestasi, berorientasi pada keuntungan, mempunyai ketekunan dan
ketabahan, mempunyni tekad kerja keras, dan mempunyai energi inisiatif.
c. Mempunyai kemampuan dalam mengambil risiko dan mengambil keputusan-Jurnal Ilmiah “Manajemen & Bisnis”
Program Studi Manajemen, Fakultas Ekonomi
Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara
keputusan secara cepat dan cermat.
d. Mempunyai jiwa kepemimpinan, suka bergaul dan suka menanggapi saransaran dan kritik.
e. Berjiwa inovatif, kreatif dan tekun.
f. Berorientasi ke masa depan.
Kewirausahaan koperasi adalah suatu sikap mental positif dalam berusaha secara
koperatif dengan mengambil prakarsa inovatif serta keberanian mengambil risiko dan
berpegang teguh pada prinsip identitas koperasi dalam mewujudkan terpenuhinya
kebutuhan nyata serta peningkatan kesejahteraan bersama (Hendar dan Kusnadi,
1999). Dan definisi tersebut terkandung beberapa unsur yang patut diperhatikan
seperti penjelasan di bawah ini.
Kewirausahaan koperasi merupakan sikap mental positif dalam berusaha secara
koperatif. Ini berarti wirausaha koperasi (orang yang melaksanakan kewirausahaan
koperasi) harus mempunyai keinginan untuk memajukan organisasi koperasi, baik itu
usaha koperasi maupun usaha anggotanya. Usaha itu harus dilakukan secara koperatif
dalam arti setiap kegiatan usaha koperasi harus mementingkan kebutuhan anggotanya.
Tugas utama wirausaha koperasi adalah mengambil prakarsa inovatif, artinya
berusaha mencari, menemukan dan memanfaatkan peluang yang ada demi
kepentingan bersama (Drucker, 1988). Bertindak inovatif tidak hanya dilakukan pada
saat memulai usaha tetapi juga pada saat usaha itu berjalan, bahkan pada saat usaha
koperasi berada dalam kemunduran. Pada saat memulai usaha agar koperasi dapat
tumbuh dengan cepat dan menghasilkan. Kemudian pada saat usaha koperasi berjalan,
agar koperasi paling tidak dapat mempertahankan eksistensi usaha koperasi yang
sudah berjalan dengan lancar. Perihal yang lehih penting adalah tindakan inovatif pada
saat usaha koperasi berada dalam kemunduran (stagnasi). Pada saat itu wirausaha
koperasi diperlukan agar koperasi berada pada siklus hidup yang baru.
Wirausaha koperasi harus mempunyai keberanian mengambil risiko. Karena
dunia penuh dengan ketidakpastian, sehingga hal-hal yang diharapkan kadang-kadang
tidak sesuai dengan kenyataan yang terjadi di lapangan. Oleh karena itu dalam
menghadapi situasi semacam itu diperlukan seorang wirausaha yang mempunyai
kemampuan mengambil risiko. Tentu saja pengambilan risiko ini dilakukan dengan
perhitungan-perhitungan yang cermat.
Pada koperasi risiko-risiko yang ditimbulkan oleh ketidakpastian sedikit
terkurangi oleh orientasi usahanya yang lebih banyak di pasar internal. Pasar internal
memungkinkan setiap usaha menjadi beban koperasi dan anggotanya karena koperasi
adalah milik anggota. Oleh karena itu secara nalar tidak mungkin anggota merugikan
koperasinya. Kalaupun terjadi kerugian dalam kegiatan operasional, maka risiko
tersebut akan ditanggung bersama-sama, sehingga risiko per anggota menjadi relatif
kecil.
Tetapi bila orientasi usaha koperasi lebih banyak ke pasar eksternal seperti KUD,Jurnal Ilmiah “Manajemen & Bisnis”
Program Studi Manajemen, Fakultas Ekonomi
Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara
maka risiko yang ditimbulkan oleh ketidakpastian akan mempunyai bobot yang sama
dengan risiko yang dihadapi oleh pesaingnya. Dalam kondisi ini tugas wirausaha
koperasi lebih berat dibanding dengan wirausaha koperasi yang lehih banyak
orilentasinya di pasar internal.
Kegiatan wirausaha koperasi harus berpegang teguh pada prinsip identitas
koperasi, yaitu anggota sebagai pemilik dan, sekaligus sebagai pelanggan.
Kepentingan anggota harus diutamakan agar anggota mau berpartisipasi aktif terhadap
koperasi. Karena itu wirausaha koperasi bertugas meningkatkan pelayanan dengan
jalan menyediakan berbagai kebutuhan anggotanya.
Tujuan utama setiap wirausaha koperasi adalah memenuhi kebutuhan nyata
anggota koperasi dan meningkatkan kesejahteraan bersama. Tugas seorang wirausaha
koperasi sebenamya cukup berat karena banyak pihak yang berkepentingan di
lingkungan koperasi, seperti anggota, perusahaan koperasi, karyawan, masyarakat di
sekitarnya, dan lain-lain. Seorang wirausaha koperasi terkadang dihadapkan pada
masalah konflik kepentingan di antara masing-masing pihak. Bila ia lebih
mementingkan usaha koperasi, otomatis ia harus berorientasi di pasar eksternal dan
hal ini berarti mengurangi nilai pelayanan terhadap anggota. Sebaliknya bila
orientasinya di pasar internal dengan mengutamakan kepentingan anggota, maka yang
menjadi korban adalah pertumbuhan koperasi.
Kewirausahaan dalam koperasi dapat dilakukan oleh anggota, manajer, birokrat
yang berperan dalam pembangunan koperasi dan katalis, yaitu orang yang peduli
terhadap pengembangan koperasi. Keempat jenis wirausaha koperasi ini tentunya
mempunyai kebebasan bertindak dan insentif yang berbeda-beda yang selanjutnya
menentukan tingkat efektivitas yang berbeda-beda pula.
Daftar Pustaka
Anoraga, Panji dan Widiyanti, Ninik. 1992. Dinamika Koperasi. Rineka Cipta,
Jakarta.
Arief, Sritua. 1997. Koperasi Sebagai Organisasi Ekonomi Rakyat, dalam
Pembangunanisme dan Ekonomi Indonesia. Pemberdayaan Rakyat dalam
Arus Globalisasi. CSPM dan Zaman. Jakarta.
Drucker, Peter F. 1988. Inovasi dan Kewiraswastaan, Praktek dan Dasar-Dasar.
Erlangga. Jakarta, dalam Hendar dan Kusnadi. 1999. Ekonomi Koperasi untuk
Perguruan Tinggi. Lembaga Penerbit Fakultas Ekonomi Universitas
Indonesia. Jakarta.
Haeruman, H. 2000. ”Peningkatan Daya Saing Industri Kecil untuk Mendukung
Program PEL”. Makalah Seminar Peningkatan Daya Saing. Graha Sucofindo.
JakartaJurnal Ilmiah “Manajemen & Bisnis”
Program Studi Manajemen, Fakultas Ekonomi
Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara
Hendar dan Kusnadi, 1999. Ekonomi Koperasi untuk Perguruan Tinggi, Lembaga
Penerbit Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia, Jakarta.
Hendrojogi. 1997. Koperasi: Azas-azas, Teori dan Praktek.. RajaGrafindo. Jakarta.
Koperindo.com. http/www.Koperindo.com.
Manurung, 2000. “Perkoperasian Di Indonesia: Masalah, Peluang dan Tantangannya
di Masa Depan”. Economics e-Journal, 28 Januari 2000,
Meredith, 1984. Kewirausahaan, Teori dan Praktek, Pustaka Binaman Pressindo,
Jakarta, dalam Hendar dan Kusnadi, 1999. Ekonomi Koperasi untuk
Perguruan Tinggi, Lembaga Penerbit Fakultas Ekonomi Universitas
Indonesia, Jakarta.
Rozi dan Hendri. 1997. Kapan dan Bilamana Berkoperasi. Unri Press. Riau.
Sitio, Arifin dan Tamba, Halomoan. 2001. Koperasi: Teori dan Praktek. Penerbit
Erlangga. Jakarta.
Subyakto, 1996. “Mutu Layanan dalam Perilaku Organisasi Koperasi”. http://
ln.doubleclick.net.
Widiyanti, Ninik, 1994. Manajemen Koperasi. Rineka Cipta. Jakarta.
Jakarta, 01 Oktober 2001
Oleh: Arman D. Hutasuhut -- men ManajeKoperasi Menuju Kewirausahaan Koperasi Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara.






REVIEW JURNAL

Koperasi merupakan salah satu bentuk badan usaha yang sesuai dengan
kepribadian bangsa Indonesia yang pantas untuk ditumbuhkembangkan sebagai
badan usaha penting dan bukan sebagai alternatif terakhir.
Dalam usaha pemulihan krisis ekonomi Indonesia dewasa ini, sesungguhnya
koperasi mendapatkan peluang (opportunity) untuk tampil lebih eksis. Krisis ekonomi
yang diawali dengan krisis nilai tukar dan kemudian membawa krisis hutang luar
negeri, telah membuka mata semua pemerhati ekonomi bahwa "fundamental
ekonomi" yang semula diyakini kesahihannya, ternyata hancur lebur. Para pengusaha
besar konglomerat dan industri manufaktur yang selama ini diagung-agungkan
membawa pertumbuhan ekonomi yang pesat pada rata-rata 7% pertahun, ternyata
hanya merupakan wacana. Sebab, ternyata kebesaran mereka hanya ditopang oleh
hutang luar negeri sebagai hasil perkoncoan dan praktik mark-up ekuitas, dan tidak
karena variabel endogenous (yang tumbuh dari dalam) (Manurung, 2000).
Setelah dicanangkan oleh pendiri negara kita, bahwa koperasi merupakan
lembaga ekonomi yang cocok dengan spirit masyarakatnya, yaitu azas kekeluargaan.
Bahkan disebutkan oleh Hadhikusuma (2000). Kekeluargaan adalah azas yang
memang sesuai dengan jiwa dan kepribadian bangsa Indonesia dan telah berurat akar
dalam jiwa bangsa Indonesia. Namun sampai saat ini dalam kenyataannya peran
koperasi untuk berkontribusi dalam perekonomian Indonesia belum mencapai taraf
signifikan. Banyaknya masalah yang menghambat perkembangan koperasi di
Indonesia menjadi problematik yang secara umum masih dihadapi.
Pencapaian misi mulia koperasi pada umumnya masih jauh dan idealisme
semula. Koperasi yang seharusnya mempunyai amanah luhur, yaitu membantu
pemerintah untuk mewujudkan keadilan ekonomi dan sosial, belum dapat menjalani
peranannya secara maksimal. Membangun koperasi menuju kepada peranan dan
kedudukannya yang diharapkan merupakan hai yang sangat sulit, walau bukan
merupakan hal yang tidak mungkin.
OIeh karena itu, tulisan ini tetap pada satu titik keyakinan, bahwa seburuk
apapun keadaan koperasi saat mi, kalau semua komponen bergerak bersama, tentunya
ada titik terang yang diharapkan muncul. Juga diharapkan mampu menjadi pencerahan
bagi kita semua, tentang bagaimana koperasi dikembalikan kepada cita-cita para
pendiri bangsa mi, menjadikan kegiatan ekonomi menjadi milik semua rakyat. Dengan
demikian, kesenjangan ekonomi yang merembet pada kesenjangan sosial dan
penyakitpenyakit masyarakat Iainnya dapat dikurangi (Nuhung, 2002).
Citra koperasi di masyarakat saat ini identik dengan badan usaha marginal,
yang hanya bisa hidup bila mendapat bantuan dari pemerintah. Hal ini sebenarnya
tidak sepenuhnya benar, karena banyak.
Referensi jurnal :
http://www.manbisnis2.tripod.com/1_1_1.pdf